Menhut Raja Juli Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, Mengaku Langsung Dikembalikan
- account_circle By. Ansori
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
- print Cetak

Menhut Raja Juli Beri Klarifikasi Terkait Pertemuan dengan Bupati Kuansing
JAKARTA,wartahukum.id—Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang belakangan menjadi perhatian publik setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raja Juli membenarkan bahwa dirinya menerima kunjungan resmi Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung secara terbuka melalui mekanisme audiensi resmi dan terdokumentasi.
-
Pertemuan Disebut Berlangsung Secara Resmi
Raja Juli menjelaskan bahwa audiensi dilakukan berdasarkan surat permohonan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Ia menyebut seluruh proses pertemuan tercatat melalui daftar hadir, notulen, serta dipublikasikan melalui media sosial kementerian.
Ia juga menegaskan siap memberikan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pertemuan tersebut apabila diperlukan dalam proses penyelidikan oleh KPK.
-
Raja Juli Akui Ada Amplop yang Ditinggalkan
Dalam keterangannya, Raja Juli mengungkapkan bahwa setelah pertemuan selesai, dirinya menyadari terdapat sebuah amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,” ujar Raja Juli di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Ia menegaskan tidak pernah membuka maupun mengetahui isi amplop tersebut karena langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
-
KPK Masih Dalami Dugaan Korupsi
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proses pemilihan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain perkara tersebut, KPK juga mengungkap adanya penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Menurut KPK, kewenangan pelepasan kawasan hutan berada di Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah berperan memberikan rekomendasi teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Status Perkara Sudah Naik ke Tahap Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut telah memasuki tahap penyidikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juni 2026.
Meski demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pelepasan kawasan hutan. Lembaga antirasuah menyatakan identitas para pihak akan disampaikan kepada publik pada waktu yang tepat sesuai perkembangan proses hukum.
(Ansori)
- Penulis: By. Ansori




