Breaking News
light_mode

Membedah Anatomi Kegagalan Tata Kelola Metro dan Risiko Kerugian Negara”

  • account_circle wartahukum
  • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
  • print Cetak

“Menolak Diam: Membedah Anatomi Kegagalan Tata Kelola Metro dan Risiko Kerugian Negara”

 

 

METRO — Menanggapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota dan rentetan Rekomendasi DPRD Kota Metro yang cenderung berulang, pemerhati kebijakan publik Hendra Apriyanes memberikan pernyataan sikap tegas.

Penyelenggaraan pemerintahan di Kota Metro saat ini dinilai bukan lagi sekadar menghadapi tantangan administratif biasa, melainkan telah masuk ke dalam fase degradasi kepemimpinan yang akut. Analisis mendalam terhadap tata kelola kota menunjukkan bahwa Metro kini berada di persimpangan kritis yang memerlukan perhatian serius semua pihak.

Kepemimpinan di Metro saat ini tampak kehilangan kompas dan karakter. Seorang pemimpin seharusnya menjadi nakhoda dengan visi yang jelas, namun realita menunjukkan ketidakcakapan dalam mengelola potensi daerah melalui kebijakan yang cenderung sporadis dan gagal menerjemahkan kebutuhan riil warga.

Berdasarkan Pasal 67 UU No. 23 Tahun 2014, kepala daerah memiliki kewajiban mutlak untuk menaati seluruh peraturan perundang-undangan. Namun, pola yang teridentifikasi—seperti ketidaktepatan prosedur dalam penerbitan Surat Keputusan (SK)—menunjukkan bahwa Metro tidak sedang mengalami stagnasi, melainkan sebuah kemunduran (regresi) yang secara nyata membahayakan masa depan kota.

Situasi ini diperparah oleh munculnya penyakit “politisasi persoalan” yang mengabaikan kepatuhan hukum. Terdapat mindset yang salah arah di lingkaran kekuasaan, di mana setiap persoalan teknis dan keluhan pelayanan publik dipandang semata-mata dari sudut pandang politis daripada solusi manajerial atau hukum.

Ketika masalah ditarik ke ranah politik praktis hanya demi mempertahankan citra, maka prinsip Good Governance dikorbankan.

Pola pelanggaran prosedural di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bukan lagi sekadar kesalahan teknis, melainkan potensi maladministrasi yang menciptakan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi masyarakat luas.

Ketidakmampuan manajerial ini juga terlihat dari sikap abai terhadap instrumen koreksi strategis. Sesuai PP No. 13 Tahun 2019, rekomendasi DPRD atas LKPJ Walikota adalah mandat koreksi yang bersifat wajib. Fakta di lapangan menunjukkan rekomendasi tersebut seolah hanya menjadi siklus tahunan tanpa perbaikan substantif pada sektor pelayanan publik dan tata ruang.

Pengabaian terhadap catatan strategis legislatif adalah bukti nyata bahwa mekanisme evaluasi telah lumpuh, yang berisiko menimbulkan beban fiskal serta konsekuensi hukum bagi daerah di masa depan.

Di sisi lain, kegagalan komunikasi publik menjadi indikator nyata dari lemahnya kepemimpinan melalui sikap defensif yang berlebihan.

Pemerintah saat ini gagal membangun ruang komunikasi yang bermartabat karena kritik dipersepsikan sebagai ancaman, bukan sebagai suplemen perbaikan. Sikap antikritik ini menutup ruang dialektika, membuat pemerintah daerah terjebak dalam “ruang gema” (echo chamber) sendiri, dan semakin menjauh dari realita penderitaan rakyat di lapangan.

Akumulasi dari pola tata kelola yang tidak terkoreksi ini akhirnya membuka ruang terhadap risiko nyata, mulai dari inefisiensi anggaran akibat penggunaan sumber daya publik yang tidak tepat sasaran, hingga risiko hukum berupa potensi pendalaman oleh APIP serta aparat penegak hukum akibat kebijakan yang tidak memiliki basis administratif yang sah.

Hal ini merupakan bentuk semi-eskalasi berbasis analisis untuk mengingatkan bahwa Kota Metro tidak kekurangan instrumen pengawasan, namun kekurangan kemauan dan ketegasan pemimpin untuk menindaklanjuti setiap peringatan yang ada.

