Breaking News
light_mode

Polsek Mauk Amankan Pria Miliki 505 Butir Obat Hexymer

  • account_circle Hengki kabiro Tangerang
  • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
  • print Cetak

PM Diamankan Setelah Polisi Mendapat Informasi Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal

TANGERANG,wartahukum.id—Personel Polsek Mauk Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial PM (25) yang diduga memiliki ratusan butir obat keras daftar G jenis hexymer secara ilegal.

PM, warga Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg, diamankan pada Senin (31/8/2026) di Kampung Kayu Apu, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan penjualan obat keras tanpa izin.

  • Polisi Temukan 505 Butir Hexymer

Indra Waspada mengatakan, petugas Polsek Mauk melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi mengenai dugaan peredaran obat keras secara bebas.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi, petugas kemudian mengamankan PM.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa ratusan butir obat keras jenis hexymer.

Saat diamankan, dari tangan tersangka ditemukan sebanyak 505 butir obat keras jenis hexymer,” kata Indra Waspada, Sabtu (5/9/2026).

Barang bukti tersebut kemudian diamankan polisi untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.

  • Berawal dari Informasi Masyarakat

Menurut Indra Waspada, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan seorang pria menjual obat keras tanpa izin.

Informasi tersebut kemudian didalami oleh personel Polsek Mauk dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan PM beserta barang bukti.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Mauk untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Indra Waspada.

Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Dalam perkara tersebut, PM dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP.

Pasal yang dikenakan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Polisi selanjutnya melakukan proses penyelidikan dan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Hengki/rls)

 

 

  • Penulis: Hengki kabiro Tangerang
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karhutla TN Way Kambas, 673,4 Hektare Terbakar di Tengah Medan Sulit

    Karhutla TN Way Kambas, 673,4 Hektare Terbakar di Tengah Medan Sulit

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Irfan Fajri
    • 0Komentar

    LAMPUNG, WARTA HUKUM — Karhutla TN Way Kambas kembali terjadi di Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (22/8/2026). Kobaran api melanda kawasan Joaran Muklas dan Mbah Rabin, tepatnya di wilayah perbatasan Desa Braja Harjosari dan Braja Yekti. Hingga Sabtu siang, api masih berkobar dan merambat dari lokasi awal di Jati 3 Resort Kuala Penet menuju kawasan rawa […]

  • Pemkab Pringsewu Ajak Warga Muslim Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kekeringan dan Abu Vulkanik

    Pemkab Pringsewu Ajak Warga Muslim Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kekeringan dan Abu Vulkanik

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Pemkab Pringsewu Ajak Warga Muslim Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kekeringan dan Abu Vulkanik PRINGSEWU, WartaHukum.id — Menyikapi kondisi kekeringan yang melanda wilayah Kabupaten Pringsewu serta dampak sebaran abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu mengajak seluruh masyarakat Muslim untuk bersama-sama melaksanakan Shalat Istisqa, Jumat (11/9/2026). Pelaksanaan shalat meminta hujan tersebut […]

  • Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Satbinmas Polres Way Kanan Gelar Penilaian Lomba Satpam Teladan

    Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Satbinmas Polres Way Kanan Gelar Penilaian Lomba Satpam Teladan

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Satpam Teladan Jadi Ajang Apresiasi dan Peningkatan Profesionalisme WAY KANAN,wartahukum.id—Satpam Teladan menjadi salah satu fokus kegiatan yang digelar Satbinmas Polres Way Kanan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Kegiatan penilaian lomba tersebut berlangsung di Rumah Sakit Hi. Kamino, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Rabu (24/6/2026). Penilaian dimulai pukul 09.30 WIB dan dihadiri langsung oleh PS […]

  • Tiga Kali Di Demo Dalam Sebulan, Aliansi Mahasiswa-LSM-Ormas Pringsewu Tuntut Transparansi Anggaran dan Perombakan Total Struktur OPD

    Tiga Kali Di Demo Dalam Sebulan, Aliansi Mahasiswa-LSM-Ormas Pringsewu Tuntut Transparansi Anggaran dan Perombakan Total Struktur OPD

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    TIGA KALI DIDEMO DALAM SEBULAN, ALIANSI MAHASISWA-LSM-ORMAS PRINGSEWU TUNTUT TRANSPARANSI ANGGARAN DAN PEROMBAKAN TOTAL STRUKTUR OPD PRINGSEWU – Warta Hukum ID Gelombang aksi demonstrasi yang berlangsung sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu bulan di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu dan Sekretariat DPRD Pringsewu menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Aksi […]

  • Jonatan Christie Tembus Final Indonesia Open 2026

    Jonatan Christie Tembus Final Indonesia Open 2026

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Jonatan Christie Selangkah Lagi Akhiri Penantian Gelar Indonesia Open JAKARTA,wartahukum.id—Jonatan Christie berhasil melangkah ke final Indonesia Open 2026 setelah mengalahkan wakil Thailand, Panitchaphon Teeraratsakul, pada laga semifinal yang berlangsung di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6/2026). Kemenangan tersebut membuka peluang besar bagi Jonatan untuk mengakhiri penantian panjang Indonesia di sektor tunggal putra. Pebulu tangkis andalan Indonesia […]

  • Limbah SPPG Sekincau 1 Kembali Disorot, Publik Minta Sanksi Tegas

    Limbah SPPG Sekincau 1 Kembali Disorot, Publik Minta Sanksi Tegas

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Irfan Fajri
    • 0Komentar

    Lampung Barat, WARTA HUKUM — Limbah SPPG Sekincau 1 kembali menjadi sorotan setelah beredar video yang memperlihatkan kondisi saluran pembuangan akhir yang diduga masih mengandung busa, kotoran, berwarna, serta menimbulkan aroma tidak sedap. Persoalan ini muncul setelah sebelumnya pengelolaan limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekincau 1 mendapat perhatian dan teguran dari Satgas MBG Kabupaten […]

expand_less