Breaking News
light_mode

Polemik Pasar Pagi Talang Padang Tanggamus, Koperindag Soroti Retribusi

  • account_circle Ansori/rls
  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
  • print Cetak

Retribusi Dipertanyakan, PAD Pekon Disebut Nol hingga Dugaan Sewa Pedagang Mencuat

TANGGAMUS,wartahukum.id—Polemik Pasar Pagi Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, tak sekadar berkutat pada persoalan penertiban dan rencana relokasi pedagang. Di balik aktivitas perdagangan yang berlangsung setiap hari, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tanggamus kini mempertanyakan tata kelola retribusi serta munculnya dugaan penarikan uang sewa kepada pedagang.

Sorotan tersebut muncul setelah Koperindag melakukan penelusuran terhadap dokumen pengelolaan pasar dan menemukan adanya sejumlah hal yang menurut pemerintah daerah perlu diklarifikasi.

Persoalan yang mencuat bukan hanya soal berapa besar uang yang dipungut dari pedagang, tetapi juga ke mana aliran uang tersebut, siapa yang mengelola, atas dasar aturan apa pungutan dilakukan, serta apakah seluruh penerimaan telah tercatat dalam administrasi pemerintahan desa.

  • Pasar Disebut Milik Pekon, tetapi PAD Dipertanyakan

Kepala Dinas Koperindag Tanggamus, Andi Dermawan, mengungkapkan bahwa terdapat Peraturan Pekon yang menjadi dasar pengelolaan Pasar Pagi Talang Padang dan mencantumkan sejumlah pungutan.

  • Pungutan tersebut antara lain salar, keamanan, kebersihan, MCK hingga parkir.

Namun, persoalan muncul ketika Koperindag melakukan pengecekan terhadap dokumen APBDes Pekon Talang Padang periode 2021 hingga 2026.

Menurut Andi, tidak ditemukan pencatatan pendapatan asli desa (PAD) yang bersumber dari aktivitas pasar tersebut.

“Kalau memang itu dinyatakan sebagai pasar pekon, semestinya pendapatan tersebut juga masuk sebagai PAD pekon,” katanya.

Lebih jauh, Andi menyebut hasil pengecekan menunjukkan PAD dari aktivitas pasar tersebut tercatat nol.

Dari tahun 2021 sampai dengan 2026, di APBD Pekon Talang Padang tidak terdapat PAD sama sekali, nol. Kami sudah cek,” ujarnya.

Pernyataan tersebut tentu memunculkan pertanyaan mendasar: jika aktivitas pasar menghasilkan berbagai pungutan dari pedagang, mengapa PAD yang tercatat disebut nol?

Pertanyaan itu menjadi bagian yang perlu dijawab secara terbuka melalui dokumen dan pemeriksaan terhadap mekanisme pengelolaan pasar.

  • Dugaan Sewa Pedagang Rp1 Juta Ikut Disorot

Sorotan Koperindag semakin menguat setelah muncul informasi mengenai dugaan penarikan uang sewa kepada pedagang.

Andi menyebut terdapat informasi pedagang dikenakan biaya sekitar Rp1 juta per orang. Pada saat yang sama, terdapat informasi mengenai pembayaran sewa lahan kepada pemilik tanah sebesar sekitar Rp55 juta per tahun.

Jika benar terdapat 100 pedagang yang membayar Rp1 juta, maka jumlah uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp100 juta.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan Andi, pembayaran kepada pemilik lahan disebut sekitar Rp55 juta.

Bayangkan kalau pedagang itu kurang lebih 150, katakanlah hanya 100 orang saja, tapi Rp100 juta. Disetorkan Rp55 juta, Rp45 juta itu ke mana?” ungkapnya.

  • Pertanyaan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam polemik Pasar Pagi Talang Padang.

Namun, angka dan mekanisme tersebut masih harus dibuktikan melalui dokumen pembayaran, daftar pedagang, bukti pungutan, perjanjian sewa serta keterangan pihak pengelola dan pemilik lahan.

Artinya, belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan atau tindak pidana. Yang ada saat ini adalah informasi dan pertanyaan yang perlu diverifikasi secara resmi.

  • Pemerintah Tak Hanya Bicara Relokasi

Di tengah polemik pengelolaan pasar, Pemkab Tanggamus tetap mendorong relokasi pedagang ke lokasi yang dinilai lebih aman, tertib dan layak.

