8 Relawan SPPG di Sungkai Utara Minta Pendampingan LBH
- account_circle Mimi ka biro lampung utara
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Delapan Relawan SPPG Diduga Dipecat Sepihak Usai Minta Izin Istirahat
LAMPUNG UTARA,wartahukum.id—Sebanyak delapan relawan SPPG di wilayah Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, meminta pendampingan hukum kepada LBH Awalindo Lampung Utara setelah mengaku diberhentikan secara sepihak oleh pihak dapur SPPG.
Persoalan tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian di media sosial. Para relawan mengaku diberhentikan setelah meminta izin untuk tidak masuk kerja sementara karena mengalami kelelahan dan sakit akibat beban kerja yang mereka jalani selama hampir dua pekan.
Delapan relawan tersebut diketahui bertugas pada bagian persiapan di dapur SPPG.
-
Relawan Mengaku Bekerja hingga Dini Hari Selama Hampir Dua Pekan
Berdasarkan keterangan para relawan, mereka bekerja mulai sekitar pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Kondisi tersebut disebut berlangsung hampir dua pekan secara terus-menerus.
-
Akibat kondisi tersebut, para relawan mengaku mengalami kelelahan hingga jatuh sakit.
Puncaknya terjadi pada Rabu malam hingga Kamis sekitar pukul 03.00 WIB. Para relawan disebut mengalami sejumlah keluhan kesehatan, mulai dari sakit perut, muntah-muntah, sakit kepala hingga kelelahan.
Meski kondisi tubuh tidak prima, mereka mengaku tetap menyelesaikan pekerjaan persiapan bahan yang akan dimasak di dapur SPPG.
Sekitar pukul 05.00 WIB, mereka kemudian pulang ke rumah masing-masing setelah menyelesaikan pekerjaan dan membersihkan dapur seperti biasanya.
-
Delapan Relawan Minta Izin Istirahat dan Siapkan Pengganti
Sebelum meninggalkan lokasi, delapan relawan tersebut menyampaikan kepada koordinator lapangan (Korlap) bahwa mereka meminta izin untuk tidak masuk kerja sementara waktu.
Mereka juga meminta pihak SPPG mencarikan pengganti sementara karena ingin beristirahat untuk memulihkan kondisi kesehatan.
Para relawan disebut berencana kembali bekerja pada hari Minggu setelah kondisi mereka membaik.
Namun, ketika datang kembali pada hari Minggu untuk melaksanakan tugas seperti biasa, mereka mengaku tidak diperbolehkan masuk ke dapur SPPG.
Mereka juga disebut menerima surat pemberhentian karena dianggap membangkang terhadap tugas yang diberikan.
Para relawan menilai pemberhentian tersebut dilakukan tanpa adanya peringatan maupun kesempatan untuk memberikan penjelasan atau pembelaan diri.
-
Korban PHK Minta Pendampingan Hukum LBH Awalindo
Merasa tidak mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan, delapan relawan tersebut kemudian meminta pendampingan hukum kepada LBH Awalindo Lampung Utara.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak mereka sekaligus meminta agar persoalan pemberhentian tersebut dapat ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Kabupaten LBH Awalindo Lampung Utara, Samsi Eka Putra, S.H., mengatakan pihaknya akan melakukan langkah hukum setelah mempelajari persoalan secara lebih mendalam.
“Kami akan melakukan langkah-langkah hukum terbaik demi memperjuangkan hak-hak kelain kami,Kami akan melaporkan permasalahan ini ke koordinator wilayah/ Satgas BGN Daerah dan pusat. Kedinas tenaga kerja, dan ke DPRD kab Lampung Utara. jika nanti setelah kami dalami ada indikasi tindak pidananya maka halini juga akan kami laporkan ke pihak Kepolisian”
Samsi menegaskan, pihaknya akan terlebih dahulu mendalami kronologi dan dokumen yang berkaitan dengan pemberhentian delapan relawan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
-
Pihak SPPG Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak dapur SPPG terkait alasan pemberhentian delapan relawan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak SPPG untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi, alasan pemberhentian, serta mekanisme yang digunakan dalam mengambil keputusan tersebut.
Informasi mengenai dugaan pemberhentian sepihak dalam berita ini berdasarkan keterangan para relawan dan pendamping hukumnya. Status serta dasar pemberhentian masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak terkait.
LAMPUNG UTARA, 1 Oktober 2026
(Mimi)
- Penulis: Mimi ka biro lampung utara
- Editor: Ansori




