Kumpulkan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Kendaraan di Jalan
- account_circle Hengki kabiro Tangerang
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
- print Cetak

Polresta Tangerang Satukan Persepsi dengan 23 Perusahaan Pembiayaan
TANGERANG,wartahukum.id—Polresta Tangerang mengumpulkan sedikitnya 23 perusahaan pembiayaan atau leasing dalam kegiatan koordinasi mengenai ketentuan hukum dan tata cara penyelesaian persoalan jaminan fidusia. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Polresta Tangerang, Rabu (26/8/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Kegiatan menjadi forum untuk menyamakan persepsi terkait proses penagihan kredit, khususnya di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap praktik penarikan kendaraan di lapangan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa koordinasi tersebut bukan bertujuan membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan ataupun menghilangkan hak kreditur.
“Kegiatan ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak-hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
-
Kapolresta Ingatkan Penagihan Tidak Boleh Disertai Ancaman dan Kekerasan
Menurut Indra Waspada, perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme bisnis, perjanjian pembiayaan, serta hak melakukan penagihan kepada debitur sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, kepolisian juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan yang melanggar hukum.
“Terlebih apabila proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan,” ujarnya.
Ia mengatakan, praktik penghentian kendaraan dan penagihan di jalan belakangan menjadi persoalan yang mendapat perhatian masyarakat. Sejumlah warga merasa resah ketika mengalami atau menyaksikan penghentian kendaraan, penarikan secara paksa, maupun tindakan pihak yang mengaku sebagai penagih atau debt collector.
Indra Waspada juga menyoroti persoalan yang dapat muncul setelah kendaraan dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai penagih. Dalam sejumlah kasus, keberadaan kendaraan maupun proses administrasinya dapat menjadi persoalan apabila tidak dapat dijelaskan secara transparan kepada pihak terkait.
“Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.
-
Perusahaan Leasing Diminta Pastikan Penagih Memiliki Kewenangan
Karena itu, Polresta Tangerang meminta perusahaan pembiayaan memastikan setiap petugas maupun pihak ketiga yang melakukan penagihan di lapangan memiliki hubungan dan kewenangan yang sah.
Kapolresta menegaskan kepentingan perusahaan tetap harus dihormati, tetapi hak debitur juga harus mendapatkan perlindungan. Seluruh proses penyelesaian kredit harus dilakukan berdasarkan koridor hukum.
“Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” katanya.
Ia juga mengingatkan perusahaan pembiayaan mengenai ketentuan hukum dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, termasuk perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menjadi salah satu rujukan dalam persoalan eksekusi jaminan fidusia. Menurut Indra Waspada, eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila terdapat keberatan dari debitur mengenai wanprestasi dan tidak ada penyerahan sukarela.
“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” ujarnya.
-
Polresta Tangerang Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Premanisme
Polresta Tangerang selanjutnya meminta perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan internal terhadap petugas maupun pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan.
Perusahaan juga diminta mengedepankan komunikasi secara humanis dan persuasif ketika menghadapi persoalan kredit bermasalah. Persoalan keperdataan maupun kredit tidak seharusnya diselesaikan dengan tindakan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
“Setiap proses harus menghormati martabat dan hak masing-masing pihak,” tambahnya.
Indra Waspada menegaskan kepolisian akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan tindakan yang mengandung unsur tindak pidana, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi maupun pemaksaan yang dilakukan dengan mengatasnamakan kegiatan penagihan.
“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegasnya.
Koordinasi dengan perusahaan pembiayaan tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya mekanisme penagihan yang tertib, profesional dan sesuai hukum, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat serta kepastian bagi perusahaan pembiayaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
(Hengki/rls)
- Penulis: Hengki kabiro Tangerang
- Editor: Ansori




