Breaking News
light_mode

Kasus Maryani Menggala: Sidang PN Bongkar Dugaan Kejanggalan Penyidikan dan Penggeledahan

  • account_circle Febriyansah
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • print Cetak

Tulang Bawang, wartahukum.idKasus Maryani Menggala kembali menjadi sorotan publik setelah sidang ke-6 perkara dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Menggala membuka sejumlah fakta yang dinilai janggal oleh kuasa hukum terdakwa. Persidangan yang menghadirkan tiga saksi dari jajaran Polres Tulang Bawang itu justru memunculkan pertanyaan serius terkait prosedur penggeledahan, penyidikan, hingga penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum Maryani menilai berbagai keterangan saksi di persidangan memperlihatkan adanya kelemahan mendasar dalam proses penegakan hukum yang dijalankan terhadap terdakwa. Fakta-fakta tersebut kini menjadi perhatian majelis hakim dalam menguji validitas alat bukti dan prosedur hukum yang diterapkan aparat.

Kasus Maryani Menggala dan Keterangan Saksi Polisi

Saksi Rahmat, anggota kepolisian yang terlibat dalam penggerebekan, mengaku memperoleh informasi awal dugaan transaksi narkotika dari masyarakat. Namun saat dicecar penasihat hukum, ia tidak dapat mengingat tanggal pasti informasi tersebut diterima.

Rahmat hanya mengaku mengetahui lokasi rumah seorang perempuan yang menjadi target operasi. Dalam persidangan, ia juga membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan tanpa melibatkan Ketua RT maupun aparatur kampung sebagai saksi.

“Tidak ada RT ataupun kepala kampung yang ikut menyaksikan proses penggeledahan,” ungkap Rahmat di hadapan majelis hakim.

Polisi sempat mengamankan seorang tukang galon saat operasi berlangsung, sementara satu orang lainnya disebut melarikan diri. Akan tetapi, Rahmat mengaku tidak mengetahui adanya komunikasi ataupun percakapan yang dapat memperkuat dugaan transaksi narkotika antara tukang galon tersebut dengan Maryani.

Penggeledahan dan Barang Bukti Dipertanyakan

Dalam sidang terungkap bahwa saat penggeledahan dilakukan, Maryani berada di rumah bersama keluarganya. Polisi mengklaim menemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisap di dalam lemari aluminium di kamar terdakwa.

Namun, proses penemuan barang bukti itu justru menjadi sorotan majelis hakim. Barang bukti disebut baru ditemukan sekitar 30 menit setelah penggeledahan berlangsung.

Rahmat mengaku dirinya baru mengetahui keberadaan barang bukti setelah mendengar teriakan anggota bernama Johan yang menyatakan barang tersebut telah ditemukan.

Di sisi lain, saksi Muhammad mengaku berada di ruang tamu selama penggeledahan dan tidak menemukan hal mencurigakan selain perabot rumah tangga biasa. Beberapa anggota lain yang berada di luar rumah juga disebut tidak menemukan benda mencurigakan.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan prosedur penggeledahan, termasuk keterlambatan penemuan barang bukti dan minimnya saksi independen di lokasi.

Tes Urine Negatif dan BAP Jadi Sorotan

Fakta lain yang mencuat dalam Kasus Maryani Menggala ialah hasil tes urine Maryani yang dinyatakan negatif. Polisi juga tidak menemukan barang bukti pendukung seperti telepon genggam yang dapat menguatkan dugaan transaksi narkotika.

Saksi Muklis yang merupakan penyidik pembantu mengaku tidak ikut dalam penggeledahan dan hanya membantu administrasi penyidikan serta penyusunan BAP.

Rahmat juga mengakui bahwa saat pemeriksaan awal pada 12 Oktober 2025, Maryani belum didampingi penasihat hukum.

Majelis hakim turut menyoroti penyusunan BAP yang dilakukan sehari setelah pemeriksaan berlangsung.

Suasana sidang sempat memanas ketika Maryani menyampaikan keberatannya secara langsung di hadapan majelis hakim. Ia mengaku tidak diberi kesempatan membaca dokumen sebelum menandatangani BAP.

Maryani juga mempertanyakan perbedaan tanda tangan dalam dokumen tertanggal 11 dan 13 Oktober sebagaimana dijelaskan penyidik di persidangan.

“Saya tidak bisa melihat langsung saat barang itu ditemukan karena tidak diizinkan mendekat,” ujar Maryani di ruang sidang.

Maryani juga mengaku surat perintah penggeledahan hanya diperlihatkan sekilas tanpa kesempatan membaca secara menyeluruh.

Selain itu, ia mengaku mengalami bentakan, intimidasi, hingga ancaman dari oknum aparat selama proses penggeledahan berlangsung.

Keluarga Maryani Minta Keadilan

Sebelumnya, keluarga besar Maryani mendatangi Kejaksaan Negeri Menggala untuk meminta keadilan atas penahanan Maryani yang telah berlangsung sekitar tujuh bulan.

Kedatangan keluarga disebut bukan aksi demonstrasi, melainkan memenuhi undangan mediasi dari Kasat Intelkam Polres Tulang Bawang.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri unsur kepolisian dan kejaksaan itu, keluarga meminta agar Maryani dibebaskan karena dianggap tidak bersalah.

