Breaking News
light_mode

Penganiayaan Mantan Pacar, Remaja Lampung Minta Perlindungan Hukum Usai Diduga Dianiaya dan Diancam Sebar Konten Pribadi

  • account_circle Redaksi Warta Hukum
  • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
  • print Cetak

Bandar Lampung, wartahukum.id Kasus penganiayaan mantan pacar yang dialami seorang remaja perempuan di Lampung menjadi sorotan setelah korban berinisial DA (19) memilih menempuh jalur hukum dan meminta perlindungan. Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pesenggiri, DA mengaku mengalami kekerasan fisik serta ancaman penyebaran konten pribadi yang membuatnya hidup dalam ketakutan.

DA merupakan warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Ia mengaku menjalin hubungan dengan seorang pemuda bernama Mangku (19), warga Kelurahan Kedamaian, Bandar Lampung, sejak awal tahun 2026. Menurut DA, hubungan tersebut awalnya berjalan baik, namun kemudian berubah menjadi penuh tekanan hingga berujung dugaan tindak kekerasan.

Penganiayaan Mantan Pacar Terjadi di Rumah Kos

DA menuturkan, peristiwa yang paling membekas terjadi pada 20 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Gang PU, Bandar Lampung.

Menurut pengakuannya, saat itu ia berada di dalam kamar yang terkunci dan tidak dapat meminta bantuan karena telepon genggamnya diambil.

“Dia melakukan penganiayaan yang sangat kejam. Saya dipukul di wajah, diinjak, bahkan diludahi. Pintu dikunci dan ponsel saya diambil, jadi saya tidak bisa meminta tolong. Perlakuan itu berlangsung dari pukul 03.00 pagi sampai jam 08.00 pagi,” ungkap DA dengan nada gemetar dan tampak masih ketakutan, Senin (8/6/2026).

DA mengaku tidak melakukan pemeriksaan medis maupun visum setelah kejadian tersebut. Ia beralasan merasa takut karena mendapat ancaman dari terduga pelaku.

Menurut DA, dirinya bahkan sempat menyembunyikan kejadian yang sebenarnya dari orang tua dengan alasan mengalami luka akibat terjatuh.

Ancaman Penyebaran Konten Pribadi

Setelah memutuskan mengakhiri hubungan, DA mengaku justru menghadapi tekanan yang lebih besar. Ia menyebut terduga pelaku kerap mendatangi rumahnya dan mengancam akan menyebarkan foto maupun video yang bersifat pribadi ke media sosial.

Ancaman tersebut, kata DA, berdampak serius terhadap kondisi psikologisnya.

“Yang saya khawatirkan adalah dia akan menyebarkan hal-hal yang bersifat pribadi. Saya jadi malu dan takut bertemu orang. Saya sempat diam dan tidak mau memperpanjang masalah, tapi ancaman terus datang. Saya khawatir nyawa saya terancam jika bertemu dia di jalan,” ujarnya.

DA mengatakan dirinya tidak menginginkan balas dendam. Ia hanya berharap memperoleh rasa aman dan keadilan melalui proses hukum yang berlaku.

“Saya tidak ingin balas dendam, saya hanya ingin keadilan, rasa aman, dan dia berhenti mengganggu hidup saya. Saya berharap dia sadar dan berubah menjadi lebih baik, apalagi jika memang berniat kembali mendaftar menjadi aparat penegak hukum,” tegasnya.

Melalui pendampingan LBH Pesenggiri, DA berharap mendapat perlindungan hukum maksimal agar terhindar dari ancaman, teror, maupun dugaan kekerasan serupa di kemudian hari.

Terduga Pelaku Berikan Penjelasan

Di sisi lain, Mangku memberikan penjelasan terkait peristiwa yang dituduhkan kepadanya. Ia mengaku kecewa karena merasa telah dibohongi oleh DA mengenai keberadaannya pada malam sebelum insiden terjadi.

Menurut Mangku, awalnya DA meminta izin keluar rumah dengan alasan bersama saudaranya. Namun setelah melakukan konfirmasi kepada keluarga, ia memperoleh informasi yang berbeda.

“Saya pun menghubungi keluarga DA dan mendapat keterangan bahwa DA memang keluar bersama saudaranya. Namun setelah ditanya lebih lanjut, saudaranya justru menyatakan DA tidak bersama dia,” kata Mangku.

Ia mengaku kemudian berusaha menghubungi DA melalui telepon dan pesan singkat, namun tidak mendapat respons yang memuaskan.

Mangku mengatakan dirinya akhirnya mengetahui DA berada bersama mantan pacarnya. Kondisi tersebut membuat emosinya memuncak.

“Saya merasa kecewa karena DA berbohong sejak awal pertama berkata pergi bersama saudaranya, lalu mengaku bersama teman wanita, padahal kenyataannya tidak demikian. Saya merasa bertanggung jawab karena orang tua DA pernah menitipkan anaknya kepadanya,” ungkapnya.

