Breaking News
light_mode

Jalan Rusak Tubaba Telan Korban Jiwa, Pemerintah Daerah Dinilai Lamban Bertindak

  • account_circle Redaksi Warta Hukum
  • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
  • print Cetak

Kecelakaan Maut di Panaragan Jaya Kembali Picu Sorotan

Tulang Bawang Barat, wartahukum.id — Jalan Rusak Tubaba kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan maut terjadi di ruas Jalan Raya Panaragan Jaya – Pulung Kencana, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Rabu malam, 27 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Peristiwa tragis itu kembali membuka persoalan lama yang selama bertahun-tahun dikeluhkan masyarakat: jalan berlubang, aspal mengelupas, hingga minimnya penanganan serius dari pemerintah.

Dalam insiden tersebut, Karim (37) meninggal dunia di lokasi kejadian setelah sepeda motor yang dikendarainya diduga kehilangan kendali saat berupaya menghindari lubang di badan jalan. Sementara istri dan dua anak korban berhasil selamat, meski mengalami luka-luka dan trauma akibat kecelakaan tersebut.

Peristiwa itu pertama kali diketahui warga dan pengguna jalan yang melintas di lokasi kejadian. Salah seorang saksi mata, Dani, mengatakan dirinya bersama warga lain langsung memberikan pertolongan sesaat setelah kecelakaan terjadi.

“Kondisi korban pria sudah tidak sadarkan diri dan mulutnya mengeluarkan darah. Kami langsung berusaha membantu dan memanggil petugas Poned karena lokasi kejadian tepat di depannya,” ujar Dani.

Kondisi jalan yang rusak kini tidak lagi sekadar mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi telah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga. Ironisnya, persoalan tersebut terus berulang meski janji pembangunan infrastruktur selalu menjadi materi utama dalam setiap momentum politik.

Wawan Hidayat, Ketua DPD JPKP Tulang Bawang Barat, menilai masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap komitmen pembangunan yang pernah dijanjikan kepada rakyat.

“Padahal saat masa kampanye dahulu, janji tentang pembangunan infrastruktur begitu lantang disampaikan. Jalan mulus disebut sebagai prioritas. Kesejahteraan rakyat dijadikan slogan utama,” tulis Wawan dalam keterangannya.

Namun hingga hari ini, masyarakat masih dipaksa melewati jalan rusak dengan risiko kecelakaan yang terus membayangi.

Kritik Publik Menguat, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Telinga

Sorotan tajam juga datang dari konten kreator Tubaba, Herwanto atau yang dikenal sebagai Paman Acong. Pernyataannya di media sosial menjadi perhatian luas karena dianggap mewakili keresahan masyarakat kecil yang selama ini merasa suaranya sering diabaikan setelah pesta demokrasi selesai.

“Apa harus menunggu keluarga pejabat menjadi korban baru jalan diperbaiki?” ujar Paman Acong.

Kalimat tersebut menuai beragam respons di tengah masyarakat. Namun di sisi lain, ucapan itu dianggap mencerminkan akumulasi kekecewaan publik terhadap lambannya penanganan infrastruktur jalan di Tubaba.

Menurut Wawan Hidayat, kritik masyarakat tidak seharusnya dipandang sebagai serangan politik.

“Pemerintah daerah seharusnya tidak alergi terhadap suara rakyat. Justru momentum ini harus menjadi bahan evaluasi besar bahwa pembangunan bukan sekadar seremoni, bukan sekadar baliho pencitraan, dan bukan sekadar laporan angka-angka di atas kertas,” tegasnya.

Jalan Rusak Tubaba dan Tanggung Jawab Pemerintah

Persoalan Jalan Rusak Tubaba juga memiliki dimensi hukum yang jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Sementara pada ayat (2), pemerintah diwajibkan memberikan tanda atau rambu peringatan apabila perbaikan belum dapat dilakukan.

Artinya, ketika jalan rusak dibiarkan tanpa penanganan memadai hingga menyebabkan korban jiwa, persoalan tersebut bukan lagi sekadar masalah teknis pembangunan, tetapi menyangkut tanggung jawab moral dan hukum penyelenggara jalan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga menegaskan bahwa infrastruktur jalan memiliki fungsi penting dalam mendukung keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, masyarakat menilai pembangunan seharusnya tidak berhenti pada seremoni proyek atau pencitraan politik, melainkan benar-benar diwujudkan dalam fasilitas publik yang aman dan layak digunakan.

Publik Menunggu Langkah Nyata

Wawan Hidayat menegaskan masyarakat Tulang Bawang Barat tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin hak dasar sebagai warga negara dipenuhi, yakni akses jalan yang aman dan layak dilalui.

“Bagi rakyat kecil, keberhasilan pembangunan bukan diukur dari pidato pejabat atau unggahan media sosial pemerintah, melainkan dari jalan yang aman dilalui, fasilitas yang layak digunakan, dan rasa aman ketika keluar rumah,” ujarnya.

