Breaking News
light_mode

Dugaan Gudang BBM Ilegal di Panjang, Aparat Diminta Periksa

  • account_circle Tem
  • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
  • print Cetak

Gudang di Jalan Soekarno-Hatta Bandar Lampung Diduga Tampung BBM, Asal-Usul dan Legalitas Disorot

 

BANDAR LAMPUNG, WartaHukum.id — Dugaan aktivitas penampungan bahan bakar minyak (BBM) di sebuah gudang di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 34, Serensem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta menelusuri asal-usul BBM, legalitas penyimpanan, serta dugaan distribusinya kepada sejumlah perusahaan.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, BBM tersebut diduga berasal dari kendaraan yang melakukan pengisian berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di sekitar kawasan Antasari. BBM kemudian disebut dikumpulkan dan ditampung di gudang sebelum dijual kembali.

Namun, informasi mengenai sumber BBM, status subsidi, perizinan gudang, dan pola distribusi tersebut belum terverifikasi secara independen. Karena itu, pemeriksaan langsung diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas yang dimaksud melanggar ketentuan hukum.

Dugaan tersebut menjadi perhatian di tengah keluhan masyarakat mengenai antrean di sejumlah SPBU. Meski demikian, hubungan antara antrean BBM dan aktivitas gudang tersebut belum dapat dipastikan tanpa data serta hasil pemeriksaan resmi.

  • BPH Migas dan Polda Lampung Diminta Telusuri Legalitas Gudang

Masyarakat meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, serta instansi berwenang lainnya menindaklanjuti informasi mengenai gudang tersebut.

Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas kegiatan penyimpanan, asal-usul BBM, dokumen pembelian dan pengangkutan, serta pihak yang menerima atau membeli BBM tersebut.

Penelusuran juga diperlukan untuk memastikan apakah BBM yang disimpan merupakan BBM bersubsidi atau jenis BBM lainnya. Status tersebut penting karena ketentuan hukum yang berlaku bergantung pada jenis BBM, perizinan, dan bentuk kegiatan yang dilakukan.

  • Nama Berinisial Pegar dan Dugaan Back-up Perlu Dikonfirmasi

Informasi awal yang diterima redaksi turut menyebut seseorang berinisial Pegar yang diduga berkaitan dengan aktivitas gudang tersebut. Selain itu, muncul dugaan adanya perlindungan atau back-up dari oknum TNI Angkatan Laut (TNI AL).

Kedua informasi tersebut belum terverifikasi dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta. Identitas, peran, serta dugaan keterlibatan pihak mana pun harus ditelusuri melalui bukti dan keterangan resmi.

Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam informasi awal maupun institusi terkait, termasuk TNI AL, agar persoalan ini dapat ditangani secara transparan dan diberitakan secara berimbang.

  • Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dapat Dikenai Sanksi Hukum

Apabila penyelidikan membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, aparat dapat menilai penerapan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dan jenis BBM tertentu yang penyalurannya mendapat penugasan pemerintah. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada unsur perbuatan yang terbukti, jenis BBM, status subsidi, serta hasil penyelidikan dan proses hukum. Dugaan adanya gudang penampungan saja tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana.

Legalitas penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan perizinan usaha hilir minyak dan gas bumi yang berlaku.

  • Aparat Diminta Telusuri Rantai Distribusi BBM

Masyarakat berharap aparat tidak hanya memeriksa lokasi gudang, tetapi juga menelusuri rantai pasokan BBM dari sumber pembelian hingga pihak yang menerima distribusi.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari asal BBM, legalitas pengangkutan dan penyimpanan, dokumen transaksi, hingga kemungkinan adanya penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.

