UU Polri Baru Atur Perpanjangan Masa Dinas Kapolri Sesuai Kebutuhan Presiden
- account_circle @suhairi biro pringsewu
- calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
- print Cetak

UU Polri Baru Atur Perpanjangan Masa Dinas Kapolri Sesuai Kebutuhan Presiden
Jakarta —wartahukum id,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah menyetujui perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota Polri dalam Undang-Undang Polri yang baru. Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah pengaturan khusus bagi jabatan Kapolri atau perwira tinggi bintang empat.
Berdasarkan ketentuan yang disahkan, usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan paling tinggi 60 tahun. Namun, masa dinas tersebut dapat diperpanjang selama satu tahun atau lebih sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Ketentuan ini berbeda dengan aturan bagi tamtama dan bintara yang memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun, serta perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi lainnya yang dibatasi hingga usia 60 tahun.
Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan batas usia pensiun dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi serta menjaga kesinambungan kepemimpinan dan sumber daya manusia di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan berlakunya ketentuan baru tersebut, Kapolri tidak otomatis pensiun pada usia 60 tahun apabila Presiden menilai masih terdapat kebutuhan organisasi yang mengharuskan perpanjangan masa jabatan.
( Suhairi ),
- Penulis: @suhairi biro pringsewu




