Dugaan Gudang BBM Ilegal di Panjang, Aparat Diminta Periksa
- account_circle Tem
- calendar_month Senin, 19 Okt 2026
- print Cetak

Gudang di Jalan Soekarno-Hatta Bandar Lampung Diduga Tampung BBM, Asal-Usul dan Legalitas Disorot
BANDAR LAMPUNG, WartaHukum.id — Dugaan aktivitas penampungan bahan bakar minyak (BBM) di sebuah gudang di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 34, Serensem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta menelusuri asal-usul BBM, legalitas penyimpanan, serta dugaan distribusinya kepada sejumlah perusahaan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, BBM tersebut diduga berasal dari kendaraan yang melakukan pengisian berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di sekitar kawasan Antasari. BBM kemudian disebut dikumpulkan dan ditampung di gudang sebelum dijual kembali.
Namun, informasi mengenai sumber BBM, status subsidi, perizinan gudang, dan pola distribusi tersebut belum terverifikasi secara independen. Karena itu, pemeriksaan langsung diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas yang dimaksud melanggar ketentuan hukum.
Dugaan tersebut menjadi perhatian di tengah keluhan masyarakat mengenai antrean di sejumlah SPBU. Meski demikian, hubungan antara antrean BBM dan aktivitas gudang tersebut belum dapat dipastikan tanpa data serta hasil pemeriksaan resmi.
-
BPH Migas dan Polda Lampung Diminta Telusuri Legalitas Gudang
Masyarakat meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, serta instansi berwenang lainnya menindaklanjuti informasi mengenai gudang tersebut.
Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas kegiatan penyimpanan, asal-usul BBM, dokumen pembelian dan pengangkutan, serta pihak yang menerima atau membeli BBM tersebut.
Penelusuran juga diperlukan untuk memastikan apakah BBM yang disimpan merupakan BBM bersubsidi atau jenis BBM lainnya. Status tersebut penting karena ketentuan hukum yang berlaku bergantung pada jenis BBM, perizinan, dan bentuk kegiatan yang dilakukan.
-
Nama Berinisial Pegar dan Dugaan Back-up Perlu Dikonfirmasi
Informasi awal yang diterima redaksi turut menyebut seseorang berinisial Pegar yang diduga berkaitan dengan aktivitas gudang tersebut. Selain itu, muncul dugaan adanya perlindungan atau back-up dari oknum TNI Angkatan Laut (TNI AL).
Kedua informasi tersebut belum terverifikasi dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta. Identitas, peran, serta dugaan keterlibatan pihak mana pun harus ditelusuri melalui bukti dan keterangan resmi.
Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam informasi awal maupun institusi terkait, termasuk TNI AL, agar persoalan ini dapat ditangani secara transparan dan diberitakan secara berimbang.
-
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dapat Dikenai Sanksi Hukum
Apabila penyelidikan membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, aparat dapat menilai penerapan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dan jenis BBM tertentu yang penyalurannya mendapat penugasan pemerintah. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada unsur perbuatan yang terbukti, jenis BBM, status subsidi, serta hasil penyelidikan dan proses hukum. Dugaan adanya gudang penampungan saja tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana.
Legalitas penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan perizinan usaha hilir minyak dan gas bumi yang berlaku.
-
Aparat Diminta Telusuri Rantai Distribusi BBM
Masyarakat berharap aparat tidak hanya memeriksa lokasi gudang, tetapi juga menelusuri rantai pasokan BBM dari sumber pembelian hingga pihak yang menerima distribusi.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari asal BBM, legalitas pengangkutan dan penyimpanan, dokumen transaksi, hingga kemungkinan adanya penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.
Jika ditemukan pelanggaran, penanganan diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari pengelola gudang, pihak yang disebut dalam informasi awal, maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. WartaHukum.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
(Tem(
- Penulis: Tem




