Breaking News
light_mode

Obat Keras Ilegal: Polresta Cirebon Amankan Pria Asal Astanajapura dengan Ratusan Butir Sediaan Farmasi Tanpa Izin

  • account_circle Wahidin
  • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
  • print Cetak

CIREBON, wartahukum.id – Kasus dugaan peredaran obat keras ilegal kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon. Seorang pria berinisial AM alias A (29), warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, diamankan petugas setelah ditemukan menyimpan ratusan butir sediaan farmasi yang diduga akan diedarkan tanpa izin.

Penindakan terhadap terduga pelaku dilakukan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Astanajapura pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.

Pengungkapan Kasus Obat Keras Ilegal di Astanajapura

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, tim Satresnarkoba bergerak setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup akurat terkait dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

“Petugas bergerak melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi akurat mengenai adanya dugaan pengedaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Astanajapura. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim mendapati ratusan butir obat keras siap edar,” ujar Kombes Pol Imara Utama, Jumat (29/5/2026).

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Ratusan Butir Obat Disita Polisi

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menyita 437 tablet obat jenis Tramadol dan 412 butir obat jenis Trihexyphenidyl. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan, sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk operasional, serta tas selempang berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AM yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta mengakui bahwa barang-barang tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh obat-obatan itu dari seseorang yang dikenal dengan nama AZ untuk kemudian dijual kembali kepada pelanggan.

Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Polisi Kembangkan Kasus dan Buru Pemasok

Saat ini, AM beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Cirebon juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan distribusi dan memburu pihak yang diduga berperan sebagai pemasok utama sediaan farmasi ilegal tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran obat-obatan tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. (Wahidin)

 

  • Penulis: Wahidin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPC ASWIN Apresiasi Komisi IV DPRD Pringsewu, Tegaskan Jangan Sampai Proyek Dinkes TA 2026 Terulang Seperti Tahun Lalu

    DPC ASWIN Apresiasi Komisi IV DPRD Pringsewu, Tegaskan Jangan Sampai Proyek Dinkes TA 2026 Terulang Seperti Tahun Lalu

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    DPC ASWIN Apresiasi Komisi IV DPRD Pringsewu, Tegaskan Jangan Sampai Proyek Dinkes TA 2026 Terulang Seperti Tahun Lalu PRINGSEWU —wartahukum id, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ASWIN Kabupaten Pringsewu memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Komisi IV DPRD Pringsewu yang melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek di lingkungan Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2026.   Tindakan […]

  • Pansus VI DPRD Indramayu Matangkan Pengelolaan Aset Daerah untuk Dorong PAD

    Pansus VI DPRD Indramayu Matangkan Pengelolaan Aset Daerah untuk Dorong PAD

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    INDRAMAYU, wartahukum.id — Pansus VI DPRD Indramayu terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola aset sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komitmen tersebut ditunjukkan melalui rapat pembahasan yang berlangsung di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (4/6/2026). Pembahasan […]

  • Tekan Stunting, Pemkot Cirebon Perkuat Pemeriksaan Kehamilan hingga Imunisasi

    Tekan Stunting, Pemkot Cirebon Perkuat Pemeriksaan Kehamilan hingga Imunisasi

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    Penanganan Stunting Cirebon Jadi Sorotan, Pemkot Kejar Target 13,05 Persen CIREBON, WARTA HUKUM — Penanganan stunting Cirebon kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Cirebon. Pemkot mengevaluasi seluruh langkah yang telah dilakukan untuk memastikan intervensi benar-benar menyentuh keluarga dan anak yang membutuhkan. Evaluasi itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Cirebon Semester I […]

  • Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Dampingi Danrem 063 Kunjungi Sekolah Rakyat

    Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Dampingi Danrem 063 Kunjungi Sekolah Rakyat

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Wahidin biro cirebon
    • 0Komentar

     Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Dampingi Danrem 063 Tinjau Program Sekolah Rakyat KABUPATEN CIREBON,Wartahukum.id – Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Letkol Inf. Nizar Bachtiar, S.H., M.I.P., mendampingi Komandan Korem (Danrem) 063/Sunan Gunung Jati, Kolonel Inf. Hista Soleh Harahap, S.I.P., M.I.P., Han., dalam kunjungan ke Sekolah Rakyat yang berlokasi di Jalan Bantengan RW 02, Desa Kaliwadas, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, […]

  • Mukarramah Beri Semangat Kontingen Aceh di Perwosi 2026

    Mukarramah Beri Semangat Kontingen Aceh di Perwosi 2026

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Mukarramah Dukung Kontingen Aceh di Lomba Senam Kreasi Nasional JAKARTA,Wartahukum.id — Ketua Staf Ahli TP PKK Aceh sekaligus Ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi) Aceh, Mukarramah Fadhlullah, menghadiri Lomba Senam Kreasi Nasional Perwosi 2026 di GOR Soemantri Brodjonegoro, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026). Kehadiran Mukarramah didampingi Plt. Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, Ny. […]

  • Tabrak Kereta Api Babaranjang di Lampung Utara, 2 Pelajar Meninggal Dunia

    Tabrak Kereta Api Babaranjang di Lampung Utara, 2 Pelajar Meninggal Dunia

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    Tabrak Kereta Api Babaranjang di Lampung Utara, 2 Pelajar Meninggal Dunia   LAMPUNG UTARA, WartaHukum.Id – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di perlintasan *Desa Negeri Ratu Kilometer 126, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara*, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Sebuah mobil *Daihatsu Ayla* bernopol *B 1310 BID* terlibat kecelakaan dengan *Kereta Api Babaranjang*. *Diduga […]

expand_less