Jika ditemukan pelanggaran, penanganan diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari pengelola gudang, pihak yang disebut dalam informasi awal, maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. WartaHukum.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

(Tem(

 

 

 

 

  • Penulis: Tem

Rekomendasi Untuk Anda

  • Refleksi Sumpah Pemuda, H. Ubaidillah Dorong Pemuda PALI Jadi Pemimpin Masa Depan

    Refleksi Sumpah Pemuda, H. Ubaidillah Dorong Pemuda PALI Jadi Pemimpin Masa Depan

    • calendar_month Rabu, 28 Okt 2026
    • account_circle By Dede Yusri – Kaperwil Sumsel
    • 0Komentar

    Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026, Ketua DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) H Ubaidillah SH mengajak pemuda Bumi Serepat Serasan memperkuat persatuan dan mengambil peran nyata dalam pembangunan daerah dan bangsa.   PALI,wartahukum.id – Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026 menjadi pengingat penting bagi generasi muda untuk memperkuat persatuan, meningkatkan […]

  • Tanah Jadi Saham: Engelina Dorong Konversi Lahan Rakyat untuk Proyek Blok Masela

    Tanah Jadi Saham: Engelina Dorong Konversi Lahan Rakyat untuk Proyek Blok Masela

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    Tanah Jadi Saham Dinilai Jadi Jalan Tengah untuk Blok Masela JAKARTA, wartahukum.id – Tanah Jadi Saham menjadi gagasan yang didorong Direktur Archipelago Solidarity Foundation, Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina, sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan pengadaan lahan di proyek strategis nasional Blok Masela, Maluku. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi jalan tengah agar pembangunan tetap berjalan tanpa memutus hubungan masyarakat […]

  • Wayan Setiawan Politikus Bali Akan Dipolisikan Ormas Madas Nusantara Sebar Fitnah dan SARA di Medsos

    Wayan Setiawan Politikus Bali Akan Dipolisikan Ormas Madas Nusantara Sebar Fitnah dan SARA di Medsos

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toy
    • 0Komentar

    Madas Nusantara Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Fitnah dan Ujaran Kebencian JAKARTA,wartahukum.id—Ormas Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara akan memproses hukum Politikus, I Wayan Setiawan asal Bali karena menyebar fitnah, ujaran kebencian dan Sara di media sosial untuk mendiskreditkan Ormas Madas Nusantara DPW Bali yang baru dilantik oleh Ketua Umum Madas Nusantara, KRH.HM.Jusuf Rizal, SH, […]

  • POLSEK BARADATU UNGKAP BARANG BUKTI MOTOR KASUS TINDAK PIDANA CURAT

    POLSEK BARADATU UNGKAP BARANG BUKTI MOTOR KASUS TINDAK PIDANA CURAT

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    POLSEK BARADATU UNGKAP BARANG BUKTI MOTOR KASUS TINDAK PIDANA CURAT   *WAY KANAN*, Wartahukum.id – Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil mengungkap keberadaan barang bukti kasus tindak pidana curat atau pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kebun Jagung, Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar […]

  • Dugaan Pungli LKS di SDN Karawang Kulon 3, Penjualan Diduga Libatkan Koordinator Kelas

    Dugaan Pungli LKS di SDN Karawang Kulon 3, Penjualan Diduga Libatkan Koordinator Kelas

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    Karawang |Warta Hukum – Dugaan Pungli LKS kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini sorotan tertuju kepada SDN Karawang Kulon 3, Kabupaten Karawang, setelah muncul indikasi praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diduga dilakukan melalui mekanisme tidak langsung dengan memanfaatkan koordinator kelas sebagai perantara kepada para orang tua siswa. Informasi yang diterima media menyebutkan, […]

  • POLISI TEMBAK MATI DIDUGA BANDAR NARKOBA DI MUARA JAYA LAMPUNG UTARA, 3 PERSONEL LUKA

    POLISI TEMBAK MATI DIDUGA BANDAR NARKOBA DI MUARA JAYA LAMPUNG UTARA, 3 PERSONEL LUKA

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Mbak Mami
    • 0Komentar

    POLISI TEMBAK MATI DIDUGA BANDAR NARKOBA DI MUARA JAYA LAMPUNG UTARA, 3 PERSONEL LUKA   LAMPUNG UTARA, Wartahukum.id – Polisi menembak mati seorang pria yang diduga bandar narkoba setelah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di kawasan Muara Jaya, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, Selasa (25/8/2026). Peristiwa tersebut terjadi di lokasi organ tunggal Muara […]

expand_less