Dipicu Pertengkaran Anak, Pria di Pringsewu Diduga Aniaya Adik Ipar Menggunakan Batu Bata,
- account_circle By. Suhairi
- calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
- print Cetak

Dipicu Pertengkaran Anak, Pria di Pringsewu Diduga Aniaya Adik Ipar Menggunakan Batu Bata,
PRINGSEWU –wartahukum id,
Seorang pria berinisial A (32), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, diamankan dan ditahan penyidik Satreskrim Polres Pringsewu setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap adik iparnya, W.M. (24).
Akibat kejadian tersebut, korban yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga mengalami luka di bagian kepala dan wajah hingga harus mendapatkan perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan peristiwa itu terjadi di lokasi pembakaran bata (tobong bata) yang berada di belakang rumah tersangka pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut Rosali, kejadian bermula saat anak tersangka dan anak korban yang masih berusia kecil terlibat pertengkaran. Anak tersangka kemudian pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan mengadu kepada ayahnya.
“Mendengar pengaduan anaknya, tersangka keluar rumah dan menemui korban. Setibanya di lokasi, keduanya terlibat cekcok,” ujar Rosali pada Selasa (23/6/2026).
Dalam perselisihan tersebut, tersangka diduga merobohkan tumpukan bata milik korban. Korban yang tidak terima kemudian memprotes tindakan tersebut sehingga pertengkaran semakin memanas.
Polisi menyebut tersangka selanjutnya diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan batu bata yang mengenai bagian kepala dan wajah korban. Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan, penyidik menetapkan A sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka telah ditahan dan dikenakan pasal terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Rosali.
Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum.ucappnya ( Suhairi ),
- Penulis: By. Suhairi




