Pria 48 Tahun di PALI Diduga Jadi Penadah Sawit Curian
- account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
- calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
- print Cetak

Dua Kali Dipanggil Polisi, Pria di Talang Ubi Diamankan dalam Kasus Sawit PT Surya Bumi Agro Langgeng
PALI, WartaHukum.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengamankan seorang pria berinisial J (48) yang diduga membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil pencurian milik PT Surya Bumi Agro Langgeng. Pria tersebut diamankan setelah dua kali panggilan penyidik tidak dipenuhi.

Barang bukti buah sawit. (Foto dok: Dede, wartahukum id)
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan pencurian sawit yang terjadi di Blok 01 Divisi V PT Surya Bumi Agro Langgeng, Dusun I, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, perusahaan dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp1.741.707.
-
Penyidikan Pencurian Mengarah kepada Dugaan Penadah
Dalam pengembangan perkara yang melibatkan seorang pelaku berinisial H, penyidik memperoleh informasi bahwa sebagian sawit hasil pencurian diduga telah dijual kepada J. Polisi juga mengidentifikasi seorang pria berinisial JN yang masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Psi., melakukan penyelidikan dan melayangkan dua kali panggilan kepada J. Setelah keberadaannya diketahui, J kemudian diamankan atas perintah Kapolsek Talang Ubi.
Dalam pemeriksaan, J diduga mengakui telah membeli sawit tersebut. Ia juga disebut mengetahui bahwa sawit yang dibelinya merupakan hasil pencurian karena para pelaku diduga telah berulang kali menjual hasil kejahatan kepadanya.

Alat timbangan yang di lakukan pelaku. (Foto dok:Dede, wartahukum id)
Informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan J dalam perkara pencurian sawit tersebut.
-
Polisi Sita Alat Timbang dan Tiang Penyangga
Dari tangan J, polisi menyita dua barang bukti, yakni satu unit alat timbang berwarna kuning dengan panjang sekitar 130 sentimeter serta satu unit tiang penyangga berkaki tiga setinggi kurang lebih dua meter yang digunakan untuk menggantung alat timbang.
Sementara itu, pelaku H sebelumnya telah diamankan bersama 13 tandan buah sawit, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX berwarna hitam perak tanpa nomor polisi, serta sebuah keranjang buah.
Perkara yang menjerat H disebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. H kini ditahan di Lapas Muara Enim.
-
Penyidik Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum
Atas dugaan perbuatannya, J disangkakan melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses hukum terhadap J akan berlanjut sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, keberadaan JN yang masuk DPO masih menjadi bagian dari pengembangan perkara.
Catatan redaksi: Status hukum J dan penerapan pasal perlu dikonfirmasi kepada penyidik sebelum penerbitan. Penyebutan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus dibedakan dari putusan pengadilan.
(Dede/rls)
- Penulis: Dede Yusri, kaperwil sum-sel
- Editor: Ansori




