Kematian Antoni dalam Tahanan, Keluarga Minta Presiden dan Kapolri Turun Tangan
- account_circle Mimi ka biro lampung utara
- calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
- print Cetak

Keluarga Duga Ada Kelalaian Pelayanan Medis, Kuasa Hukum Siapkan Laporan ke Propam Mabes Polri
LAMPUNG, WartaHukum.id — Kematian Antoni, salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan tahun 2019 di Kabupaten Lampung Utara, menyisakan duka sekaligus pertanyaan bagi pihak keluarga. Mereka menduga terdapat kelalaian dalam pemberian pelayanan medis ketika Antoni menjalani penahanan.
Anak almarhum, Putri Rahayu, meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Ia berharap penyebab kematian ayahnya dapat diungkap secara jelas dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
Dalam konferensi pers di Kiyo Cafe pada Senin (19/10/2026), Putri menyampaikan permohonan keadilan dengan penuh emosi.
“Bapak Kapolri dan bapak Prabowo kami minta keadilan. Ayah saya sudah meninggal untuk selamanya. Saya tidak ada ayah lagi. Seandainya ayah saya cepat mendapatkan penanganan medis, mungkin ayah saya saat ini masih hidup,” ucap Putri Rahayu, sambil menangis tersedu saat jumpa pers, di Kiyo Cafe, Senin 19 Oktober 2026.
-
Ia kembali menyampaikan permohonannya kepada Presiden dan Kapolri.
“Saya minta keadilan pak Kapolri dan bapak Prabowo. Tolong kami ayah saya sudah meninggal. Tolong bapak,” sambungnya dengan meneteskan air mata.
-
Keponakan Antoni Turut Meminta Keadilan
Permintaan agar kasus kematian Antoni mendapat perhatian juga disampaikan keponakannya, William Ocha Pratama. Ia berharap pemerintah pusat dan pimpinan Polri memberikan perhatian terhadap persoalan yang dialami keluarganya.
“Tolong bapak Presiden Prabowo dan Kapolri. Tolong keadilan untuk kami. Paman kami sudah meninggal,” ujarnya dengan batin terpukul.
Pihak keluarga berharap terdapat penjelasan menyeluruh mengenai kondisi kesehatan Antoni selama berada dalam tahanan, termasuk penanganan medis yang diterimanya sebelum meninggal dunia.
-
Kuasa Hukum Sebut Keluarga Akan Melaporkan Dugaan Kelalaian
Kuasa hukum delapan tersangka, Ivin Aidyan Firnandez, mengatakan pihak keluarga berencana menempuh jalur hukum atas dugaan kelalaian pelayanan medis terhadap Antoni. Ia menyebut rencana laporan akan ditujukan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, dengan meminta pemeriksaan terhadap pihak terkait di Polda Lampung, terutama Ditreskrimsus dan Dokkes.
“Kita melihat adanya kelalaian dalam memberikan pelayanan medis terhadap klien kami hingga meninggal dunia. Untuk itu keluarga akan menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan ini ke propam Mabes Polri,” ujar Ivin.
Menurut Ivin, sebelum meninggal dunia, Antoni disebut telah meminta kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung agar mendapatkan perawatan di RSU Urip Sumoharjo.
Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum, hasil pemeriksaan Dokkes Polda Lampung saat itu menyatakan Antoni dalam kondisi sehat.
Ivin menyebut kondisi Antoni sebelumnya telah menurun, dengan keluhan badan panas dingin, sesak napas, dan berkeringat hingga membasahi pakaian.
“Pihak keluarga sudah meminta untuk di rawat tapi di tolak,” kata Ivin.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan pihak keluarga dan kuasa hukum yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait, termasuk mengenai hasil pemeriksaan kesehatan dan keputusan medis yang diambil saat Antoni masih berada dalam tahanan.
-
Antoni Disebut Dibawa ke Rumah Sakit dalam Kondisi Tidak Sadar
Ivin menjelaskan, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, keluarga dan kuasa hukum menerima informasi bahwa Antoni telah dibawa ke RSU Bhayangkara dalam kondisi tidak sadar dan mengalami gangguan pernapasan.
Menurut informasi yang diterima dari penyidik, Antoni dibawa ke rumah sakit setelah waktu Isya. Namun, pihak keluarga dan kuasa hukum mengaku baru menerima kabar sekitar pukul 23.00 WIB.
“Info dari penyidik almarhum di bawa kerumah sakit Bhayangkara sehabis Isya. Jam 23.00 kami baru diberi tahu. Sejak itu almarhum sudah tidak sadar, napasnya pendek sesak, hingga pagi Minggu sekitar pukul.05.45 wib, almarhum langsung menghembuskan napas terakhirnya,” ungkapnya
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa menurut anak almarhum, Antoni memiliki riwayat penyakit asam lambung sebelum ditahan. Kondisinya disebut semakin memburuk selama menjalani penahanan.
Ivin menyebut Antoni telah berusia di atas 60 tahun. Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi diagnosis dokter yang diterima pihaknya, almarhum mengalami infeksi paru yang menjalar ke darah dan otak hingga menyebabkan kehilangan kesadaran.
Meski demikian, penyebab medis kematian Antoni serta ada atau tidaknya kelalaian dalam penanganannya perlu dipastikan melalui rekam medis, keterangan dokter yang menangani, dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
-
Bid Hukum Polda Lampung Sampaikan Belasungkawa
Sementara itu, pihak Bidang Hukum Polda Lampung menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Antoni.
“Kami turut belasungkawa dan duka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga dan atas meninggalnya almarhum Antoni, semoga almarhum mendapatkan tempat disisi allah SWT, amal ibadahnya diterima Allah dan dosa-dosanya diampuni Allah SWT, dan keluarga diberikan ketabahan,” ujar kuasa hukum Bid Hukum Polda Lampung, AKP Anwar Mayor Siregar.
Pernyataan belasungkawa tersebut disampaikan di tengah tuntutan keluarga agar rangkaian peristiwa sebelum kematian Antoni diperiksa secara menyeluruh.
Keluarga berharap laporan yang direncanakan dapat membuka kejelasan mengenai kondisi kesehatan Antoni, waktu pemberian pertolongan medis, serta prosedur penanganan yang dijalankan selama ia berada dalam tahanan.
Hingga informasi dalam bahan berita ini disusun, belum terdapat keterangan lengkap dari Ditreskrimsus maupun Dokkes Polda Lampung mengenai kronologi medis tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang objektif.
(Mimi/rls)
- Penulis: Mimi ka biro lampung utara
- Editor: Ansori