Perwakilan keluarga, Yansori, menegaskan pihaknya akan membawa perkara tersebut ke tingkat nasional apabila proses hukum dinilai tidak berjalan adil.

“Kami meminta keadilan dan pembebasan Maryani. Jika tidak ada kejelasan, persoalan ini akan kami laporkan hingga ke tingkat pusat,” ujarnya.

Keluarga juga menyoroti dugaan adanya permintaan uang puluhan juta rupiah untuk perubahan pasal serta dugaan munculnya “barang bukti siluman” dalam perkara tersebut.

Sementara itu, pihak kejaksaan disebut mempersilakan setiap dugaan pelanggaran oknum aparat dilaporkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penerapan asas equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Prinsip perlindungan hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah menjadi fondasi penting dalam proses peradilan pidana sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU HAM, UU Kekuasaan Kehakiman, dan KUHAP.

Majelis hakim diharapkan dapat memeriksa perkara secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta persidangan yang terungkap di ruang sidang.

Sidang perkara Maryani akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.

 

  • Penulis: Febriyansah
  • Editor: A. Malik

Rekomendasi Untuk Anda

  • BBM Bersubsidi Tanjung Bintang Diduga Dikorupsi, Nama Sugiman Disebut Jadi Pengatur Pengecoran

    BBM Bersubsidi Tanjung Bintang Diduga Dikorupsi, Nama Sugiman Disebut Jadi Pengatur Pengecoran

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    Dugaan Praktik Mafia BBM Rugikan Warga dan Pengguna Jalan Lampung Selatan, wartahukum.id – BBM Bersubsidi Tanjung Bintang kembali menjadi sorotan publik setelah warga Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, mengungkap dugaan praktik pengecoran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 24.353.57. Aktivitas yang disebut berlangsung terang-terangan itu dinilai merugikan masyarakat karena menyebabkan stok Solar dan […]

  • Akurasi Jurnalistik Digital: Meutya Hafid Ingatkan Media Tak Korbankan Kebenaran

    Akurasi Jurnalistik Digital: Meutya Hafid Ingatkan Media Tak Korbankan Kebenaran

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Akurasi Jurnalistik Digital Jadi Fondasi Kepercayaan Publik Jakarta, watahukum.id — Dalam dinamika akurasi jurnalistik digital, kecepatan penyebaran informasi di era teknologi tidak boleh mengorbankan kebenaran. Hal ini ditegaskan oleh Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada acara peringatan World Press Freedom Day 2026 bertema “Kolaborasi untuk Indonesia Berkualitas dan Berkelanjutan” saat kegiatan car […]

  • Rutan Kelas IIB Manna Jalin Kerja Sama dengan DLHK Bengkulu Selatan untuk Pengelolaan Limbah dan Peningkatan Kualitas Lingkungan

    Rutan Kelas IIB Manna Jalin Kerja Sama dengan DLHK Bengkulu Selatan untuk Pengelolaan Limbah dan Peningkatan Kualitas Lingkungan

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
    • 0Komentar

    Rutan Kelas IIB Manna Perkuat Pengelolaan Lingkungan Melalui Kerja Sama dengan DLHK MANNA,Wartahukum.id – Rutan Kelas IIB Manna menjalin kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bengkulu Selatan dalam upaya meningkatkan pengelolaan limbah serta kualitas lingkungan. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Rutan Kelas IIB Manna, Senin (20/7/2026), dan dilanjutkan dengan […]

  • Polsek Mauk Panen Jagung Hibrida Program 1 Desa 2 Hektare

    Polsek Mauk Panen Jagung Hibrida Program 1 Desa 2 Hektare

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
    • 0Komentar

    Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Mauk Panen Jagung Hibrida di Desa Patramanggala TANGERANG,wartahukum.id—Polsek Mauk Polresta Tangerang melaksanakan kegiatan panen jagung hibrida dalam rangka mendukung Program 1 Desa 2 Hektare Kwartal III di Kampung Sukadiri, RT 010/004, Desa Patramanggala, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Kamis (3/9/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung di lahan seluas […]

  • Menhut Raja Juli Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, Mengaku Langsung Dikembalikan

    Menhut Raja Juli Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, Mengaku Langsung Dikembalikan

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Menhut Raja Juli Beri Klarifikasi Terkait Pertemuan dengan Bupati Kuansing JAKARTA,wartahukum.id—Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang belakangan menjadi perhatian publik setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Raja Juli membenarkan bahwa dirinya menerima kunjungan resmi Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan pada […]

  • Polsek Seltim Bersama Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran Gudang Wifi

    Polsek Seltim Bersama Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran Gudang Wifi

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Wahidin biro cirebon
    • 0Komentar

    Api Diduga Berawal dari Pembakaran Sampah, Tiga Mobil Damkar Dikerahkan CIREBON KOTA,wartahukum.id — Kebakaran melanda Gudang Perlengkapan Wifi PT. Quantum Nusatama di Jalan Lapangan Udara Penggung Selatan RT 001 RW 007, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Rabu (09/09/2026). Kebakaran tersebut berhasil dipadamkan melalui kerja sama masyarakat, perangkat lingkungan, kepolisian dan Pemadam Kebakaran Kota Cirebon. […]

expand_less