Diduga Kelola Gudang BBM, SAUD Minta Berita Diturunkan: “Kita Duduk Bareng, Banyak Periuk Nasi Warga yang Bergantung”
- account_circle Tem
- calendar_month Senin, 13 Jul 2026
- print Cetak

-
Polda Lampung Diminta Turun Tangan, SAUD Akui Terbuka kepada Media dan LSM
BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id— Polemik dugaan aktivitas gudang BBM di Jalan Umbul Kunci Nomor 14 Blok I, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, memasuki babak baru. Setelah pemberitaan pertama terbit, pihak yang disebut dalam informasi warga akhirnya memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media.
Saat dihubungi melalui nomor WhatsApp pribadinya pada Minggu (12/7/2026), seorang pria yang disebut bernama SAUD tidak secara langsung membantah maupun menjelaskan dugaan aktivitas yang diberitakan. Sebaliknya, ia meminta agar berita tersebut terlebih dahulu diturunkan.
“Tolong ditake down dulu bang dan kita duduk bareng itu jauh lebih baik,” ujar SAUD.
Dalam percakapan yang sama, SAUD juga menyampaikan bahwa dirinya terbuka terhadap LSM maupun media. Ia menegaskan banyak warga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.
“Saya terbuka dengan LSM dan media, sama-sama tujuan kita bang, untuk cari nafkah. Banyak periuk nasi warga yang bergantung bang,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari hak jawab yang disampaikan kepada media. Namun hingga berita ini diterbitkan, SAUD belum memberikan penjelasan mengenai substansi konfirmasi yang diajukan Wartahukum.id, termasuk terkait legalitas gudang, dugaan aktivitas pemindahan BBM (oper tangki), maupun alasan aktivitas yang menurut keterangan warga kerap berlangsung pada malam hari.
Sebelumnya, sejumlah warga meminta Polda Lampung segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas di gudang tersebut. Warga berharap aparat memastikan apakah kegiatan yang berlangsung telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan di bidang minyak dan gas bumi.
Media ini menegaskan bahwa pemberitaan disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat serta telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut. Wartahukum.id juga tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila SAUD maupun pihak terkait memberikan dokumen, penjelasan, atau klarifikasi lebih lanjut mengenai legalitas kegiatan tersebut, Wartahukum.id akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
(Tem)
- Penulis: Tem
- Editor: Ansori
- Sumber: SAUD