Pemerintah menyebut pedagang akan mendapatkan fasilitas bebas biaya selama satu tahun. Setelah masa tersebut, pemerintah berharap biaya yang dibebankan tidak lebih mahal dibandingkan pengeluaran pedagang di lokasi lama.

Semestinya kalau dari segi pedagang, tidak ada penolakan yang luar biasa. Karena kami ingin merelokasi itu ke tempat yang lebih aman, tertib dan layak,” ujarnya.

Menurut Andi, penataan pasar bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah. Faktor kesehatan, keamanan, kenyamanan pedagang dan masyarakat juga menjadi alasan penataan.

Ketika kita berbicara dari segi higienitas dan kesehatan, pemerintah memang punya kewajiban dalam rangka penataan. Jadi penataan ini bukan hanya untuk kepentingan pedagang, tetapi juga pembeli dan seluruh masyarakat,” jelas Andi.

  • Ratusan Pedagang Menggantungkan Penghasilan

Pasar Pagi Talang Padang selama ini menjadi salah satu pusat aktivitas perdagangan masyarakat.

Koperindag mencatat sekitar 150 pedagang berada di dalam lokasi pasar, sementara sekitar 150 lainnya merupakan pedagang obrok.

Aktivitas perdagangan berlangsung sejak dini hari dan melibatkan ratusan pedagang serta masyarakat.

Karena itu, polemik mengenai pengelolaan pasar tidak hanya menyangkut persoalan administrasi, tetapi juga menyentuh kepentingan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.

Pemerintah dituntut memastikan proses penataan tidak merugikan pedagang, sekaligus memastikan setiap pungutan memiliki dasar hukum dan pengelolaan yang transparan.

  • Inspektorat dan APH Bisa Dilibatkan

Koperindag Tanggamus membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke lembaga pengawasan apabila hasil penelusuran menemukan indikasi yang perlu ditindaklanjuti.

Andi menyebut Inspektorat dapat dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan internal. Sementara aparat penegak hukum (APH) dapat dilibatkan apabila ditemukan indikasi yang memenuhi unsur hukum.

Ketika kami memandang bahwa ini ada potensi perbuatan melawan hukum, tentunya Dinas Koperindag akan berkomunikasi dengan instansi terkait, dengan Inspektorat sebagai pemeriksa internal, maupun dengan APH,” tegasnya.

  • Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa polemik Pasar Pagi Talang Padang tidak berhenti pada persoalan relokasi.

Jika benar terdapat pungutan, pemerintah perlu memastikan siapa yang menarik, dasar hukumnya apa, berapa total uang yang terkumpul, ke mana uang tersebut disetorkan, serta apakah seluruh penerimaan tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apalagi ini sudah terkait dengan penghimpunan uang masyarakat yang tidak berizin. Mungkin itu akan menjadi pandangan kami selanjutnya terhadap tindakan-tindakan berikutnya,” lanjutnya.

  • Pengelola Diminta Buka Data

Koperindag juga memberikan ruang kepada pihak pengelola pasar untuk memberikan klarifikasi.

Namun, klarifikasi diharapkan tidak sebatas bantahan. Pemerintah meminta adanya data dan dokumen yang dapat menjelaskan secara terang mekanisme pengelolaan Pasar Pagi Talang Padang.

Silakan kalau dari pihak pengelola akan memvalidasi atau mengklarifikasi. Tapi pastikan dia punya data,” pungkasnya.

Kini perhatian publik tertuju pada proses verifikasi. Apakah pungutan yang selama ini berjalan telah memiliki dasar hukum yang jelas? Apakah seluruh penerimaan tercatat dalam administrasi yang semestinya? Dan jika terdapat selisih antara uang yang dipungut dengan biaya yang dibayarkan kepada pemilik lahan, bagaimana pertanggungjawabannya?

Semua pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban dan pembuktian melalui dokumen serta pemeriksaan pihak berwenang.

Yang jelas, polemik Pasar Pagi Talang Padang kini bukan lagi sekadar persoalan relokasi pedagang, tetapi telah berkembang menjadi pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pungutan pasar.

