Kerangka Hukum Global: Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak dari TPPO
- account_circle Helmy
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

SEMARANG, WARTA HUKUM – Kerangka Hukum Global menjadi fokus utama dalam Legal International Conference and Studies (LICS) ke-9 dan Call for Paper yang digelar Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang, Kamis (30/7/2026). Forum internasional tersebut mempertemukan akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dari 18 negara untuk memperkuat strategi pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Dalam konferensi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., bersama Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., tampil sebagai Keynote Speaker.
Kegiatan mengusung tema “Strengthening the Legal Framework for Combating Human Trafficking and Enhancing the Protection of Women and Children”, yang menitikberatkan pada penguatan sistem hukum internasional dalam menghadapi kejahatan perdagangan orang yang semakin kompleks.
Kerangka Hukum Global Harus Memutus Mata Rantai TPPO
Di hadapan peserta yang berasal dari berbagai negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra menyampaikan materi berjudul “Melampaui Ancaman Pidana: Membangun Sistem Hukum yang Memutus Rantai Perdagangan Orang.”
Menurutnya, pemberantasan TPPO tidak cukup hanya mengandalkan pemidanaan terhadap pelaku. Dibutuhkan sistem hukum yang menyeluruh, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penguatan kerja sama internasional.
“Kita harus melampaui ancaman pidana. Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu memutus mata rantai perdagangan orang, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penindakan terhadap seluruh jaringan pelaku,” ujar Prof. Yusril.
Pandangan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan memberantas perdagangan orang memerlukan sinergi antara regulasi yang kuat, penegakan hukum yang efektif, dan kolaborasi lintas negara.
Wakapolri: TPPO Berkembang Melalui Ekosistem Digital
Pada kesempatan yang sama, Wakapolri menyampaikan pidato utama melalui tayangan video yang disaksikan seluruh peserta konferensi. Ia menekankan bahwa perdagangan orang telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang memanfaatkan kemajuan teknologi digital.
“Perkembangan teknologi telah memperluas modus operandi perdagangan orang. Karena itu, penguatan kerangka hukum harus diikuti transformasi cara kerja aparat penegak hukum, penguatan kerja sama internasional, dan perlindungan korban yang lebih komprehensif,” kata Wakapolri.
Menurutnya, perkembangan teknologi menuntut aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan kemampuan dalam mengantisipasi berbagai modus baru yang digunakan jaringan perdagangan orang.
Empat Strategi Polri Perkuat Pemberantasan TPPO
Dalam paparannya, Wakapolri menjelaskan bahwa Polri telah menerapkan empat strategi utama untuk memperkuat pemberantasan TPPO.
Strategi tersebut meliputi penerapan pendekatan victim-centric dalam penanganan perkara, penguatan Direktorat dan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) di seluruh tingkatan, peningkatan kapasitas penyidik melalui digital forensic dan Scientific Crime Investigation, serta perluasan kerja sama internasional.
Hingga saat ini, Polri telah menjalin 14 perjanjian kerja sama dengan kepolisian, kementerian, dan berbagai lembaga di dalam maupun luar negeri sebagai bagian dari upaya memperkuat penanganan TPPO.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam membangun sistem penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan kejahatan lintas negara.
Forum Internasional Perkuat Kolaborasi Global
Konferensi ini diikuti akademisi, peneliti, praktisi hukum, serta pembuat kebijakan dari 18 negara, di antaranya Hanoi Law University (Vietnam), Istanbul University (Turki), UNICAF University (Siprus), Al-Azhar University (Mesir), Nagoya University (Jepang), Ibn Zohr University (Maroko), Thammasat University (Thailand), Applied Science Private University (Yordania), Comillas Pontifical University (Spanyol), University of Sydney (Australia), serta sivitas akademika UNISSULA.
Rektor UNISSULA, Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., M.Hum., mengatakan forum ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat kolaborasi internasional dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan hukum yang relevan dengan tantangan global.
“Partisipasi akademisi, peneliti, dan praktisi dari berbagai negara akan memperkaya pertukaran perspektif, memperkuat kerja sama internasional, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum dan kebijakan publik yang berkeadilan,” ujar Prof. Gunarto.
Melalui forum tersebut, pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dan komunitas internasional menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat kerangka hukum global untuk memberantas perdagangan orang serta meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Gagasan yang disampaikan Prof. Yusril dan strategi implementatif yang dipaparkan Wakapolri diharapkan menjadi kontribusi penting dalam memperkuat respons Indonesia terhadap kejahatan perdagangan orang yang bersifat lintas negara.
(Helmy/rls).
- Penulis: Helmy
- Editor: Haris Efendi




