Breaking News
light_mode

Aktivis GERMASI Dukung Kejaksaan Bongkar Tuntas Dugaan 121 SHM di Kawasan Konservasi TNBBS

  • account_circle Irfan Fajri
  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • print Cetak

LAMPUNG BARAT, WARTA HUKUM Dugaan 121 SHM di kawasan konservasi TNBBS mendapat perhatian dari Founder Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) sekaligus Koordinator Cakra Surya Manggala (CSM), Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA. Ia menyatakan dukungan penuh kepada Korps Adhyaksa untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan berdasarkan alat bukti.

Ridwan menilai dugaan alih fungsi kawasan, penguasaan lahan secara ilegal, serta penerbitan 121 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga berada di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) merupakan persoalan serius yang perlu ditelusuri secara transparan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ridwan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Ia meminta penanganan perkara tidak berhenti pada pihak yang saat ini menguasai atau memegang sertifikat.

Dugaan 121 SHM di Kawasan Konservasi Harus Diusut Menyeluruh

Ridwan menegaskan, penyidik perlu menelusuri seluruh rangkaian proses yang memungkinkan dokumen pertanahan tersebut terbit. Menurut dia, pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada keberadaan sertifikat atau pihak yang tercatat sebagai pemegang hak.

“Kami mendukung penuh Korps Adhyaksa untuk membongkar persoalan ini secara terang-benderang. Dugaan alih fungsi kawasan, penguasaan lahan secara ilegal, serta penerbitan 121 SHM yang diduga berada di kawasan konservasi merupakan persoalan serius,” tegas Ridwan.

Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa proses penerbitan dokumen, pihak-pihak yang terlibat, serta setiap tahapan administrasi pertanahan yang berkaitan dengan penerbitan SHM tersebut.

Ridwan menilai, penelusuran menyeluruh penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses penerbitan dokumen pertanahan yang dimaksud.

“Kami meminta tim penyidik memeriksa seluruh unsur pidana dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya dokumen pertanahan yang diduga berada di zona konservasi. Jangan hanya melihat siapa yang memegang sertifikat, tetapi bongkar siapa yang membuat proses itu bisa terjadi,” ujarnya.

Aparat Diminta Tidak Berhenti pada Pemegang Sertifikat

Menurut Ridwan, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti. Apabila pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Penanganan perkara, kata dia, tidak boleh dipengaruhi jabatan, pengaruh maupun koneksi pihak tertentu.

GERMASI dan CSM menyatakan penanganan dugaan 121 SHM di kawasan konservasi TNBBS harus berlangsung profesional, transparan, objektif, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki jabatan, pengaruh, koneksi, atau kepentingan tertentu. Hukum harus berlaku sama,” tegasnya.

Ridwan juga mengingatkan bahwa keberadaan sertifikat sebagai dokumen pertanahan tidak serta-merta menutup ruang pemeriksaan terhadap proses penerbitannya apabila kemudian ditemukan indikasi pelanggaran.

Dugaan 121 SHM dan Pentingnya Menelusuri Rantai Administrasi

Dalam konteks penegakan hukum, menurut Ridwan, pemeriksaan perlu melihat persoalan secara utuh. Bukan hanya siapa yang tercatat sebagai pemegang sertifikat, tetapi juga bagaimana dokumen tersebut dapat diterbitkan dan siapa saja yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan prosesnya.

Ia meminta aparat mengedepankan pembuktian dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Dengan demikian, proses hukum tidak membentuk kesimpulan sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa secara objektif.

“Kalau memang ditemukan tindak pidana, siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Jangan sampai persoalan berhenti pada pemegang sertifikat, sementara pihak yang diduga berada di balik proses penerbitannya tidak tersentuh,” pungkas Ridwan.

Dukungan tersebut menjadi bagian dari dorongan masyarakat sipil agar dugaan persoalan pertanahan di kawasan konservasi diperiksa secara menyeluruh. Namun, seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan jawaban sesuai prinsip keberimbangan dalam kerja jurnalistik.

