Breaking News
light_mode

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

  • account_circle Helmy kaperwil Aceh
  • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
  • print Cetak

 Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS

JAKARTA,wartahukum.id—Wartahukum.id – Kortastipidkor Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara pada periode 2019–2020.

Perkembangan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Senin (20/7/2026).

  • Penyalahgunaan Kewenangan Rugikan Keuangan Negara

Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dijalankan secara profesional dan akuntabel.

Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,” kata Ahmad Yusuf Afandi.

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara itu, tersangka FH selaku Direktur PT BAS saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan tengah menjalani pidana di Lapas Salemba.

  • Dana Pembiayaan Diduga Dicairkan Tidak Sesuai Prosedur

Berdasarkan hasil penyidikan, fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, dalam pelaksanaannya dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Di antaranya tidak dilaksanakannya proses due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak dilakukan verifikasi keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan rekayasa rekening koran atau bank statement untuk mendukung pencairan dana.

Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegas Ahmad Yusuf Afandi.

  • Penyidik Sita Aset Senilai Rp14,4 Miliar

Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar.

“Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Ahmad Yusuf.

  • Kerugian Negara Mencapai Rp38,8 Miliar

Sementara itu, Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto menyampaikan bahwa aset yang telah disita saat ini baru mencakup sebagian dari total kerugian negara yang ditimbulkan.

Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai sebesar Rp38,8 miliar. Sementara itu, aset yang telah disita penyidik terdiri atas tujuh aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14 miliar,” ungkap Danny Yulianto.

Menurutnya, terkait sisa kerugian negara yang belum tertutupi, nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan.

Hakim akan menentukan, baik melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset-aset lain yang masih dimiliki terdakwa, guna menutupi kekurangan kerugian negara,” jelasnya.

Danny juga menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan modus operandi perkara tersebut.

Sejak awal penyidikan telah ditemukan adanya kesepakatan atau kerja sama antara pihak PT PPA, saudara IT selaku tersangka, dengan Direktur PT BAS, salah satunya dalam melakukan manipulasi laporan keuangan yang menjadi bagian dari modus operandi perkara ini,” ujar Danny Yulianto.

 

(Helmy/rls)

 

  • Penulis: Helmy kaperwil Aceh
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Kuningan Imbau Bobotoh dan Jakmania Nonton di Rumah

    Kapolres Kuningan Imbau Bobotoh dan Jakmania Nonton di Rumah

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Wahidin biro cirebon
    • 0Komentar

    Jelang Laga Sengit, Kapolres Kuningan Minta Suporter Jaga Kamtibmas KUNINGAN,wartahukum.id—Jelang pertandingan sepak bola besar, Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H. menyampaikan imbauan Kamtibmas kepada para pendukung Persib Bandung (Bobotoh) dan Persija Jakarta (Jakmania) yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan. Imbauan tersebut disampaikan langsung Kapolres Kuningan saat menggelar kegiatan Jumat Curhat di Masjid Miftahul […]

  • Khitan Muhammad Hasbi | Rangkaian Syukur dan Berkah, Prosesi Khitan Ananda Muhammad Hasbi Maulana Fikri Berlangsung Khidmat dan Penuh Keakraban

    Khitan Muhammad Hasbi | Rangkaian Syukur dan Berkah, Prosesi Khitan Ananda Muhammad Hasbi Maulana Fikri Berlangsung Khidmat dan Penuh Keakraban

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    KARAWANG, wartahukum.id — Khitan Muhammad Hasbi berlangsung dalam suasana penuh syukur, kebahagiaan, serta kehangatan kekeluargaan. Keluarga besar Bani Mansur menggelar prosesi khitan bagi Ananda Muhammad Hasbi Maulana Fikri pada Kamis, 23 Juli 2026. Momentum tersebut menjadi salah satu fase penting dalam kehidupan seorang anak Muslim sekaligus mempererat tali silaturahmi antarkeluarga yang hadir memberikan doa dan […]

  • Hesy DM” Hadir Meriahkan Resepsi Khitanan di Desa Simpang Raja pada 9 Agustus 2026

    Hesy DM” Hadir Meriahkan Resepsi Khitanan di Desa Simpang Raja pada 9 Agustus 2026

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
    • 0Komentar

    Hesy DM” Siap Meriahkan Resepsi Khitanan di Desa Simpang Raja SIMPANG PALI, wartahukum.id—Warga Desa Simpang Raja RT 20, Simpang Pali, bersiap menyambut kemeriahan resepsi khitanan putra kedua pasangan Rustandi dan Reni Handayani yang akan digelar pada Minggu, 9 Agustus 2026. Acara tersebut dipastikan semakin semarak dengan kehadiran Hesy DM”, salah satu artis yang dikenal sebagai […]

  • Pemerintah Aceh Pacu Aturan Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang

    Pemerintah Aceh Pacu Aturan Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Ranpergub Disiapkan untuk Percepat Pembukaan Pelayaran Internasional Aceh–Penang BANDA ACEH,wartahukum.id — Pemerintah Aceh tengah mengakselerasi penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai langkah mempercepat realisasi pembukaan rute pelayaran internasional dari Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, menuju Penang, Malaysia. Plt Sekda Aceh, Taufik, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh di bawah arahan Gubernur Muzakir […]

  • Jokowi Dijadwalkan Tinjau UMKM di Maliosewu Pringsewu

    Jokowi Dijadwalkan Tinjau UMKM di Maliosewu Pringsewu

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Jokowi Dijadwalkan Tinjau UMKM di Maliosewu Pringsewu PRINGSEWU – warta hukum id, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dijadwalkan melakukan kunjungan ke Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Sabtu, 27 Juni 2026. Salah satu agenda yang beredar dalam rangkaian kunjungan tersebut adalah meninjau aktivitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Maliosewu, Tugu Gajah, Jalan […]

  • Pengajian Rutin KOSTRAT DPP Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Pemahaman Al-Qur’an

    Pengajian Rutin KOSTRAT DPP Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Pemahaman Al-Qur’an

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
    • 0Komentar

    KOSTRAT DPP Gelar Pengajian Rutin sebagai Wadah Pembinaan Rohani TANGGERANG,wartahukum.id—KOSTRAT DPP24 Juli 2026,menggelar pengajian rutin yang dilaksanakan setiap Jumat di akhir bulan dengan mengusung tema “KOSTRAT Bersinergi untuk Selalu Menjalin Silaturahmi Antar Sesama Anggota.” Kegiatan ini menjadi bagian dari program Bimbingan Rohani dan Mental (BIMMORTAL) yang dipimpin oleh Ustaz Ridwan Efendy, M.Ag. Pengajian rutin ini […]

expand_less