Breaking News
light_mode

Polresta Cirebon Ungkap 33 Kasus Narkoba dan Obat Keras Ilegal Amankan 34 Tersangka Sabu Tramadol

  • account_circle By Wahidin Kabiro Warta hukum Cirebon
  • calendar_month Senin, 2 Nov 2026
  • print Cetak
  • Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 33 kasus narkoba dan obat keras ilegal amankan 34 tersangka sabu tembakau sintetis tramadol trihexyphenidyl Kapolresta Cirebon Kombes Imara Utama pimpin rilis

 

CIREBON, WARTAHUKUM.ID – Polresta Cirebon terus memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan keras ilegal di wilayah hukumnya. Melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba, sebanyak 33 kasus berhasil diungkap dengan mengamankan 34 orang tersangka dalam rangkaian penindakan yang dilakukan selama periode Juli hingga Oktober 2026.

Pengungkapan tersebut terdiri dari enam kasus narkotika jenis sabu, satu kasus narkotika jenis tembakau sintetis, serta 26 kasus peredaran sediaan farmasi berupa obat-obatan keras tanpa izin. Pengungkapan kasus ini menjangkau sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Cirebon.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 34 tersangka laki-laki. Rinciannya, enam tersangka terlibat kasus narkotika jenis sabu, satu tersangka kasus tembakau sintetis, dan 27 tersangka terkait peredaran sediaan farmasi ilegal. Selain itu, enam orang di antaranya diketahui merupakan residivis.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 14,31 gram dan tembakau sintetis seberat 21,12 gram. Polisi juga mengamankan 7.166 butir trihexyphenidyl, 10.717 butir tramadol, serta 48 butir heximer.

Selain barang bukti narkotika dan obat-obatan keras, petugas menyita uang tunai sebesar Rp8,4 juta, 34 unit telepon genggam, tujuh unit sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan aktivitas peredaran dengan beberapa modus, di antaranya sistem Cash On Delivery (COD), menggunakan peta digital untuk menentukan titik transaksi, serta melakukan transaksi secara langsung.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polresta Cirebon dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan dan kepedulian seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, Polresta Cirebon akan terus mengintensifkan upaya penegakan hukum, pencegahan, serta edukasi kepada masyarakat.

  • “Peredaran narkotika dan obat-obatan keras ilegal merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut,” tegasnya.

Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan keras ilegal.

Ia menegaskan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku. Untuk kasus narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sementara itu, para tersangka kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Melalui pengungkapan ini, Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan keras ilegal demi mewujudkan Kabupaten Cirebon yang aman, sehat, dan kondusif.

 

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hak Jawab dan Klarifikasi Terkait Pemberitaan SPBU Nunyai Rajabasa

    Hak Jawab dan Klarifikasi Terkait Pemberitaan SPBU Nunyai Rajabasa

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Tem
    • 0Komentar

    Hak Jawab Terkait Dugaan Monopoli Solar di SPBU Nunyai BANDARLAMPUNG,wartahukum.id—Sehubungan dengan pemberitaan mengenai dugaan monopoli pengisian BBM jenis solar di SPBU Nunyai, Rajabasa, Bandarlampung, pihak yang disebut dalam pemberitaan menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas informasi yang beredar. Pihak yang memberikan hak jawab membantah secara tegas adanya praktik monopoli, pengaturan “jalur khusus”, maupun kerja sama […]

  • Serdik Sespimmen Dalami Kesehatan Organisasi di Polresta Tangerang

    Serdik Sespimmen Dalami Kesehatan Organisasi di Polresta Tangerang

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
    • 0Komentar

    Serdik Sespimmen Dalami Kesehatan Organisasi TANGERANG,wartahukum.id—Serdik Sespimmen Dikreg ke-67 Tahun Anggaran 2026 melaksanakan Management Course Level III di Polresta Tangerang, Kamis (13/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses pembelajaran untuk mengasah kemampuan peserta dalam membaca kondisi internal organisasi sekaligus memahami dinamika lingkungan strategis yang Polri hadapi. Dalam kegiatan tersebut, Serdik melaksanakan Organizational Health Audit (OHA) […]

  • DUGAAN KORUPSI TATA KELOLA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS, MANTAN KEPALA BGN DAN DUA EKS WAKIL KEPALA DIKABARKAN JADI TERSANGKA

    DUGAAN KORUPSI TATA KELOLA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS, MANTAN KEPALA BGN DAN DUA EKS WAKIL KEPALA DIKABARKAN JADI TERSANGKA

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Rahayu Nurhayati
    • 0Komentar

    DUGAAN KORUPSI TATA KELOLA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS, MANTAN KEPALA BGN DAN DUA EKS WAKIL KEPALA DIKABARKAN JADI TERSANGKA Jakarta, wartahukum.id – Perkara dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung dikabarkan telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN […]

  • Perselisihan Ibadah GKPI Rajeg Diselesaikan Lewat Musyawarah

    Perselisihan Ibadah GKPI Rajeg Diselesaikan Lewat Musyawarah

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Kedua Pihak Sepakat Berdamai, Kamtibmas Rajeg Kondusif TANGERANG,wartahukum.id—Perselisihan terkait kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan damai. Polda Banten melalui Polresta Tangerang memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kecamatan Rajeg dalam kondisi aman dan kondusif setelah kedua pihak menyepakati […]

  • Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara Inkracht, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

    Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara Inkracht, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
    • 0Komentar

    Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara Inkracht LAMPUNG BARAT,LIWA,wartahukum.id—Kejaksaan Negeri Lampung Barat memusnahkan barang bukti dari 31 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Desember 2025 hingga Juni 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Kamis, 23 Juli 2026.  Pemusnahan Disaksikan Sejumlah Instansi Kegiatan dipimpin Kepala […]

  • Dek Fadh Hadiri Paripurna DPRA, Bahas Pertanggungjawaban APBA

    Dek Fadh Hadiri Paripurna DPRA, Bahas Pertanggungjawaban APBA

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Pemerintah Aceh Sampaikan Tanggapan atas Pendapat Banggar DPRA tentang APBA 2025 BANDA ACEH,Wartahukum.id — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tahun 2026 dengan agenda penyampaian jawaban dan tanggapan Gubernur Aceh atas pendapat Badan Anggaran DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja […]

expand_less