WARTA HUKUM menempatkan informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum sebagai informasi yang perlu diverifikasi melalui keterangan para pihak dan proses penegakan hukum. Penyebutan dugaan dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu sebelum terdapat putusan atau bukti hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Irfan/rls)

 

  • Penulis: Irfan Fajri
  • Editor: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran Rumah Lampung Barat: Satu Unit Rumah Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    Kebakaran Rumah Lampung Barat: Satu Unit Rumah Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Irfan
    • 0Komentar

    Lampung Barat, WARTA HUKUM – Kebakaran rumah Lampung Barat kembali terjadi. Satu unit rumah milik Sugandi di Pemangku Ciptasakti I, Pekon Ciptawaras, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, ludes dilalap api pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Peristiwa yang berlangsung di siang hari itu membuat warga sekitar panik karena kobaran api membesar dalam waktu […]

  • SDN Pasirukem 1 Gelar Pelepasan Siswa Kelas VI dan Kenaikan Kelas

    SDN Pasirukem 1 Gelar Pelepasan Siswa Kelas VI dan Kenaikan Kelas

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toy
    • 0Komentar

    SDN Pasirukem 1 Gelar Pelepasan Siswa Kelas VI dan Kenaikan Kelas KARAWANG,wartahukum.id—SDN Pasirukem 1, Desa Pasirukem, Kecamatan Cilamaya Kulon, menggelar acara pelepasan siswa kelas VI sekaligus pengumuman kenaikan kelas untuk seluruh jenjang secara khidmat dan meriah. Kegiatan berlangsung di halaman sekolah dan dihadiri kepala sekolah, dewan guru, siswa, serta orang tua/wali murid. Kepala Sekolah Sampaikan […]

  • Rapat Forkopimda Aceh Bahas Kerusuhan dan Bendera Bintang Bulan

    Rapat Forkopimda Aceh Bahas Kerusuhan dan Bendera Bintang Bulan

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Forkopimda Aceh Cari Akar Masalah Kerusuhan Hari Damai Aceh BANDA ACEH,WartaHukum.id – Dinamika kerusuhan yang diwarnai penurunan Bendera Merah Putih dan pengibaran Bendera Bintang Bulan pada momentum Hari Damai Aceh menjadi fokus pembahasan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Minggu (16/8/2026). Rapat Forkopimda Aceh dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah […]

  • SEMARAKKAN HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI, POLRES WAY KAN DAN JAJARAN SERENTAK BAGIKAN BENDERA MERAH PUTIH KEPADA MASYARAKAT

    SEMARAKKAN HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI, POLRES WAY KAN DAN JAJARAN SERENTAK BAGIKAN BENDERA MERAH PUTIH KEPADA MASYARAKAT

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    SEMARAKKAN HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI, POLRES WAY KAN DAN JAJARAN SERENTAK BAGIKAN BENDERA MERAH PUTIH KEPADA MASYARAKAT   WAY KANAN, Wartahukum.id – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Way Kanan bersama jajaran serentak membagikan Bendera Merah Putih kepada masyarakat sebagai bentuk ajakan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah […]

  • TEKAB 308 Polres Tulang Bawang Ringkus Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Dilumpuhkan Karena Melawan dan Acungkan Senpi Rakitan

    TEKAB 308 Polres Tulang Bawang Ringkus Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Dilumpuhkan Karena Melawan dan Acungkan Senpi Rakitan

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    TEKAB 308 Polres Tulang Bawang Ringkus Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Dilumpuhkan Karena Melawan dan Acungkan Senpi Rakitan Tulang Bawang –warta hukum id, Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Petugas berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pelaku curanmor yang […]

  • Ketua DPC ASWIN Pringsewu Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya H. Samingan bin Karto Miharjo

    Ketua DPC ASWIN Pringsewu Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya H. Samingan bin Karto Miharjo

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Ketua DPC ASWIN Pringsewu Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya H. Samingan bin Karto Miharjo Pringsewu —warta hukum id, Ketua DPC ASWIN Pringsewu Bung Hayat menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum H. Samingan bin Karto Miharjo, ayahanda dari H. Ahmad syaifudin Kadis PUPR “Atas nama pribadi dan keluarga besar DPC ASWIN Pringsewu, kami menyampaikan […]

expand_less