Pilihan kini ada di tangan pemerintah daerah: melakukan koreksi total dan tunduk pada rekomendasi DPRD sekarang, atau menghadapi konsekuensi hukum dan sosial yang jauh lebih besar di kemudian hari. ( Red / Dha / Rls )

  • Penulis: wartahukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur Jelang Hari Bhayangkara

    Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur Jelang Hari Bhayangkara

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Irfan fajri
    • 0Komentar

    Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur di Tebuireng Jelang Hari Bhayangkara ke-80 JATIM, wartahukum.id—Kapolri ziarah ke makam Gus Dur di Kompleks Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026 sekaligus bentuk penghormatan kepada Presiden ke-4 Republik Indonesia, KH […]

  • Dugaan Motor Dijadikan Jaminan Utang: Motor Pinjaman Belum Kembali, Pemilik Pertimbangkan Jalur Hukum

    Dugaan Motor Dijadikan Jaminan Utang: Motor Pinjaman Belum Kembali, Pemilik Pertimbangkan Jalur Hukum

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    CIREBON – WARTA HUKUM  Dugaan motor dijadikan jaminan utang menjadi sorotan setelah seorang warga mengaku kehilangan penguasaan atas sepeda motor Yamaha Lexy bernomor polisi E 4944 PBD yang dipinjam oleh BA, Ketua RT 004, Blok Asem Betok 1, RT 004/RW 003, Desa Bojong Wetan, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Hingga berita ini diterbitkan, kendaraan tersebut belum […]

  • Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan Beras Tahap II, 55.048 PBP Terima 30 Kg Beras

    Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan Beras Tahap II, 55.048 PBP Terima 30 Kg Beras

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan Beras Tahap II, 55.048 PBP Terima 30 Kg Beras PRINGSEWU, WARTAHUKUM.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu menyalurkan Bantuan Pangan Beras tahap II periode Juli-September 2026 kepada masyarakat penerima bantuan. Penyaluran secara simbolis berlangsung di Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Senin (24/8/2026). Di Pekon Blitarejo, tercatat sebanyak 572 Penerima Bantuan […]

  • Pimpin Patroli Pusat Keramaian, Kapolsek Mauk Pastikan Kamtibmas Kondusif

    Pimpin Patroli Pusat Keramaian, Kapolsek Mauk Pastikan Kamtibmas Kondusif

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana Pimpin Patroli Harkamtibmas di Pusat Keramaian TANGERANG,wartahukum.id – Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana memimpin langsung personelnya menggelar patroli Harkamtibmas di sejumlah titik keramaian masyarakat di wilayah hukum Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (13/9/2026). Kegiatan tersebut bertujuan menghadirkan sosok Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman sekaligus mencegah […]

  • Dolar AS Tembus Rp17.700, APBN 2026 Masih Aman

    Dolar AS Tembus Rp17.700, APBN 2026 Masih Aman

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Dolar AS Tembu Rp17.700, Pemerintah Pastikan APBN Aman Jakarta, WARTA HUKUM.ID —Dolar AS tembus Rp17.700 per dolar Amerika Serikat, namun pemerintah memastikan kondisi tersebut belum memberikan dampak serius terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah telah melakukan berbagai simulasi perhitungan terkait pergerakan kurs rupiah dalam penyusunan APBN […]

  • Pangdam IM Apresiasi dan Dukung Polda Aceh Berantas Narkotika

    Pangdam IM Apresiasi dan Dukung Polda Aceh Berantas Narkotika

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Kodam Iskandar Muda Perkuat Sinergi Lintas Sektor Perangi Narkotika BANDA ACEH,wartahukum.id—Pangdam Iskandar Muda (IM) Mayjen Joko Hadi Susilo melalui Danpomdam IM Kolonel Imran Ilyas menyampaikan apresiasi kepada Polda Aceh atas upaya pemberantasan peredaran narkotika di Provinsi Aceh. Kodam Iskandar Muda juga menyatakan komitmen untuk terus mendukung langkah pemberantasan narkotika dengan memperkuat sinergisitas bersama Polri, BNN, […]

expand_less