(Ansori/rla(

 

  • Penulis: Ansori/rls
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penanaman Sejuta Pohon, Kapolda Lampung dan Menteri PKP Dorong Penghijauan Berkelanjutan

    Penanaman Sejuta Pohon, Kapolda Lampung dan Menteri PKP Dorong Penghijauan Berkelanjutan

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    Kapolda Lampung Dukung Penanaman Sejuta Pohon di Lampung Selatan LAMPUNG, wartahukum.id – Program Penanaman Sejuta Pohon menjadi langkah nyata menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Lampung. Komitmen itu terlihat saat Kapolda Lampung Helfi Assegaf menghadiri kegiatan penanaman pohon bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Maruarar Sirait di kawasan Taman Kehati, Desa Purwotani, Kecamatan Jati […]

  • Tokoh Politik dan Insan Pers Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua FKWKP Pesawaran

    Tokoh Politik dan Insan Pers Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua FKWKP Pesawaran

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Resepsi Pernikahan Putri Ketua FKW-KP Dihadiri Tokoh Penting Pesawaran Pesawaran, wartahukum.id —Resepsi pernikahan Putri  Ketua FKW-KP Fery darmawan  berlangsung meriah di kediamannya , di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (28/5/2026). Acara resepsi pasangan Zeta dan Edo tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting dan pejabat di Kabupaten Pesawaran. Kehadiran para tamu undangan menambah […]

  • Dukung UMKM Lokal, Pemkab Way Kanan Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di GSG Blambangan Umpu

    Dukung UMKM Lokal, Pemkab Way Kanan Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di GSG Blambangan Umpu

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    Dukung UMKM Lokal, Pemkab Way Kanan Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di GSG Blambangan Umpu WAY KANAN, WartaHukum.Id – Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Sekretariat Daerah menggelar rapat intensif untuk persiapan Nonton Bareng (Nobar) pertandingan Piala Dunia 2026. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) Pemkab Way Kanan, Senin (6/7/2026). Nobar ini dijadwalkan menyiarkan laga […]

  • Dugaan Penjualan Seragam Sekolah Jadi Sorotan, Orang Tua Siswa SMPN 2 Telukjambe Timur Keluhkan Biaya hingga Rp1 Juta

    Dugaan Penjualan Seragam Sekolah Jadi Sorotan, Orang Tua Siswa SMPN 2 Telukjambe Timur Keluhkan Biaya hingga Rp1 Juta

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Irfan
    • 0Komentar

    Karawang, wartahukum.id — Dugaan Penjualan Seragam Sekolah di SMP Negeri 2 Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan dari sejumlah orang tua siswa baru. Mereka mengaku keberatan dengan biaya pembelian satu paket seragam yang nilainya mencapai Rp950 ribu untuk siswa laki-laki dan Rp1 juta untuk siswi perempuan. Keluhan tersebut muncul karena biaya dinilai cukup […]

  • Kecelakaan Tunggal Truk Box Diduga Akibat Rem Blong

    Kecelakaan Tunggal Truk Box Diduga Akibat Rem Blong

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
    • 0Komentar

    Kecelakaan Tunggal Truk Box Terjadi di Turunan Pasar Liwa LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Sebuah mobil truk box terjun ke jurang sedalam sekitar 20 meter di turunan jembatan penghubung Seranggas–Pasar Liwa, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Minggu siang (23/8/2026). Kecelakaan tunggal tersebut diduga terjadi akibat kendaraan mengalami rem blong saat melintasi jalan menurun dan berkelok. […]

  • LAMPUNG DIMINTA WASPADAI HUJAN ABU VULKANIK, ERUPSI ANAK KRAKATAU KEMBALI TERJADI DI 2026

    LAMPUNG DIMINTA WASPADAI HUJAN ABU VULKANIK, ERUPSI ANAK KRAKATAU KEMBALI TERJADI DI 2026

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Mimi Kabiro Warta hukum Lampura
    • 0Komentar

    LAMPUNG DIMINTA WASPADAI HUJAN ABU VULKANIK, ERUPSI ANAK KRAKATAU KEMBALI TERJADI DI 2026   LAMPUNG SELATAN, Wartahukum.id – Gunung Anak Krakatau yang berada di wilayah administratif Kabupaten Lampung Selatan kembali menunjukkan aktivitas erupsi. Hingga Minggu (6/9/2026) pagi, gunung api di kawasan Selat Sunda tersebut masih berstatus Level III atau Siaga. Aktivitas terbaru tercatat pada Minggu, […]

expand_less