Dugaan Pencabulan Anak di Solear, Pria 46 Tahun Diamankan Polisi
- account_circle Hengki kabiro Tangerang
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Dugaan Pencabulan Anak di Solear Bermula dari Pengaduan Korban kepada Ibunya
TANGERANG,wartahukum.id—Jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial UH (46) yang diduga terlibat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/9/2026).
Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah pihak keluarga korban menyampaikan adanya dugaan tindakan asusila yang dialami seorang anak perempuan berusia 7 tahun.
Peristiwa tersebut bermula ketika ibu korban menerima pengaduan dari putrinya. Kepada orang tuanya, korban mengaku diajak masuk ke sebuah rumah kontrakan yang diduga ditempati oleh terduga pelaku pada Jumat malam (18/9/2026).
Berdasarkan pengakuan korban kepada orang tuanya, diduga terjadi tindakan asusila di lokasi tersebut.
-
Orang Tua Korban Bersama Warga Berupaya Mencari Pria yang Diduga Terlibat
Setelah menerima pengaduan dari anaknya, keluarga korban kemudian berupaya mencari keberadaan pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Pencarian dilakukan bersama sejumlah warga hingga akhirnya UH ditemukan sedang berjualan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Saat ditanyai warga, pria tersebut disebut sempat mengelak. Situasi kemudian mendapat perhatian petugas kepolisian untuk memastikan persoalan tidak berkembang menjadi keributan di tengah masyarakat.
-
Polisi Amankan UH untuk Mencegah Keributan dan Memastikan Proses Hukum
Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Piket Fungsi Polsek Cisoka yang dipimpin Pawas Aiptu Frans Asri bersama anggota Binmas dan Reskrim segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas kemudian mengamankan UH dan membawanya dari lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan penanganan perkara dilakukan melalui proses hukum.
Kapolsek Cisoka IPTU Aditya Surya Sakti, S.Tr.K., M.M., membenarkan adanya penanganan terhadap peristiwa tersebut.
-
UH Dibawa Mendapatkan Perawatan Medis
Setelah diamankan petugas, UH selanjutnya dibawa untuk mendapatkan perawatan medis.
Langkah tersebut dilakukan sebelum pria tersebut diamankan lebih lanjut ke Mapolsek Cisoka untuk menjalani proses penanganan sesuai prosedur kepolisian.
-
Keluarga Korban Diarahkan Membuat Laporan Polisi
Dalam penanganan perkara tersebut, pihak kepolisian juga telah mengarahkan keluarga korban untuk segera membuat laporan polisi (LP).
Laporan resmi diperlukan sebagai dasar untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Polisi selanjutnya akan melakukan penanganan sesuai prosedur hukum, termasuk mendalami keterangan pihak-pihak terkait serta mengumpulkan informasi dan bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
-
Polisi Dalami Keterangan dan Bukti untuk Menentukan Langkah Hukum
Proses pemeriksaan diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan serta menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, UH masih disebut sebagai terduga karena proses hukum dan penyidikan masih berlangsung.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta keterlibatan pihak yang diamankan akan didasarkan pada hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Hengki/rls)
- Penulis: Hengki kabiro Tangerang
- Editor: Ansori