Mangku mengakui emosinya tidak terkendali saat itu.

“Namun DA justru tidak membawa ponsel, berusaha menghindar, dan tidak mau keluar dari kamar. Rasa kesal, perasaan dibohongi, dan emosi yang memuncak membuat saya tidak dapat mengendalikan diri dan melakukan tindakan yang tidak seharusnya,” pungkasnya.

Menunggu Proses Hukum

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan dalam hubungan personal serta dugaan ancaman penyebaran konten pribadi. Hingga berita ini diterbitkan, proses pendampingan hukum terhadap korban masih berlangsung.

Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

  • Penulis: Redaksi Warta Hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Map Bupati Karawang Jadi Sorotan, Askun: Hanya Administrasi SPPG

    Map Bupati Karawang Jadi Sorotan, Askun: Hanya Administrasi SPPG

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Muhammad. T
    • 0Komentar

    Askun Tanggapi Kontroversi Map Bertuliskan Bupati Karawang KARAWANG,wartahukum.id—Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., angkat bicara terkait kontroversi “Map Bertuliskan Bupati Karawang”, saat penggeledahan rumah eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, oleh Kejagung RI. Dikatakan Askun (sapaan akrab), Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh sendiri sudah menjelaskan secara langsung kepada media massa, jika map tersebut […]

  • Pesangon PHK Dipermainkan — Korban PHK PT Mega Central Finance Geruduk DPRD Bandar Lampung: Hak Pesangon Dianggap Dipermainkan, Keadilan Dituntut

    Pesangon PHK Dipermainkan — Korban PHK PT Mega Central Finance Geruduk DPRD Bandar Lampung: Hak Pesangon Dianggap Dipermainkan, Keadilan Dituntut

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Febriansyah
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, wartahukum.id – Pesangon PHK dipermainkan menjadi sorotan tajam setelah dua mantan karyawan PT Mega Central Finance (MCF) mendatangi DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (4/5/2026). Langkah ini bukan sekadar pengaduan administratif, melainkan bentuk protes terbuka atas dugaan pengabaian hak normatif pekerja pasca pemutusan hubungan kerja (PHK). Protes Terbuka ke DPRD: Pesangon PHK Dipermainkan Sindi […]

  • Tiga Bentuk Bakti Anak kepada Orang Tua yang Sudah Wafat

    Tiga Bentuk Bakti Anak kepada Orang Tua yang Sudah Wafat

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Red
    • 0Komentar

    Amalan untuk Orang Tua yang Telah Wafat Tetap Bernilai di Sisi Allah Oleh : ustadz Ansori Wartahukum.id – Bakti anak kepada orang tua tidak berakhir ketika ayah atau ibu meninggal dunia. Dalam ajaran Islam, seorang anak tetap dapat memberikan kebaikan kepada orang tua yang telah wafat melalui sejumlah amalan yang dianjurkan. Para ulama menjelaskan bahwa […]

  • Ketika Anak Muda Tak Lagi Apatis, Sekolah Kader Perubahan PKB Jadi Ruang Belajar Demokrasi

    Ketika Anak Muda Tak Lagi Apatis, Sekolah Kader Perubahan PKB Jadi Ruang Belajar Demokrasi

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, WARTA HUKUM.ID — Di tengah anggapan bahwa politik hanya milik para elite dan identik dengan perebutan kekuasaan, puluhan anak muda di Kecamatan Tanjung Sari justru memilih menghabiskan hari liburnya untuk belajar memahami demokrasi dan kehidupan berbangsa. Minggu (7/6/2026), sekitar 70 pemuda berusia 17 hingga 35 tahun dari berbagai desa berkumpul di Desa Kertosari […]

  • Hadapi Darurat Sampah, Pemkab Pringsewu Luncurkan Bank Sampah Induk Pringsewu Resik

    Hadapi Darurat Sampah, Pemkab Pringsewu Luncurkan Bank Sampah Induk Pringsewu Resik

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Suhairi
    • 0Komentar

    Hadapi Darurat Sampah, Pemkab Pringsewu Luncurkan Bank Sampah Induk Pringsewu Resik PRINGSEWU, wartahukum.id, Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pringsewu meluncurkan Gerakan Pilah Sampah dari Rumah serta Bank Sampah Induk Pringsewu Resik. Kegiatan tersebut ditandai dalam apel peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang dipimpin langsung oleh Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas […]

  • Pemprov Lampung Perkuat Keaktifan Peserta JKN di Tengah Pemutakhiran Data

    Pemprov Lampung Perkuat Keaktifan Peserta JKN di Tengah Pemutakhiran Data

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Pemprov Lampung dan BPJS Kesehatan Bahas Optimalisasi Program JKN BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat upaya optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyusul masih ditemukannya masyarakat yang merasa telah terdaftar sebagai peserta, namun tidak dapat mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaannya tidak aktif. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh dinamika pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), […]

expand_less