Breaking News
light_mode

Pengaduan Yusnizar ke Polres Pesawaran Soal Konten TikTok @Wartamedia2

  • account_circle Febriyansha, pem, red.
  • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
  • print Cetak

Yusnizar Persoalkan Konten TikTok yang Dinilai Menyerang Nama Baik

PESAWARAN,wartahukum.id—Yusnizar alias Yus Garuda resmi menyampaikan pengaduan kepada Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran terkait sejumlah konten yang dipublikasikan melalui akun TikTok @wartamedia2.

Pengaduan tersebut disampaikan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Dalam pengaduannya, Yusnizar mempersoalkan sejumlah konten berupa video, foto, tulisan, narasi dan voice over yang menurutnya memuat materi yang menyerang kehormatan, nama baik, martabat serta reputasinya.

Surat pengaduan disampaikan kepada pihak kepolisian dengan diwakili anaknya, Enmeru, dengan membawa sejumlah bukti elektronik yang telah dipersiapkan.

  • Yusnizar Persoalkan Sejumlah Unggahan

Yusnizar mempersoalkan beberapa unggahan yang menampilkan foto dan identitas dirinya serta mengangkat kembali perkara pidana yang pernah dijalaninya.

Salah satu konten yang dipersoalkan berupa video yang menampilkan foto Yusnizar disertai voice over menggunakan bahasa Lampung. Menurut pemahaman Yusnizar, narasi dalam video tersebut kembali mengungkit perkara pidana masa lalu, termasuk mengaitkannya dengan perkara pemerasan, dugaan perkara pemerkosaan serta persoalan ITE yang saat ini sedang dihadapinya.

Yusnizar menyatakan perkara pemerasan merupakan perkara masa lalu yang telah dijalaninya. Ia keberatan apabila perkara tersebut kembali diangkat dalam konten yang berkaitan dengan persoalan hukum yang berbeda.

Ia juga mempersoalkan narasi yang mengaitkan dirinya dengan perkara pemerkosaan terhadap seorang perempuan dari Negeri Sakti.

Menurut Yusnizar, apabila informasi tersebut disampaikan kepada publik, maka substansinya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta dan bukti hukum.

Selain itu, Yusnizar mempersoalkan sejumlah istilah atau narasi yang menurutnya bernada kasar dan merendahkan, termasuk materi yang berkaitan dengan perkara seksual atau asusila yang disertai penggunaan foto dirinya.

  • Berawal dari Persoalan Video TikTok

Persoalan tersebut bermula setelah Yusnizar mengunggah sebuah video melalui TikTok yang berkaitan dengan M. Ikbaluddin dan persoalan Kartu Tanda Anggota (KTA) Laskar Merah Putih.

Atas unggahan tersebut, M. Ikbaluddin kemudian melaporkan Yusnizar ke Polda Lampung.

Yusnizar menyatakan menghormati hak setiap orang untuk menempuh jalur hukum serta menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Lampung.

Namun, dalam perkembangan persoalan tersebut, muncul sejumlah pemberitaan dan konten media sosial yang kembali memuat nama, foto, identitas serta riwayat perkara masa lalu Yusnizar.

Hal tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi Yusnizar untuk menyampaikan pengaduan kepada Polres Pesawaran.

  • Bukti Elektronik Diserahkan kepada Polisi

Dalam pengaduannya, Yusnizar juga menyerahkan sejumlah bukti yang menurutnya dapat membantu kepolisian menelusuri kemungkinan keterkaitan akun @wartamedia2 dengan pihak tertentu, termasuk M. Ikbaluddin.

Meski demikian, Yusnizar tidak menyimpulkan bahwa akun tersebut dimiliki atau dikelola oleh M. Ikbaluddin.

Penentuan mengenai pemilik, pengelola maupun pihak yang memiliki akses terhadap akun tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran digital.

Enmeru, anak Yusnizar yang mewakili penyampaian surat pengaduan, mengatakan pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses penanganan pengaduan kepada Polres Pesawaran.

 “Kami dari keluarga menyerahkan seluruh prosesnya kepada Kepolisian Resor Pesawaran. Bukti-bukti yang kami miliki sudah kami serahkan. Selanjutnya kami percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memeriksa dan menelusuri sesuai ketentuan hukum,” ujar Enmeru.

Menurut Enmeru, pihak keluarga tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai siapa yang berada di balik akun maupun konten yang dipersoalkan.

 “Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa dasar. Kami hanya menyerahkan bukti yang kami miliki. Kalau memang ada keterkaitan, biarlah Kepolisian yang membuktikan. Kalau tidak ada, kami juga menghormati hasil pemeriksaan,” katanya.

  • Keluarga Hormati Proses Hukum di Polda Lampung

Enmeru menegaskan pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi laporan yang sebelumnya dibuat M. Ikbaluddin di Polda Lampung.

