Breaking News
light_mode

Kerangka Hukum Global: Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak dari TPPO

  • account_circle Helmy
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

SEMARANG, WARTA HUKUM Kerangka Hukum Global menjadi fokus utama dalam Legal International Conference and Studies (LICS) ke-9 dan Call for Paper yang digelar Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang, Kamis (30/7/2026). Forum internasional tersebut mempertemukan akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dari 18 negara untuk memperkuat strategi pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Dalam konferensi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., bersama Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., tampil sebagai Keynote Speaker.

Kegiatan mengusung tema “Strengthening the Legal Framework for Combating Human Trafficking and Enhancing the Protection of Women and Children”, yang menitikberatkan pada penguatan sistem hukum internasional dalam menghadapi kejahatan perdagangan orang yang semakin kompleks.

Kerangka Hukum Global Harus Memutus Mata Rantai TPPO

Di hadapan peserta yang berasal dari berbagai negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra menyampaikan materi berjudul “Melampaui Ancaman Pidana: Membangun Sistem Hukum yang Memutus Rantai Perdagangan Orang.”

Menurutnya, pemberantasan TPPO tidak cukup hanya mengandalkan pemidanaan terhadap pelaku. Dibutuhkan sistem hukum yang menyeluruh, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penguatan kerja sama internasional.

“Kita harus melampaui ancaman pidana. Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu memutus mata rantai perdagangan orang, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penindakan terhadap seluruh jaringan pelaku,” ujar Prof. Yusril.

Pandangan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan memberantas perdagangan orang memerlukan sinergi antara regulasi yang kuat, penegakan hukum yang efektif, dan kolaborasi lintas negara.

Wakapolri: TPPO Berkembang Melalui Ekosistem Digital

Pada kesempatan yang sama, Wakapolri menyampaikan pidato utama melalui tayangan video yang disaksikan seluruh peserta konferensi. Ia menekankan bahwa perdagangan orang telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang memanfaatkan kemajuan teknologi digital.

“Perkembangan teknologi telah memperluas modus operandi perdagangan orang. Karena itu, penguatan kerangka hukum harus diikuti transformasi cara kerja aparat penegak hukum, penguatan kerja sama internasional, dan perlindungan korban yang lebih komprehensif,” kata Wakapolri.

Menurutnya, perkembangan teknologi menuntut aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan kemampuan dalam mengantisipasi berbagai modus baru yang digunakan jaringan perdagangan orang.

Empat Strategi Polri Perkuat Pemberantasan TPPO

Dalam paparannya, Wakapolri menjelaskan bahwa Polri telah menerapkan empat strategi utama untuk memperkuat pemberantasan TPPO.

Strategi tersebut meliputi penerapan pendekatan victim-centric dalam penanganan perkara, penguatan Direktorat dan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) di seluruh tingkatan, peningkatan kapasitas penyidik melalui digital forensic dan Scientific Crime Investigation, serta perluasan kerja sama internasional.

Hingga saat ini, Polri telah menjalin 14 perjanjian kerja sama dengan kepolisian, kementerian, dan berbagai lembaga di dalam maupun luar negeri sebagai bagian dari upaya memperkuat penanganan TPPO.

Langkah tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam membangun sistem penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan kejahatan lintas negara.

Forum Internasional Perkuat Kolaborasi Global

Konferensi ini diikuti akademisi, peneliti, praktisi hukum, serta pembuat kebijakan dari 18 negara, di antaranya Hanoi Law University (Vietnam), Istanbul University (Turki), UNICAF University (Siprus), Al-Azhar University (Mesir), Nagoya University (Jepang), Ibn Zohr University (Maroko), Thammasat University (Thailand), Applied Science Private University (Yordania), Comillas Pontifical University (Spanyol), University of Sydney (Australia), serta sivitas akademika UNISSULA.

Rektor UNISSULA, Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., M.Hum., mengatakan forum ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat kolaborasi internasional dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan hukum yang relevan dengan tantangan global.

“Partisipasi akademisi, peneliti, dan praktisi dari berbagai negara akan memperkaya pertukaran perspektif, memperkuat kerja sama internasional, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum dan kebijakan publik yang berkeadilan,” ujar Prof. Gunarto.

