DIDUGA CURI UANG RP17 JUTA, SEORANG PEMUDA DITANGKAP POLSEK BANJIT DI BANDAR LAMPUNG
- account_circle ROJALI
- calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
- print Cetak

*DIDUGA CURI UANG RP17 JUTA, SEORANG PEMUDA DITANGKAP POLSEK BANJIT DI BANDAR LAMPUNG*
*WAY KANAN*, Wartahuku.id – Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil meringkus terduga pelaku pencurian uang belasan juta rupiah milik orang tua tirinya sendiri. Pelaku berinisial *NH (22)* warga Kelurahan Pasar Banjit ini ditangkap petugas setelah sempat melarikan diri ke wilayah Bandar Lampung. Rabu (12/8/2026)
Kapolres Way Kanan *AKBP Ramadhona* melalui Kapolsek Banjit *Iptu Mukhtiar* mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB oleh petugas Polsek Banjit dengan back up Polsek Labuhan Ratu Polresta Bandar Lampung.
-
“Tersangka diamankan tanpa perlawanan di Jalan Purnawirawan Gang Cengkeh, Kecamatan Gedung Meneng, Bandar Lampung, beserta barang bukti hasil kejahatannya,” ujar Iptu Mukhtiar.
-
*KRONOLOGI KEJADIAN*
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman korban, *Yudi Hartono* bertempat di Lingkungan V, Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Peristiwa terungkap saat korban dan istrinya baru saja tiba di rumah dan mendapati kondisi kamar tidur mereka sudah dalam keadaan berantakan. Dompet milik istri korban yang semula disimpan di bawah kasur ditemukan tergeletak di lantai, dan uang tunai sebesar *Rp17.000.000,-* yang ada di dalamnya telah lenyap.
Kecurigaan mengarah kepada pelaku setelah anak perempuan korban menceritakan bahwa dirinya sempat terkunci dari dalam rumah oleh kakak tirinya, NH. Tak lama setelah mengunci rumah, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
-
*BARANG BUKTI & PASAL*
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna biru bernomor polisi *B 5182 TGN* beserta BPKB dan STNK, serta 1 buah tas atau dompet berwarna merah.
Atas perbuatannya, tersangka NH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat *Pasal 476 Juncto Pasal 481 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP* dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara paling lama *6 tahun 8 bulan*.Rojali/Rls.
- Penulis: ROJALI
- Editor: RojaliJalex
- Sumber: Humas Polsek Banjit Polres Way Kanan





