Kadin Peringatkan Dampak Kenaikan Harga Pertamax
- account_circle ansori kabiro
- calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
- print Cetak

Kenaikan Harga Pertamax Dinilai Tambah Beban Dunia Usaha
JAKARTA,wartahukum.id—Kadin Peringatkan Dampak Kenaikan Harga Pertamax yang dinilai berpotensi menambah biaya operasional dunia usaha serta mendorong kenaikan harga barang dan jasa di berbagai sektor.
Penilaian tersebut disampaikan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyusul kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green 95 yang mulai berlaku pada 10 Juni 2026.
-
Kadin Soroti Kondisi Daya Beli dan Tekanan Ekonomi
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia, , mengatakan kebijakan penyesuaian harga BBM terjadi di tengah kondisi daya beli masyarakat yang masih dalam proses pemulihan.
Selain itu, pelaku usaha juga menghadapi tekanan akibat pelemahan nilai tukar rupiah serta ketidakpastian ekonomi global.
Menurut Erwin, kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green akan berdampak langsung pada biaya transportasi, distribusi, hingga operasional harian perusahaan.
“Dunia usaha akan merasakan tekanan tambahan, tidak hanya dari kenaikan biaya transportasi dan distribusi, tetapi juga dari meningkatnya biaya operasional secara keseluruhan,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Sektor Logistik dan UMKM Dinilai Paling Rentan
-
Biaya Distribusi Berpotensi Meningkat
Kadin mencatat sejumlah sektor yang berpotensi paling terdampak akibat kenaikan BBM nonsubsidi, di antaranya sektor logistik, transportasi, manufaktur padat karya, ritel, UMKM distribusi, serta industri makanan dan minuman yang sangat bergantung pada mobilitas dan rantai pasok.
Menurut Erwin, dampak lanjutan yang perlu diwaspadai adalah kenaikan harga barang dan jasa yang dapat menekan daya beli masyarakat.
Dalam kondisi tersebut, banyak pelaku usaha diperkirakan akan melakukan efisiensi untuk menjaga keberlangsungan bisnis.
-
Pelaku Usaha Hadapi Pilihan Sulit
Namun demikian, ruang efisiensi yang tersedia dinilai semakin terbatas karena sejumlah industri masih menghadapi kenaikan harga bahan baku dan biaya pembiayaan.
“Jika tekanan biaya terus meningkat, sebagian pelaku usaha akan menghadapi pilihan sulit antara mempertahankan margin usaha atau menaikkan harga jual produk,” katanya.
Kadin Minta Pemerintah Siapkan Langkah Mitigasi
-
Stabilitas Energi dan Daya Beli Harus Dijaga
Untuk mengurangi dampak kenaikan BBM terhadap inflasi dan konsumsi domestik, Kadin meminta pemerintah segera menyiapkan berbagai langkah mitigasi.
Beberapa langkah yang dinilai penting antara lain menjaga stabilitas pasokan energi, mengendalikan biaya logistik, memperkuat nilai tukar rupiah, mempercepat pemberian insentif bagi sektor produktif dan padat karya, serta memastikan program perlindungan daya beli masyarakat tetap berjalan.
Menurut Erwin, dunia usaha memahami alasan pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM karena dipengaruhi tekanan harga energi global.
Namun, proses transisi kebijakan perlu dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha dan momentum pemulihan ekonomi nasional.
Harga Pertamax Resmi Naik Mulai 10 Juni 2026
-
Pertamax dan Pertamax Green Alami Penyesuaian Harga
Sebelumnya, resmi menaikkan harga Pertamax (RON 92) dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter mulai 10 Juni 2026.
Selain itu, harga Pertamax Green 95 juga naik dari Rp12.900 per liter menjadi Rp17.000 per liter.
Sementara itu, BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan harga. Pertalite tetap dijual Rp10.000 per liter dan Biosolar tetap Rp6.800 per liter.
Kenaikan harga BBM nonsubsidi tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian berbagai kalangan karena berpotensi memengaruhi biaya transportasi, distribusi barang, dan tingkat inflasi dalam beberapa waktu ke depan.(Ansori/rls)
✅ Jenis Berita:
Straight News, karena memuat pernyataan resmi Kadin terkait dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi terhadap dunia usaha dan perekonomian nasional.
- Penulis: ansori kabiro




