Diduga Lakukan Pemerasan, Pria di Tanggamus Diamankan Polisi
- account_circle By. Ansori
- calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
- print Cetak

Diduga Lakukan Pemerasan, Polisi Amankan Seorang Pria di Kecamatan Semaka
TANGGAMUS,wartahukum.id—Seorang pria berinisial WH (37) diamankan jajaran Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama personel Polsek Semaka atas dugaan tindak pidana pemerasan yang disertai pengancaman terhadap seorang warga di Pekon Srikuncoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Pengungkapan kasus tersebut juga disertai penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani penyidik.
-
Polisi Sita Mobil dan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penanganan perkara ini, petugas mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi BE 1252 VR, satu buah kunci T, serta dua mata kunci yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Seluruh barang bukti kini diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
-
Peristiwa Berawal dari Laporan Korban
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, seorang perempuan berinisial M (58), warga Pekon Srikuncoro, Kecamatan Semaka, diduga menjadi korban pemerasan yang disertai pengancaman.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
-
Penyidikan Terus Dikembangkan
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tanggamus masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Polres Tanggamus menegaskan komitmennya untuk menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Ansori)
- Penulis: By. Ansori
- Editor: Ansori




