PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.
- account_circle Red
- calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
- print Cetak

Putusan Sidang Narkoba Maryani
TULANG BAWANG,wartahukum.id—Kantor Hukum Sultan Sumatera memecahkan teka-teki atas putusan Pengadilan Negeri Menggala terkait dalam perkara Nomor: 103/pid.sus/2026/pn.mgl di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung sebelumnya.
Awal dan akhir dari persidangan yang berjalan kondusif, majelis hakim dan atau ketua hakim beserta hakim anggota memutuskan saudari Maryani bebas tanpa syarat.
-
Didampingi Tim Kuasa Hukum
Dalam perkara tersebut, Maryani didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sultan Sumatera dan Partner, Direktur M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E., Ihsan Teja Nugraha WNP., S.H., Arief Hidayatullah, S.H., M.H., Muhammad Fahmi Nilwansyah, S.H., dan Djoni Satria Mega, S.H., C.L.E., berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Maryani. Tangis histeris keluarga pecah atas keadilan yang seadil-adilnya melalui vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Maryani, Kamis, 25 Juni 2026.
-
Kuasa Hukum Langsung Mengurus Pembebasan
Usai sidang pembacaan vonis, kuasa hukum Maryani langsung menangis haru dan M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E., kuasa hukum Maryani yang akrab disapa Bung Dayat, mengambil langkah cepat untuk meminta petikan salinan putusan guna membebaskan Maryani dari tahanan. Tak lupa Maryani sujud syukur atas putusan tersebut.
-
Keluarga Sambut Putusan dengan Tangis Histeris
Yansori Zaini dari pihak media, keluarga besar, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat histeris mengemukakan jeritan yang selama ini ditunggu-tunggu.
“Ya Allah anakku, ya Allah. Panjang umur hakim-hakim,” ucap Kiyai Yansori di ruang sidang usai mendengar putusan bebas Maryani.
-
Amar Putusan Majelis Hakim
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Indri Muharani, S.H., M.H., bersama hakim anggota Diaz Widya Fadilla, S.H., dan Irza Winasis, S.H., M.H., menyatakan Maryani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
“Membebaskan terdakwa Maryani dari segala dakwaan JPU, membebaskan terdakwa dari tahanan setelah dibacakan putusan ini, dan mengembalikan harkat serta martabat terdakwa Maryani,” ujar hakim saat membacakan putusan.
-
Barang Bukti dan Tanggapan Keluarga
Maryani sebelumnya didakwa dalam perkara narkotika dengan barang bukti yang disebut pihak keluarga sebagai barang bukti siluman.
Dalam proses hukum, keluarga Maryani juga sebelumnya mengungkap adanya dugaan permintaan uang Rp50 juta oleh oknum jaksa dan Kasipidum terkait pasal yang akan dikenakan kepada Maryani dari Pasal 609 menjadi Pasal 131. Namun dugaan meminta dan menerima uang pungli tersebut, menurut narasumber, harus menjadi perhatian dan disikapi.
Orang tua Maryani mengapresiasi sikap tegas majelis hakim yang juga memutuskan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,030 gram atau setelah pemeriksaan 1,012 gram, serta sejumlah plastik klip lainnya untuk dimusnahkan.
“Majelis hakim memutuskan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,030 gram (berat setelah pemeriksaan 1,012 gram), satu bungkus klip kecil berisi dua buah pipet plastik diduga berisi sabu 0,110 gram (berat setelah pemeriksaan 0,093 gram), serta barang bukti lainnya untuk dimusnahkan,”
-
Kuasa Hukum Siap Perjuangkan Hak Maryani
Dengan ini KUASA HUKUM Bung Dayat tidak akan segan-segan mencari keadilan hingga hak-hak Maryani terselesaikan dengan kata sama seadil-adilnya, meski langit akan runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan.
Red.
- Penulis: Red




