Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Tim Revisi UUPA, Pastikan Kewenangan Aceh Terjaga
- account_circle Helmy kaperwil Aceh
- calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
- print Cetak

Pemerintah Aceh Kawal Revisi UUPA agar Kekhususan Aceh Tetap Terjaga
BANDA ACEH,Wartahukum.id — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh memimpin rapat bersama Tim Pemerintah Aceh yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (23/9/2026).
Rapat tersebut membahas langkah Pemerintah Aceh dalam mengawal proses perubahan UUPA, terutama untuk memastikan berbagai usulan Aceh dapat terakomodasi dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.
Secara nasional, RUU Perubahan atas UUPA telah disetujui DPR RI menjadi RUU usul DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 8 September 2026.
-
Wagub Dek Fadh Minta Kewenangan dan Kekhususan Aceh Tetap Dijaga
Rapat dihadiri Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Aceh Syakir, Asisten Administrasi Umum Murtala, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.
Wagub Fadhlullah menekankan pentingnya memastikan setiap perubahan terhadap pasal-pasal dalam UUPA tidak menghilangkan maupun mengurangi kewenangan dan kekhususan yang telah dimiliki Aceh.
“Karena RUU ini sudah menjadi usul inisiatif DPR, maka langkah selanjutnya perlu kita kawal bersama. Kita ingin memastikan usulan Pemerintah Aceh dan kepentingan masyarakat Aceh dapat terakomodir dalam revisi UUPA,” demikian pokok pembahasan dalam rapat tersebut.
Pemerintah Aceh memandang pengawalan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar berbagai substansi yang menyangkut kepentingan Aceh dapat menjadi bagian dari pembahasan pada tahapan berikutnya.
-
Dana Otsus hingga Kewenangan Wilayah Laut Masuk Pembahasan
Secara rinci, rapat membahas sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan kewenangan dan kepentingan Aceh.
Beberapa di antaranya mencakup dana Otonomi Khusus (Otsus), kewenangan Pemerintah Aceh, perizinan dan pengelolaan pertambangan, kewenangan wilayah laut dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta pembagian pendapatan dari sektor pajak dan minyak dan gas bumi (migas).
Isu kewenangan dan fiskal juga sebelumnya menjadi bagian dari pembahasan Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri dalam proses penyusunan revisi UUPA.
-
SKPA Diminta Berikan Masukan Sesuai Kewenangan
Dalam rapat tersebut, masing-masing SKPA terkait diminta memberikan masukan sesuai dengan bidang kewenangannya.
Masukan tersebut diperlukan untuk memperkuat posisi dan bahan Pemerintah Aceh dalam mengawal pembahasan revisi UUPA bersama pemerintah pusat dan DPR RI.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh untuk memastikan berbagai kepentingan daerah dapat disampaikan dalam proses pembahasan rancangan perubahan undang-undang.
-
Pemerintah Aceh Siapkan Bahan Pengawalan RUU Perubahan UUPA
Hasil pembahasan internal tersebut selanjutnya menjadi bahan Pemerintah Aceh dalam berkoordinasi dan mengawal proses pembahasan RUU Perubahan UUPA bersama pemerintah pusat dan DPR RI.
Dengan status RUU yang telah menjadi usul DPR, proses selanjutnya akan mengikuti tahapan pembentukan undang-undang sesuai mekanisme yang berlaku. DPR sebelumnya menyatakan revisi UUPA antara lain berkaitan dengan pelaksanaan otonomi khusus, kelembagaan dan hukum adat, pemerintahan gampong, serta qanun Aceh.
Pemerintah Aceh melalui rapat internal tersebut menegaskan fokus pengawalan pada substansi yang berkaitan dengan kewenangan, fiskal, dan kekhususan Aceh.
By. Helmy
- Penulis: Helmy kaperwil Aceh
- Editor: Ansori




