Tim Media Tegaskan Kesepakatan Awal Konfirmasi Dana Desa Blitarejo Bukan Klarifikasi Terbuka
- account_circle By. Suhairi
- calendar_month Senin, 2 Nov 2026
- print Cetak

Tim Media Tegaskan Kesepakatan Awal Konfirmasi Dana Desa Blitarejo Bukan Klarifikasi Terbuka
PRINGSEWU, WARTA HUKUM ID – Menanggapi undangan Kepala Pekon Blitarejo, Prayitno, SE., M.Pd., terkait agenda klarifikasi terbuka realisasi Dana Desa di Balai Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Tim Redaksi menegaskan bahwa terdapat perbedaan antara kesepakatan awal dengan agenda yang kemudian disampaikan oleh Kepala Pekon.
Sebelumnya, Tim Redaksi telah menerbitkan sejumlah pemberitaan terkait realisasi Dana Desa Pekon Blitarejo Tahun Anggaran 2022 hingga 2025. Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan pemenuhan prinsip keberimbangan pemberitaan, Tim kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Pekon maupun perangkat pekon terkait sejumlah kegiatan yang menjadi materi pemberitaan.
Namun demikian, Tim Media menegaskan bahwa kesepakatan awal yang dibangun bersama Kepala Pekon Blitarejo adalah melakukan konfirmasi secara langsung dan terbatas di Kantor Pekon, bukan menghadiri forum klarifikasi terbuka yang melibatkan puluhan undangan dari berbagai unsur masyarakat.
AWAL PERMINTAAN KONFIRMASI
Berdasarkan rekam percakapan WhatsApp, pada Sabtu (31/10/2025), Tim Redaksi mengirimkan pesan kepada Kepala Pekon dan Sekretaris Pekon untuk melanjutkan permintaan konfirmasi.
Adapun beberapa hal yang dimintakan penjelasan meliputi:
Kegiatan pembuatan kelompok perikanan serta bantuan bibit ikan dan pakan Tahun Anggaran 2022, termasuk jumlah kelompok dan volume bantuan yang disalurkan.
Kegiatan penyuluhan atau sosialisasi bahaya narkoba Tahun Anggaran 2023, meliputi lokasi kegiatan, narasumber, jumlah peserta, durasi kegiatan, serta besaran uang saku peserta.
Penyaluran bantuan insentif keagamaan Tahun Anggaran 2025, khususnya mengenai pihak-pihak yang menjadi penerima bantuan.
Permintaan tersebut disampaikan dengan tujuan memperoleh keterangan dan penjelasan langsung dari pemerintah pekon agar pemberitaan yang disajikan memenuhi prinsip keberimbangan.
KEPALA PEKON MENGAJAK BERTEMU DI KANTOR PEKON
Menanggapi permintaan konfirmasi tersebut, Kepala Pekon Blitarejo, Prayitno, mengajak Tim Redaksi untuk bertemu secara langsung di Kantor Pekon.
Dalam pesan WhatsApp yang dikirim sekitar pukul 08.01 WIB, Kepala Pekon menyampaikan:
“Janjian ketemu kapan. Biar lebih berimbang di kantor kami dan apa yang akan ditanyakan akan kami jawab. Karena jawabannya ada pada data dan administrasi pekon dan pada bagian dan tupoksinya masing-masing.”
Selanjutnya, Kepala Pekon menawarkan pertemuan pada hari Senin pukul 10.00 WIB dengan menyatakan kesiapannya mengondisikan aparatur pekon maupun pihak-pihak terkait yang diperlukan dalam proses konfirmasi.
Tim Redaksi kemudian merespons dan menyatakan kesediaannya mengikuti waktu yang ditentukan Kepala Pekon.
Dalam pesan sekitar pukul 10.03 WIB, Tim menyampaikan:
“Oke pak saya siap hari dan jamnya saya ngikut mudah-mudahan saya tidak DL. Silakan Pak Lurah tentukan hari dan jamnya. Kaur perencana, sekdes, tokoh masyarakat, pemuda dampingi oleh sampean yang penting.”
Berdasarkan komunikasi tersebut, Tim memahami bahwa telah tercapai kesepakatan untuk melakukan konfirmasi langsung di Kantor Pekon pada hari Senin pukul 10.00 WIB, dengan menghadirkan perangkat maupun pihak terkait sesuai kebutuhan materi konfirmasi.
AGENDA BERUBAH MENJADI KLARIFIKASI TERBUKA
Namun, pada Sabtu malam sekitar pukul 19.02 WIB, Kepala Pekon Blitarejo kembali mengirimkan pesan WhatsApp yang berisi pemberitahuan bahwa dirinya telah mengundang sekitar 40 orang untuk menghadiri agenda klarifikasi terbuka di Balai Pekon.
Dalam pesan tersebut, Kepala Pekon menyampaikan:
“Sudah saya undang 40 orang sesuai permintaan panjenengan. Besok hari Senin tgl 1 November 2026. Jam 10 sudah ada di Balai Pekon dan mulai acara. Dan ajak sumber berita masyarakat Pekon Blitarejo biar ada keterbukaan. Mohon untuk tepat waktunya.”
Kepala Pekon juga menyebutkan sejumlah unsur yang telah diundang, antara lain guru ngaji penerima insentif, aparatur pekon, ketua RT, tokoh masyarakat, penerima bantuan pompanisasi, pengurus BUMDes, Tim Pengelola Kegiatan (TPK), serta Badan Hippun Pemekonan (BHP).
Ia menyatakan kesiapan pemerintah pekon untuk memberikan klarifikasi secara terbuka, baik berdasarkan administrasi maupun fakta di lapangan.
Perubahan agenda tersebut menjadi perhatian Tim Redaksi lantaran substansi kesepakatan awal adalah konfirmasi langsung di Kantor Pekon, sedangkan agenda yang kemudian disampaikan berkembang menjadi forum klarifikasi terbuka dengan melibatkan puluhan undangan.
TIM MEDIA TETAP BUKA RUANG KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB
Menanggapi perkembangan tersebut, Tim Redaksi menegaskan tetap menghormati itikad Kepala Pekon Blitarejo untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Tim Media juga tidak menutup ruang klarifikasi maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, Tim berharap proses konfirmasi tetap mengacu pada tujuan awal, yakni memperoleh penjelasan secara langsung, terukur, dan berdasarkan dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Tim Redaksi, konfirmasi merupakan bagian penting dari proses jurnalistik untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat telah melalui upaya verifikasi dan memenuhi prinsip keberimbangan.
Oleh karena itu, Tim berharap seluruh pihak dapat menyikapi persoalan ini secara proporsional, tidak membangun persepsi yang keliru, serta mengedepankan komunikasi yang baik.
Tim Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan mengenai realisasi Dana Desa bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Kepala Pekon Blitarejo maupun pihak-pihak terkait guna memberikan penjelasan tambahan disertai data dan dokumen pendukung.
(Tim redaksi ),
- Penulis: By. Suhairi




