Breaking News
light_mode

DIDUGA CURI UANG RP17 JUTA, SEORANG PEMUDA DITANGKAP POLSEK BANJIT DI BANDAR LAMPUNG

  • account_circle ROJALI
  • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
  • print Cetak

*DIDUGA CURI UANG RP17 JUTA, SEORANG PEMUDA DITANGKAP POLSEK BANJIT DI BANDAR LAMPUNG*

 

*WAY KANAN*, Wartahuku.id – Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil meringkus terduga pelaku pencurian uang belasan juta rupiah milik orang tua tirinya sendiri. Pelaku berinisial *NH (22)* warga Kelurahan Pasar Banjit ini ditangkap petugas setelah sempat melarikan diri ke wilayah Bandar Lampung. Rabu (12/8/2026)

Kapolres Way Kanan *AKBP Ramadhona* melalui Kapolsek Banjit *Iptu Mukhtiar* mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB oleh petugas Polsek Banjit dengan back up Polsek Labuhan Ratu Polresta Bandar Lampung.

  • “Tersangka diamankan tanpa perlawanan di Jalan Purnawirawan Gang Cengkeh, Kecamatan Gedung Meneng, Bandar Lampung, beserta barang bukti hasil kejahatannya,” ujar Iptu Mukhtiar.

  • *KRONOLOGI KEJADIAN*  

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman korban, *Yudi Hartono* bertempat di Lingkungan V, Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Peristiwa terungkap saat korban dan istrinya baru saja tiba di rumah dan mendapati kondisi kamar tidur mereka sudah dalam keadaan berantakan. Dompet milik istri korban yang semula disimpan di bawah kasur ditemukan tergeletak di lantai, dan uang tunai sebesar *Rp17.000.000,-* yang ada di dalamnya telah lenyap.

Kecurigaan mengarah kepada pelaku setelah anak perempuan korban menceritakan bahwa dirinya sempat terkunci dari dalam rumah oleh kakak tirinya, NH. Tak lama setelah mengunci rumah, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.

  • *BARANG BUKTI & PASAL*  

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna biru bernomor polisi *B 5182 TGN* beserta BPKB dan STNK, serta 1 buah tas atau dompet berwarna merah.

Atas perbuatannya, tersangka NH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat *Pasal 476 Juncto Pasal 481 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP* dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara paling lama *6 tahun 8 bulan*.Rojali/Rls.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pakar Hukum Tata Negara Nilai Penetapan Tersangka oleh Polri Tak Memerlukan Persetujuan Presiden

    Pakar Hukum Tata Negara Nilai Penetapan Tersangka oleh Polri Tak Memerlukan Persetujuan Presiden

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Pakar Hukum Tata Negara Soroti Penetapan Tersangka oleh Polri JAKARTA,wartahukum.id—Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dijalankan berdasarkan ketentuan hukum tanpa harus memperoleh persetujuan Presiden. Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan […]

  • Pengendalian Inflasi Daerah Jadi Fokus Audiensi Disperindag, Bulog dan BI Lampung

    Pengendalian Inflasi Daerah Jadi Fokus Audiensi Disperindag, Bulog dan BI Lampung

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan Way Kanan
    • 0Komentar

    Pengendalian Inflasi Daerah Diperkuat Melalui Sinergi Disperindag, Bulog dan Bank Indonesia BANDAR LAMPUNG, wartahukum.id — Pengendalian inflasi daerah menjadi fokus utama dalam audiensi yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung bersama Perum Bulog Wilayah Lampung dan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung. Kegiatan yang dikoordinasikan oleh Disperindag Provinsi Lampung tersebut membahas berbagai strategi […]

  • HUT ke-81 RI, Bupati Nanda Indira Serukan Hormati Pejuang

    HUT ke-81 RI, Bupati Nanda Indira Serukan Hormati Pejuang

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Rudiyatmoko wartawan kab, pesawaran
    • 0Komentar

    HUT ke-81 RI di Pesawaran Jadi Momentum Menghormati dan Peduli kepada Para Pejuang Kemerdekaan PESAWARAN,WartaHukum.id – Pemerintah Kabupaten Pesawaran menggelar Upacara Penaikan Sang Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Momentum HUT ke-81 RI tersebut sekaligus menjadi refleksi atas perjuangan para pahlawan dan pengingat bagi generasi […]

  • Wagub Aceh Dek Fadh Gelar Pertemuan Rutin Forkopimda, Bahas Situasi Terkini dan Kondisi Aceh ke Depan

    Wagub Aceh Dek Fadh Gelar Pertemuan Rutin Forkopimda, Bahas Situasi Terkini dan Kondisi Aceh ke Depan

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Forkopimda Aceh Perkuat Koordinasi Bahas Situasi Terkini dan Kondisi Aceh ke Depan BANDA ACEH,Wartahukum.id — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E. (Dek Fadh), menggelar pertemuan rutin bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Jumat (25/9/2026), di Ruang Rapat Wakil Gubernur Aceh. Pertemuan diawali dengan makan siang bersama usai pelaksanaan salat Jumat. Setelah itu, para unsur […]

  • Kelulusan SDN Wadas IV Penuh Haru, Kepala Sekolah Tekankan Pentingnya Karakter dan Dukungan Orang Tua

    Kelulusan SDN Wadas IV Penuh Haru, Kepala Sekolah Tekankan Pentingnya Karakter dan Dukungan Orang Tua

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    KARAWANG, wartahukum.id – Suasana haru dan kebanggaan menyelimuti acara Kelulusan SDN Wadas IV yang digelar di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Selasa (2/6/2026). Kegiatan ini dihadiri para orang tua, dewan guru, serta siswa-siswi kelas VI yang dinyatakan lulus dan siap melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Momen pengumuman kelulusan berlangsung penuh emosional. Sejumlah siswa […]

  • Disdik Lampung Tegas! SMA dan SMK Dilarang Jual Seragam, Orang Tua Bebas Memilih

    Disdik Lampung Tegas! SMA dan SMK Dilarang Jual Seragam, Orang Tua Bebas Memilih

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Larangan Jual Seragam Sekolah Berlaku untuk SMA, SMK, dan SLB di Lampung BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Larangan jual seragam sekolah bagi SMA, SMK, dan SLB resmi ditegaskan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/1804/V.01/DP.2/2025 tentang pakaian seragam peserta didik yang melarang sekolah menjual seragam maupun mewajibkan siswa membeli seragam […]

expand_less