Breaking News
light_mode

*Transformasi Anggaran 2026, Sejumlah Media Layangkan Surat Konfirmasi ke Dinas Pertanian Pringsewu*

  • account_circle By. Suhairi
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • print Cetak

*Transformasi Anggaran 2026, Sejumlah Media Layangkan Surat Konfirmasi ke Dinas Pertanian Pringsewu

PRINGSEWU, wartahukum. Id,
Sejumlah perwakilan dari beberapa media yang tergabung dalam Tim Media Tergabung melayangkan surat konfirmasi dan permintaan penjelasan resmi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, Senin (28/9/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial guna mendukung transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran belanja daerah,

 

Perwakilan Tim Media Tergabung menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah mencermati data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 yang memuat berbagai paket belanja pengadaan dan swakelola dengan nilai pagu anggaran yang masif.

“Kami dari beberapa media yang tergabung dalam hal ini menjalankan tugas sebagai sosial kontrol melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu,” ujar perwakilan Tim Media Tergabung dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Lebih lanjut, tim menegaskan bahwa keterlibatan mereka dilandasi komitmen kuat untuk menjalankan fungsi pengawasan publik, menyebarluaskan informasi secara berimbang, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Pringsewu.

Melalui surat konfirmasi bernomor 01/TMT-PRINGSEWU/09/2026, Tim Media Tergabung memohon penjelasan secara komprehensif dari instansi terkait atas beberapa poin krusial berikut:

Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian: Meminta kejelasan mengenai efektivitas dan mekanisme pengawasan distribusi sarana produksi pertanian seperti benih, pupuk, hingga alat mesin pertanian (alsintan) agar dipastikan tepat sasaran serta terhindar dari potensi penyelewengan.

Honorarium dan Paket Swakelola: Menyoroti besarnya alokasi belanja honorarium narasumber, pembahas, moderator, dan panitia dalam paket swakelola. Tim meminta penjelasan terkait standar satuan harga, kriteria narasumber, serta sejauh mana urgensi kegiatan tersebut berdampak langsung pada peningkatan produktivitas petani.

Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian: Mempertanyakan progres, jadwal pelaksanaan, serta cakupan wilayah kelompok tani yang menjadi sasaran penerima manfaat program penyuluhan pertanian di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026.

Pengembangan Prasarana Pertanian: Meminta rincian target *output* dan fisik dari alokasi anggaran pengembangan prasarana pertanian yang tersebar di berbagai kecamatan.

Transparansi Belanja Pengadaan Lainnya: Menuntut konfirmasi terkait kepatuhan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pertanian agar senantiasa berpedoman pada Peraturan Presiden mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta menjunjung tinggi prinsip efisiensi anggaran daerah.

Tim Media Tergabung berharap pihak Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu dapat memberikan tanggapan atau klarifikasi tertulis selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak surat tersebut diterima. Hal ini dinilai penting demi menjamin hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik serta mewujudkan pelayanan birokrasi yang transparan.

TIM

  • Penulis: By. Suhairi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less