Ia menambahkan, keselamatan masyarakat tidak boleh kalah murah dibanding janji politik yang pernah diucapkan saat kampanye.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), maupun instansi berwenang lainnya terkait penanganan ruas Jalan Raya Panaragan Jaya – Pulung Kencana tersebut.

Kini publik menunggu langkah nyata pemerintah untuk membuktikan keberpihakan terhadap keselamatan rakyat, bukan sekadar menyampaikan janji yang kembali tenggelam bersama lubang-lubang jalan yang belum diperbaiki.

 

  • Penulis: Redaksi Warta Hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terima Demo Mahasiswa USK, Plt Sekda Aceh: Kami Tidak Eksklusif, Komunikasi Terbuka Setiap Saat

    Terima Demo Mahasiswa USK, Plt Sekda Aceh: Kami Tidak Eksklusif, Komunikasi Terbuka Setiap Saat

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Plt Sekda Aceh Terima Aspirasi Mahasiswa USK BANDA ACEH,wartahukum.id — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Taufik menerima mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) yang menggelar aksi unjuk rasa terkait penanganan pemulihan pascabencana Aceh di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Kamis sore (10/9/2026). Taufik menegaskan Pemerintah Aceh terbuka terhadap aspirasi dan kritik masyarakat. Ia memastikan ruang komunikasi […]

  • LSM TRINUSA Lampung Utara Kembali Gelar Aksi Damai di Kejaksaan Negeri Lampung Utara

    LSM TRINUSA Lampung Utara Kembali Gelar Aksi Damai di Kejaksaan Negeri Lampung Utara

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Mimi ka biro lampung utara
    • 0Komentar

    Aksi Damai LSM TRINUSA Dukung Penegakan Hukum yang Transparan LAMPUNG UTARA,wartahukum.id_Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM TRINUSA Kabupaten Lampung Utara kembali menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kamis (16/7/2026). Aksi tersebut dipimpin langsung Ketua DPC LSM TRINUSA Lampung Utara, Imausyah, sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, […]

  • Meriah! HUT Pemuda Pancasila ke-67 di Lampung City Mall, Rycko Menoza SZP Bersama Srikandi PP Bandar Lampung Gelar Senam Sehat Bersama

    Meriah! HUT Pemuda Pancasila ke-67 di Lampung City Mall, Rycko Menoza SZP Bersama Srikandi PP Bandar Lampung Gelar Senam Sehat Bersama

    • calendar_month Sabtu, 31 Okt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    Ketua DPW Srikandi Pemuda Pancasila Kota Bandar Lampung Hj. Misgustini bersama Ketua DPC Srikandi PP Kota Bandar Lampung Yuliyanti  berpose di depan banner HUT Pemuda Pancasila ke-67 saat kegiatan Senam Sehat Bersama di Lampung City Mall   BANDAR LAMPUNG, WARTAHUKUM.ID – Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemuda Pancasila ke-67 […]

  • Tingkatkan Layanan Dan Kerja Sama 3 Pegawai Rutan Manna Ikuti Bimtek Di Kanwil Ditjenpas Bengkulu

    Tingkatkan Layanan Dan Kerja Sama 3 Pegawai Rutan Manna Ikuti Bimtek Di Kanwil Ditjenpas Bengkulu

    • calendar_month 18 jam yang lalu
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    3 pegawai Rutan Manna Alfobri Rihska Endy Kurniawan Abdul Aziz Nurhakim ikuti Bimtek Kerja Sama 2026 Duta Kerja Sama Duta Layanan Operator Aplikasi SIKAP di Aula Kanwil Ditjenpas Bengkulu Kamis 5 November 2026 pukul 08.00 WIB Karutan Hannibal   MANNA, WARTAHUKUM.ID – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kerja sama. […]

  • Polsek Cikupa Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Terduga Pelaku Ditangkap 8 Jam Usai Kejadian

    Polsek Cikupa Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Terduga Pelaku Ditangkap 8 Jam Usai Kejadian

    • calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
    • account_circle By Hengky Wijaya Kabiro Tanggerang
    • 0Komentar

    Polsek Cikupa ungkap kasus penganiayaan berat siram air keras di bengkel dinamo Sukamulya Cikupa Tangerang terduga AN 39 tahun ditangkap 8 jam di bus Pelabuhan Merak   CIKUPA, TANGERANG – WARTAHUKUM.ID – Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AN (39) di dalam sebuah bus di Pelabuhan Merak, Kamis (29/10/2026). AN ditangkap […]

  • Destana Sidoharjo Bentuk 35 Warga Siaga Hadapi Bencana

    Destana Sidoharjo Bentuk 35 Warga Siaga Hadapi Bencana

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Arman/Ansori
    • 0Komentar

    Destana Sidoharjo Perkuat Kesiapsiagaan Warga Menghadapi Bencana PRINGSEWU,wartahukum.id—Destana Sidoharjo di Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, mulai memperkuat kesiapsiagaan masyarakat menghadapi potensi bencana. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung bersama Mitra Bentala Lampung meluncurkan pelatihan dan pembentukan Desa Tangguh Bencana (DESTANA) Tahun 2026 pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kegiatan tersebut melibatkan 35 warga yang terdiri dari […]

expand_less