Sertifikat Tanah Adat Pesawaran Belum Diproses, Warga Ancam Demo
- account_circle Ansori Kabiro Pesawaran
- calendar_month Senin, 25 Mei 2026
- print Cetak

Sertifikat Tanah Adat Pesawaran Jadi Tuntutan Masyarakat Pitung Tiyuh
Pesawaran, wartahukum.id — Gedong tataan Sertifikat tanah adat Pesawaran kembali menjadi tuntutan masyarakat adat Pitung Tiyuh yang mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera memproses pengajuan sertifikat tanah bersama warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Masyarakat menilai proses administrasi pertanahan berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum terhadap lahan adat yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Selain itu, masyarakat adat juga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran ke kantor BPN Pesawaran apabila pengajuan sertifikat tanah Tanjung Kemala tidak segera diproses.
Masyarakat Adat Serahkan Dokumen ke BPN Pesawaran
Pernyataan tersebut disampaikan Yusuf Indra Gelar Paksi Pemimpin usai mendatangi kantor BPN Pesawaran pada Senin (25/5/2026). Kedatangan mereka bertujuan menyerahkan kekurangan dokumen persyaratan pembuatan sertifikat tanah bekas adat Buay Nyurang.
“Kami datang secara resmi membawa kekurangan dokumen dan persyaratan pembuatan sertifikat yang diminta. Masyarakat adat hanya meminta hak mereka diakui dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yusuf Indra.
Menurutnya, masyarakat adat Pitung Tiyuh telah lama menunggu kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati dan kelola selama bertahun-tahun.
Masyarakat Minta BPN Bersikap Profesional
Yusuf Indra menegaskan BPN Pesawaran harus bekerja profesional dan tidak berlarut-larut dalam menangani pengajuan sertifikat masyarakat adat.
“Jangan sampai masyarakat merasa dipermainkan. Jika semua persyaratan sudah lengkap, maka tidak ada alasan untuk menunda proses pembuatan sertifikat bekas tanah adat Tanjung Kemala. Kami meminta BPN serius menyikapi persoalan ini,” tegasnya.
Selanjutnya, ia memastikan masyarakat adat akan terus mengawal proses tersebut hingga selesai.
Warga Siap Gelar Aksi Besar-besaran
Menurut Yusuf Indra, masyarakat adat masih memilih menempuh jalur komunikasi dan menghormati prosedur yang berlaku. Namun, masyarakat siap turun ke jalan apabila tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat.
“Kami masih menempuh jalur baik-baik dan menghormati prosedur. Tapi jika tidak ada kepastian, masyarakat adat Pitung Tiyuh siap melakukan aksi besar-besaran di kantor BPN Pesawaran,” tambahnya.
Pendamping Masyarakat Soroti Hak Adat
Sementara itu, pendamping masyarakat adat, Safrudin Tanjung, meminta BPN Pesawaran tidak menutup mata terhadap hak masyarakat adat dan warga Desa Taman Sari.
“Kami berharap BPN segera bertindak dan tidak memperlambat proses yang menjadi hak masyarakat. Persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut hak hidup dan kepastian hukum masyarakat adat,” kata Safrudin.
Ia juga menegaskan pihaknya akan terus mendampingi masyarakat hingga seluruh proses penerbitan sertifikat selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin penyelesaian dilakukan secara damai dan profesional. Namun jika aspirasi masyarakat tidak direspons, maka aksi damai menjadi langkah yang akan ditempuh masyarakat adat,” pungkasnya. (Ansori/rls)
- Penulis: Ansori Kabiro Pesawaran





