Curas Ranmor Baradatu: Polisi Bekuk DPO Pelaku
- account_circle Esmirhan
- calendar_month 23 jam yang lalu
- print Cetak

Way Kanan, wartahukum.id — Polsek Baradatu berhasil membekuk DPO pelaku curas ranmor (pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor) yang beraksi di Jalinsum, Kampung Tiuh Balak, Baradatu, Way Kanan. Penangkapan ini menutup kasus yang meresahkan masyarakat dan menegaskan komitmen aparat menindak kejahatan jalanan.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menjelaskan, kejadian bermula Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Kevin Aditya, hendak membeli sepeda motor Honda Beat dari akun Facebook “Bang Peru” dengan harga Rp 4 juta, didampingi saksi Ahmad.
“Sesampainya di lokasi pertemuan, dua orang sudah menunggu dan saat transaksi berlangsung, datang dua pelaku lain menodongkan senjata api, membawa kabur motor korban dan motor baru,” ungkap AKP Sunaryo.
Kerugian Korban
Pelaku membawa lari dua unit motor dan satu ponsel Infinix Smart 10 Plus, dengan total kerugian mencapai Rp 19 juta. Kejadian ini menimbulkan ketakutan di wilayah sekitar karena modusnya terencana dan menggunakan senjata api rakitan.
Penangkapan DPO
Berkat informasi masyarakat dan penyelidikan intensif, Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu menangkap tersangka AB (38) di Kampung Banjarmasin, Baradatu, pada Kamis, 11 Juni 2026 pukul 19:15 WIB. AB kini diamankan di Polres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Barang bukti yang disita antara lain:
- Sepeda motor Honda Beat No. Pol BE 2512 WP
- Senjata api rakitan jenis revolver dan 3 butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm
- Ponsel korban
Tersangka dijerat Pasal 479 KUHP RI No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Untuk kepemilikan senjata api ilegal, berlaku sanksi hingga 20 tahun penjara sesuai UU No. 1 Tahun 2023.
Dampak Penegakan Hukum
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku kriminal di wilayah Baradatu. Kapolsek menekankan, “Kami akan terus melakukan patroli dan menindak tegas pelaku kejahatan demi keamanan masyarakat.”
- Penulis: Esmirhan




