Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pusat
- account_circle Helmy kaperwil Aceh
- calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
- print Cetak

Pemerintah Aceh Dorong Percepatan Realisasi Anggaran Rehab-Rekon Pascabencana
BANDA ACEH,wartahukum.id—Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai sekitar Rp25,65 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 92 persen atau Rp24 triliun berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat, sedangkan sisanya dikelola Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota melalui Transfer ke Daerah (TKD).
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp24 triliun berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat dan tersebar di 23 kementerian/lembaga. Sementara itu, sekitar Rp1,652 triliun berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui anggaran TKD.
Rincian anggaran tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan Pemerintah Aceh bersama Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (8/9/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Pusdalops BPBA tersebut membahas evaluasi pelaksanaan rehab-rekon di Aceh melalui anggaran TKD 2026.
Pertemuan dihadiri Plt Sekda Aceh Taufik, Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza, sejumlah kepala SKPA terkait, serta pimpinan balai dan kantor perwakilan kementerian yang membidangi pekerjaan umum, pertanian, serta perumahan dan kawasan permukiman.
-
Pemerintah Aceh Perkuat Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Plt Sekda Aceh Taufik mengatakan Pemerintah Aceh akan memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat, kementerian/lembaga terkait, maupun pemerintah kabupaten/kota.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperlancar percepatan realisasi anggaran yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota.
“Komunikasi itu penting, karena kalau kita tidak mendapatkan pendataan yang akurat maka tidak dapat bergerak,” kata Taufik.
Selain mempercepat koordinasi mengenai anggaran, Taufik mengatakan Pemerintah Aceh akan membuka posko bersama sebagai pusat informasi bagi masyarakat terkait pelaksanaan rehab-rekon.
Menurutnya, keberadaan posko tersebut diperlukan karena masih banyak informasi mengenai penanganan pascabencana yang belum tersampaikan kepada masyarakat.
-
Sebaran Anggaran Rehab-Rekon Aceh
Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza menjelaskan, porsi terbesar anggaran rehab-rekon pascabencana berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, yakni mencapai 92 persen.
Dari Rp1,652 triliun atau sekitar 8 persen anggaran yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, sekitar Rp824 miliar dialokasikan untuk Pemerintah Aceh. Sementara sekitar Rp827 miliar berada di pemerintah kabupaten/kota.
Selain anggaran TKD, terdapat pula bantuan keuangan dari pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat untuk Aceh sebesar Rp285 miliar.
-
Rp5,5 Triliun Anggaran Pusat Belum Teridentifikasi dalam DIPA
Sementara itu, dari total sekitar Rp24 triliun anggaran yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan ditetapkan dalam Rencana Induk (Renduk) Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2026, hingga 4 September 2026 baru sekitar Rp18 triliun yang teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga.
Masih terdapat selisih sekitar Rp5,5 triliun yang mencakup 1.161 kegiatan yang belum teridentifikasi dalam DIPA.
Karena itu, Pemerintah Aceh mendorong percepatan desk, penyelesaian, dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut dapat segera masuk ke DIPA.
“Perlu percepatan desk, penyelesaian dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut bisa segera masuk dalam DIPA dan penanganan rehab rekon di Aceh dapat berjalan optimal,” ujar Robby.
Pemerintah Aceh berharap seluruh anggaran yang telah ditetapkan pemerintah pusat dapat segera terealisasi sehingga pelaksanaan rehab-rekon pascabencana di Aceh dapat berjalan secara optimal.
-
Kemendagri Soroti Rendahnya Realisasi TKD
Perwakilan Tim Satgas PRR Aceh dari Kemendagri, Imran, mengakui anggaran rehab-rekon yang berada di pemerintah pusat belum seluruhnya masuk ke kementerian/lembaga yang menangani penanganan bencana.
“Harapannya melalui APBN Perubahan, anggaran tersebut bisa terpenuhi semuanya,” kata Imran.
Dalam pertemuan tersebut, Imran juga menyoroti realisasi anggaran TKD di Aceh, baik pada tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, yang dinilai masih rendah.
Pemerintah daerah diminta mempercepat serapan anggaran agar berbagai program yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan.
Dengan percepatan koordinasi, verifikasi data, serta realisasi anggaran, Pemerintah Aceh berharap program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat terdampak.
(Helmi/rls)
- Penulis: Helmy kaperwil Aceh
- Editor: Ansori