Kami menghormati proses yang ada di Polda Lampung. Pengaduan ini fokus pada konten-konten yang menurut keluarga telah menyerang kehormatan dan nama baik Yusnizar. Jadi, kami serahkan kepada Kepolisian untuk melihatnya berdasarkan bukti,” ujarnya.

Dalam pengaduan tersebut, pihak keluarga turut menyerahkan satu unit flashdisk berisi bukti elektronik, di antaranya rekaman video, tangkapan layar, dokumentasi akun, serta materi pemberitaan dan konten yang dianggap berkaitan dengan persoalan tersebut.

Keluarga berharap seluruh materi diperiksa secara objektif, termasuk waktu publikasi, sumber konten, isi narasi, penggunaan foto dan suara, serta kemungkinan keterkaitan antara sejumlah konten yang dipublikasikan.

 “Intinya, kami menyerahkan semuanya kepada Kepolisian. Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Biarkan proses hukum yang menentukan berdasarkan bukti,” pungkas Enmeru.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak pengelola akun TikTok @wartamedia2 maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan terkait substansi keberatan Yusnizar. Ruang klarifikasi tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Febriansyah/rls)

 

 

 

 

 

 

  • Penulis: Febriyansha, pem, red.
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Perwosi Aceh Mukarramah Fadhlullah Pimpin Rapat Perdana dan Silaturahmi Pengurus

    Ketua Perwosi Aceh Mukarramah Fadhlullah Pimpin Rapat Perdana dan Silaturahmi Pengurus

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Perwosi Aceh Perkuat Kekompakan Pengurus dan Susun Program Kerja Organisasi   BANDA ACEH,wartahukum.id—Ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi) Aceh, Mukarramah Fadhlullah, memimpin rapat perdana sekaligus silaturahmi bersama jajaran pengurus Perwosi Aceh di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Jumat (28/8/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum awal bagi pengurus Perwosi Aceh untuk memperkuat komunikasi, menyatukan langkah, […]

  • Klarifikasi Pemberitaan: Aktivitas Gudang di Sukajaya Lempasing Dipastikan Sesuai Prosedur

    Klarifikasi Pemberitaan: Aktivitas Gudang di Sukajaya Lempasing Dipastikan Sesuai Prosedur

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Tem
    • 0Komentar

    Hasil Penelusuran Tegaskan Aktivitas Gudang Berjalan Sesuai Ketentuan PESAWARAN,wartahukum.id—Setelah dilakukan penelusuran dan pendalaman informasi lebih lanjut, aktivitas di gudang yang berlokasi di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, dipastikan berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, gudang tersebut sempat diduga terlibat dalam aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Namun, berdasarkan […]

  • Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pusat

    Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pusat

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Pemerintah Aceh Dorong Percepatan Realisasi Anggaran Rehab-Rekon Pascabencana BANDA ACEH,wartahukum.id—Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai sekitar Rp25,65 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 92 persen atau Rp24 triliun berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat, sedangkan sisanya dikelola Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota melalui Transfer ke Daerah (TKD). Dari total anggaran tersebut, […]

  • Senpi Ilegal Sumsel: Polda Musnahkan 397 Senjata Api Hasil Ops Senpi Musi 2026, Tegaskan Negara Hadir Lindungi Masyarakat

    Senpi Ilegal Sumsel: Polda Musnahkan 397 Senjata Api Hasil Ops Senpi Musi 2026, Tegaskan Negara Hadir Lindungi Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    PALEMBANG, wartahukum.id – Senpi ilegal Sumsel kembali menjadi fokus penindakan aparat kepolisian. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan memusnahkan 397 pucuk senjata api rakitan ilegal hasil Operasi Senpi Musi 2026 sebagai bentuk komitmen menghadirkan negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumsel di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel, […]

  • Kapolda Aceh Hadiri Final Danlanud Cup III 2026, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah Daerah

    Kapolda Aceh Hadiri Final Danlanud Cup III 2026, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah Daerah

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Kapolda Aceh Hadiri Final Danlanud Cup III di Aceh Besar ACEH BESAR,Wartahukum.id – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menghadiri pertandingan Final Danlanud Cup III Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Mako Lanud Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (2/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Seulawah Dirgantara Sports […]

  • Kemerdekaan 81 Tahun Di Meriahkan dengan Karnaval SD. MIN. PAUD. TK. Se Kecamatan Blang Bintang.

    Kemerdekaan 81 Tahun Di Meriahkan dengan Karnaval SD. MIN. PAUD. TK. Se Kecamatan Blang Bintang.

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Karnaval Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Blang Bintang BLANG BINTANG,Wartahukum.id — Peringatan Kemerdekaan 81 Tahun di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, berlangsung meriah dengan kegiatan karnaval yang melibatkan siswa SD, MIN, PAUD, dan TK se-Kecamatan Blang Bintang, Rabu, 19 Agustus 2026. Wakil Bupati Kabupaten Aceh Besar Drs. Syukri A Jalil bersama Danlanud Sultan […]

expand_less