Tim Mabes Polri di Lampung Dipertanyakan: Penindakan BBM Disebut Tanpa Surat Tugas yang Ditunjukkan
- account_circle By. Suhairi
- calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
- print Cetak

Tim Mabes Polri di Lampung Dipertanyakan: Penindakan BBM Disebut Tanpa Surat Tugas yang Ditunjukkan
BANDAR LAMPUNG — wartahukum id,
Aktivitas tim yang disebut berasal dari Mabes Polri di wilayah Lampung mulai memunculkan sejumlah pertanyaan serius. Bukan terkait komitmen pemberantasan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), melainkan menyangkut dasar penugasan, ruang lingkup kewenangan, serta koordinasi dengan jajaran Polda Lampung.
Informasi yang dihimpun awak media dari sumber yang mengetahui langsung aktivitas di lapangan menyebutkan, tim tersebut melakukan penindakan terhadap seseorang bernama Marpaung yang dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan BBM.
Tim tersebut disebut berasal dari Mabes Polri. Namun, yang menjadi pertanyaan, kegiatan penindakan itu diduga tidak melibatkan personel Polda Lampung.
Padahal, berdasarkan informasi yang diterima, keberadaan tim tersebut di Lampung sebelumnya disebut berkaitan dengan penanganan kebakaran lahan di kawasan Taman Nasional Way Kambas.
Pertanyaan kemudian muncul: apakah penindakan dugaan penyalahgunaan BBM tersebut memang masuk dalam ruang lingkup penugasan tim?
Nama AKP Antaka turut disebut dalam aktivitas tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AKP Antaka disebut bertugas di Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri.
Awak media mendapatkan keterangan bahwa ketika dasar penugasan berupa surat tugas atau surat perintah dimintai untuk diklarifikasi, dokumen tersebut disebut tidak dapat ditunjukkan kepada pihak yang mempertanyakannya.
Informasi itu tentu bukan perkara sepele.
Dalam setiap kegiatan kedinasan aparat penegak hukum, terlebih yang berkaitan dengan tindakan terhadap seseorang atau pelaku usaha, publik berhak mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan dan penugasan yang jelas.
Jika benar kegiatan tersebut memiliki surat perintah resmi dari Mabes Polri, pertanyaannya sederhana: apa isi dan ruang lingkup surat perintah tersebut?
Apakah surat tersebut memang memberikan kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM?
Atau kegiatan tersebut merupakan tindakan yang berada di luar tujuan awal keberadaan tim di Lampung?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang perlu dijawab secara resmi, bukan dibiarkan berkembang menjadi spekulasi.
Lebih jauh, tidak terlihatnya personel Polda Lampung dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian yang perlu dijelaskan. Apakah Polda Lampung mengetahui keberadaan tim tersebut? Apakah ada koordinasi resmi? Apakah Polda Lampung menerima tembusan atau pemberitahuan terkait kegiatan penindakan tersebut?
Jika seluruh prosedur telah dilakukan, tentu klarifikasi resmi akan dengan mudah menjawab keraguan publik.
Sebaliknya, jika ternyata terdapat ketidaksesuaian antara penugasan dengan kegiatan di lapangan, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara internal oleh institusi yang berwenang.
Jangan sampai atribut, jabatan, dan kewenangan institusi justru menjadi alasan bagi publik untuk kehilangan kepercayaan.
Awak media juga menerima informasi lain mengenai aktivitas yang disebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Dalam informasi yang diterima, nama AKP Antaka kembali disebut-sebut berkaitan dengan penanganan terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM.
Informasi mengenai kegiatan di Muba tersebut masih bersumber dari keterangan narasumber dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut. Karena itu, awak media tidak menempatkannya sebagai fakta yang telah terbukti, melainkan sebagai informasi yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Yang menjadi perhatian saat ini bukan hanya siapa yang ditindak, tetapi siapa yang menugaskan, berdasarkan kewenangan apa, dan untuk kepentingan penugasan apa tindakan tersebut dilakukan.
Sebab pemberantasan penyalahgunaan BBM memang penting. Namun penegakan hukum juga harus berjalan dengan prosedur yang jelas.
Awak media telah mendatangi Polda Lampung pada Kamis, 3 September 2026, untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan tim yang disebut berasal dari Mabes Polri tersebut. Namun hingga menjelang sore, belum ada pihak yang dapat ditemui untuk memberikan keterangan.
Konfirmasi akan kembali dilakukan kepada Polda Lampung maupun Mabes Polri.
Ada sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban resmi:
Pertama, apakah benar terdapat tim Mabes Polri yang melakukan kegiatan di wilayah Lampung?
Kedua, apa dasar surat tugas atau surat perintah tim tersebut?
Ketiga, apakah penindakan dugaan penyalahgunaan BBM terhadap Marpaung merupakan bagian dari tugas resmi tim?
Keempat, apakah Polda Lampung mengetahui dan telah berkoordinasi dengan tim tersebut?
Kelima, jika tim tersebut ditugaskan untuk menangani persoalan kebakaran lahan di Way Kambas, apakah penindakan perkara BBM termasuk dalam ruang lingkup penugasannya?
Keenam, apakah seluruh tindakan di lapangan telah sesuai dengan prosedur dan kewenangan personel yang bersangkutan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab untuk menjaga kredibilitas institusi Polri sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Masyarakat tentu mendukung aparat yang bekerja memberantas penyalahgunaan BBM. Tetapi dukungan terhadap penegakan hukum tidak berarti masyarakat harus menutup mata terhadap prosedur.
Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga harus transparan. Kewenangan harus digunakan sesuai mandat, bukan sekadar karena melekat pada jabatan.
Jika seluruh kegiatan tersebut memang resmi, Mabes Polri dan Polda Lampung memiliki kesempatan untuk menjelaskan sekaligus meluruskan informasi yang beredar.
Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas, publik tentu berharap tidak ada upaya untuk menutupinya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri maupun Polda Lampung yang membantah ataupun membenarkan informasi tersebut.
Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.( Tiem ),
- Penulis: By. Suhairi




