Breaking News
light_mode

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri Siri di Pringsewu Digelar, Penyidik Peragakan 17 Adegan

  • account_circle By. Suhairi
  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
  • print Cetak

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri Siri di Pringsewu Digelar, Penyidik Peragakan 17 Adegan

PRINGSEWU –warta hukkum id,
Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagelaran menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Agnes Wulandari (20), warga Dusun 5, Pekon Pemenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Sebanyak 17 adegan diperagakan oleh tersangka Heru Purwanto dalam rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolsek Pagelaran, Kamis (23/7/2026).

Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolsek Pagelaran, bukan di tempat kejadian perkara (TKP), dengan pertimbangan keamanan dan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Langkah tersebut juga dilakukan guna mengantisipasi membludaknya warga yang berpotensi mengganggu jalannya proses penyidikan.

Seluruh rangkaian adegan diperagakan langsung oleh tersangka, mulai dari saat mendatangi rumah orang tua korban hingga peristiwa setelah penusukan. Kegiatan tersebut turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu, penasihat hukum tersangka, para saksi, serta adik kandung korban.

Kapolsek Pagelaran, Iptu Agus Dharmawan, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan alat bukti dan keterangan para saksi.

“Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan para saksi maupun alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan. Dari proses ini, penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi peristiwa sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Iptu Agus Dharmawan, Jumat (24/7/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, adegan awal memperlihatkan tersangka mendatangi rumah orang tua korban dengan maksud mengajak korban berbicara. Setelah sempat menolak, korban akhirnya bersedia keluar rumah dan berjalan bersama tersangka menuju lokasi yang berjarak sekitar 20 meter dari kediaman orang tuanya.

Peristiwa penusukan diperagakan pada adegan ketujuh. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga emosi setelah ajakan rujuk ditolak korban. Dalam kondisi tersebut, tersangka diduga mencabut pisau yang telah dibawanya dari rumah dan menusukkannya ke bagian perut korban.

Pada adegan kesembilan, tersangka juga memperagakan aksi menusukkan pisau ke perutnya sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan tersebut dilakukan setelah penusukan terhadap korban dengan tujuan mengakhiri hidupnya.

Rekonstruksi selanjutnya menggambarkan korban berteriak meminta pertolongan sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Mengetahui warga mulai berdatangan, tersangka melarikan diri ke arah kebun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi terluka akibat luka tusuk yang dilakukannya sendiri.

Menurut Iptu Agus Dharmawan, hasil rekonstruksi menguatkan dugaan penyidik mengenai motif perkara, yakni rasa sakit hati karena ajakan tersangka untuk kembali hidup bersama ditolak korban. Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka telah membawa sebilah pisau dari rumah sebelum mendatangi korban.

“Motifnya masih sama, yakni tersangka sakit hati karena ajakan rujuk ditolak oleh korban. Selain itu, dari hasil penyidikan diketahui tersangka telah membawa pisau dari rumah sebelum menemui korban sehingga seluruh rangkaian peristiwa terus kami dalami,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang mengancam pelaku dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (Suhairi ),

  • Penulis: By. Suhairi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Keracunan Bubur Sumsum di Tanggamus, 55 Warga Alami Mual dan Diare

    Dugaan Keracunan Bubur Sumsum di Tanggamus, 55 Warga Alami Mual dan Diare

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Ansori/rls
    • 0Komentar

    Polisi Selidiki Penyebab, Sampel Bahan Baku Diuji di Labkesda TANGGAMUS,wartahukum.id—Dugaan keracunan bubur sumsum di Kabupaten Tanggamus mengakibatkan 55 warga Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, mengalami gangguan kesehatan. Polisi bersama Dinas Kesehatan masih menyelidiki penyebab kejadian dengan memeriksa bahan baku bubur di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan, para korban mengalami gejala berupa […]

  • Semarak Semifinal Piala Dunia 2026, Pemkab Way Kanan Gelar Nobar Seru Spanyol vs Prancis di GSG Blambangan Umpu

    Semarak Semifinal Piala Dunia 2026, Pemkab Way Kanan Gelar Nobar Seru Spanyol vs Prancis di GSG Blambangan Umpu

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    *Semarak Semifinal Piala Dunia 2026, Pemkab Way Kanan Gelar Nobar Seru Spanyol vs Prancis di GSG Blambangan Umpu*   WAY KANAN, WartaHukum.Id – Atmosfer pesta sepak bola dunia terasa kental di *Kabupaten Way Kanan*. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan menggelar *Nonton Bareng (Nobar) Semifinal Piala Dunia 2026* yang mempertemukan *Spanyol vs Prancis* pada Rabu dini […]

  • Penggelapan Motor di Pesawaran, BMS Ditangkap Polisi

    Penggelapan Motor di Pesawaran, BMS Ditangkap Polisi

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Pesawaran       Pringsewu,WARTA HUKUM.ID—Penggelapan motor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung. Polisi menangkap seorang pria berinisial BMS (43), warga Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Gadingrejo menangkap pelaku di Desa Sungai Langka, Kecamatan […]

  • SEA Esports Nations Cup 2026: PB ESI Lepas Timnas Esports Indonesia Buru Prestasi Asia Tenggara

    SEA Esports Nations Cup 2026: PB ESI Lepas Timnas Esports Indonesia Buru Prestasi Asia Tenggara

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Febriyansah
    • 0Komentar

    JAKARTA, wartahukum.id  – SEA Esports Nations Cup 2026 menjadi momentum penting bagi Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) dalam mengukuhkan dominasi atlet esports Tanah Air di tingkat regional. PB ESI secara resmi melepas tim nasional esports Indonesia yang akan berlaga pada ajang bergengsi SEA Esports Nations Cup 2026. Pelepasan timnas esports itu menjadi simbol optimisme […]

  • Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Pangdam IM Cup U-43 Se-Aceh 2026, Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Kebersamaan Masyarakat

    Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Pangdam IM Cup U-43 Se-Aceh 2026, Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Kebersamaan Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Helmi kabiro Aceh
    • 0Komentar

    Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan Turnamen Pangdam IM Cup U-43 Se-Aceh 2026 BANDA ACEH, Wartahukum.id – Turnamen Pangdam IM Cup U-43 Se-Aceh Tahun 2026 resmi dibuka di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Senin (14/7/2026). Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menghadiri pembukaan turnamen sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sinergi TNI-Polri, pemerintah daerah, dan […]

  • Prabowo Larang Telur Dadar dalam Program MBG, Minta Sajikan Telur Utuh

    Prabowo Larang Telur Dadar dalam Program MBG, Minta Sajikan Telur Utuh

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

     Prabowo Larang Telur Dadar demi Menjaga Kualitas Gizi Program MBG JAKARTA,wartahukum.id—Prabowo larang telur dadar dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena menilai penyajian telur dadar berpotensi mengurangi kandungan protein yang diterima peserta. Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat rapat konsolidasi nasional bersama para mitra pelaksana MBG di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026). Dalam […]

expand_less