Melalui forum tersebut, pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dan komunitas internasional menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat kerangka hukum global untuk memberantas perdagangan orang serta meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Gagasan yang disampaikan Prof. Yusril dan strategi implementatif yang dipaparkan Wakapolri diharapkan menjadi kontribusi penting dalam memperkuat respons Indonesia terhadap kejahatan perdagangan orang yang bersifat lintas negara.

(Helmy/rls).

 

  • Penulis: Helmy
  • Editor: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Aceh Serahkan 1.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Bireuen

    Kapolda Aceh Serahkan 1.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Bireuen

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Kapolda Aceh Salurkan 1.000 Paket Sembako kepada Warga Terdampak Bencana BIREUEN,Wartahukum.id – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menyerahkan 1.000 paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako kepada masyarakat yang terdampak bencana alam di Kabupaten Bireuen, Rabu (22/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari kunjungan kerja Kapolda Aceh sekaligus wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat […]

  • Ketua ASWIN Pesawaran Kutuk Kasus Penyekapan Wanita di Jawa Barat

    Ketua ASWIN Pesawaran Kutuk Kasus Penyekapan Wanita di Jawa Barat

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Ketua ASWIN Pesawaran Soroti Kasus Penyekapan Wanita di Jawa Barat PESAWARAN,wartahukum.id—Ketua ASWIN Pesawaran sekaligus Pimpinan Media Wartahukum.id, Febriyansha, mengutuk keras kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita yang terjadi di wilayah hukum Jawa Barat. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan tindak kekerasan yang menimpa korban selama bertahun-tahun. Dalam keterangannya kepada tim Media Wartahukum.id […]

  • Membedah Anatomi Kegagalan Tata Kelola Metro dan Risiko Kerugian Negara”

    Membedah Anatomi Kegagalan Tata Kelola Metro dan Risiko Kerugian Negara”

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    “Menolak Diam: Membedah Anatomi Kegagalan Tata Kelola Metro dan Risiko Kerugian Negara”     METRO — Menanggapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota dan rentetan Rekomendasi DPRD Kota Metro yang cenderung berulang, pemerhati kebijakan publik Hendra Apriyanes memberikan pernyataan sikap tegas. Penyelenggaraan pemerintahan di Kota Metro saat ini dinilai bukan lagi sekadar menghadapi tantangan administratif biasa, […]

  • Dibobol Lewat Pintu Belakang, Pelaku Curat di Katibung Dibekuk Kurang dari Sehari

    Dibobol Lewat Pintu Belakang, Pelaku Curat di Katibung Dibekuk Kurang dari Sehari

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Rudiyatmoko wartawan kab, pesawaran
    • 0Komentar

    Tim Tekab 308 Presisi Polsek Katibung Ungkap Kasus Curat di Lampung Selatan LAMPUNG SELATAN,wartahukum.id—Tim Tekab 308 Presisi Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.  Pelaku Berhasil Ditangkap Setelah Proses Penyelidikan Kapolsek Katibung IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H. membenarkan […]

  • Dugaan Limbah SPPG Sekincau | Diduga Limbah SPPG Sekincau 1 Cemari Kebun Warga, GERMASI Desak BGN Lakukan Evaluasi Menyeluruh

    Dugaan Limbah SPPG Sekincau | Diduga Limbah SPPG Sekincau 1 Cemari Kebun Warga, GERMASI Desak BGN Lakukan Evaluasi Menyeluruh

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT, WARTA HUKUM – Dugaan Limbah SPPG Sekincau menjadi sorotan setelah muncul laporan warga mengenai rembesan air yang diduga berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekincau 1, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat. Persoalan ini memicu perhatian publik karena berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas nasional Presiden Prabowo […]

  • STLO MADAS Nusantara Bali Dicabut, Ormas Tempuh Gugatan PTUN dan Lapor Ombudsman

    STLO MADAS Nusantara Bali Dicabut, Ormas Tempuh Gugatan PTUN dan Lapor Ombudsman

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    KARAWANG, wartahukum.id – STLO MADAS Nusantara Bali menjadi sorotan setelah Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Madas Nusantara Bali menyatakan keberatan atas keputusan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali yang mencabut Surat Tanda Lapor Organisasi (STLO) milik organisasi tersebut. Pihak Madas Nusantara menilai pencabutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas serta tanpa adanya peringatan […]

expand_less