Breaking News
light_mode

Aktivis GERMASI Dukung Kejaksaan Bongkar Tuntas Dugaan 121 SHM di Kawasan Konservasi TNBBS

  • account_circle Irfan Fajri
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
  • print Cetak

LAMPUNG BARAT, WARTA HUKUM — Dugaan 121 SHM di kawasan konservasi TNBBS mendapat perhatian dari Founder Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) sekaligus Koordinator Cakra Surya Manggala (CSM), Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA. Ia menyatakan dukungan penuh kepada Korps Adhyaksa untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan berdasarkan alat bukti.

Ridwan menilai dugaan alih fungsi kawasan, penguasaan lahan secara ilegal, serta penerbitan 121 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga berada di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) merupakan persoalan serius yang perlu ditelusuri secara transparan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ridwan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Ia meminta penanganan perkara tidak berhenti pada pihak yang saat ini menguasai atau memegang sertifikat.

Dugaan 121 SHM di Kawasan Konservasi Harus Diusut Menyeluruh

Ridwan menegaskan, penyidik perlu menelusuri seluruh rangkaian proses yang memungkinkan dokumen pertanahan tersebut terbit. Menurut dia, pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada keberadaan sertifikat atau pihak yang tercatat sebagai pemegang hak.

“Kami mendukung penuh Korps Adhyaksa untuk membongkar persoalan ini secara terang-benderang. Dugaan alih fungsi kawasan, penguasaan lahan secara ilegal, serta penerbitan 121 SHM yang diduga berada di kawasan konservasi merupakan persoalan serius,” tegas Ridwan.

Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa proses penerbitan dokumen, pihak-pihak yang terlibat, serta setiap tahapan administrasi pertanahan yang berkaitan dengan penerbitan SHM tersebut.

Ridwan menilai, penelusuran menyeluruh penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses penerbitan dokumen pertanahan yang dimaksud.

“Kami meminta tim penyidik memeriksa seluruh unsur pidana dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya dokumen pertanahan yang diduga berada di zona konservasi. Jangan hanya melihat siapa yang memegang sertifikat, tetapi bongkar siapa yang membuat proses itu bisa terjadi,” ujarnya.

Aparat Diminta Tidak Berhenti pada Pemegang Sertifikat

Menurut Ridwan, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti. Apabila pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Penanganan perkara, kata dia, tidak boleh dipengaruhi jabatan, pengaruh maupun koneksi pihak tertentu.

GERMASI dan CSM menyatakan penanganan dugaan 121 SHM di kawasan konservasi TNBBS harus berlangsung profesional, transparan, objektif, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki jabatan, pengaruh, koneksi, atau kepentingan tertentu. Hukum harus berlaku sama,” tegasnya.

Ridwan juga mengingatkan bahwa keberadaan sertifikat sebagai dokumen pertanahan tidak serta-merta menutup ruang pemeriksaan terhadap proses penerbitannya apabila kemudian ditemukan indikasi pelanggaran.

Dugaan 121 SHM dan Pentingnya Menelusuri Rantai Administrasi

Dalam konteks penegakan hukum, menurut Ridwan, pemeriksaan perlu melihat persoalan secara utuh. Bukan hanya siapa yang tercatat sebagai pemegang sertifikat, tetapi juga bagaimana dokumen tersebut dapat diterbitkan dan siapa saja yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan prosesnya.

Ia meminta aparat mengedepankan pembuktian dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Dengan demikian, proses hukum tidak membentuk kesimpulan sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa secara objektif.

“Kalau memang ditemukan tindak pidana, siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Jangan sampai persoalan berhenti pada pemegang sertifikat, sementara pihak yang diduga berada di balik proses penerbitannya tidak tersentuh,” pungkas Ridwan.

Dukungan tersebut menjadi bagian dari dorongan masyarakat sipil agar dugaan persoalan pertanahan di kawasan konservasi diperiksa secara menyeluruh. Namun, seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan jawaban sesuai prinsip keberimbangan dalam kerja jurnalistik.

WARTA HUKUM menempatkan informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum sebagai informasi yang perlu diverifikasi melalui keterangan para pihak dan proses penegakan hukum. Penyebutan dugaan dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu sebelum terdapat putusan atau bukti hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Irfan/rls)

 

  • Penulis: Irfan Fajri
  • Editor: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cita Rasa Bintang Lima Harga Kaki Lima: Sate Madura Mas Rangga Jadi Idola Baru Kuliner

    Cita Rasa Bintang Lima Harga Kaki Lima: Sate Madura Mas Rangga Jadi Idola Baru Kuliner

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Muhammad Toy
    • 0Komentar

    Sate Madura Mas Rangga Hadirkan Kuliner Malam dengan Cita Rasa Autentik   KARAWANG,wartahukum.id—Para pencinta kuliner malam di Karawang kini memiliki destinasi baru untuk menikmati hidangan sate khas Madura. Berjualan sejak 19 Agustus 2024, Sate Madura Mas Rangga yang berlokasi tepat di depan Kantor Disparbud, kawasan Alun-Alun Karawang, mulai menarik perhatian masyarakat setempat. Warung kaki lima […]

  • Wagub Aceh Dek Fadh Silaturahmi ke Rumah Duka Ibunda Tgk. Muharuddin

    Wagub Aceh Dek Fadh Silaturahmi ke Rumah Duka Ibunda Tgk. Muharuddin

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Dek Fadh Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Tgk. Muharuddin di Aceh Utara ACEH UTARA,Wartahukum.id — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E. (Dek Fadh), bersilaturahmi ke rumah duka almarhumah Hj. Ramlah binti Tgk. Hasan, ibunda dari Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I., M.M., Ketua Komisi I DPRA, di Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (27/9/2026) pagi. Kunjungan […]

  • Bupati Pringsewu Lantik Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Kesehatan, Tegaskan Integritas dan Reformasi Birokrasi

    Bupati Pringsewu Lantik Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Kesehatan, Tegaskan Integritas dan Reformasi Birokrasi

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Bupati Pringsewu Lantik Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Kesehatan, Tegaskan Integritas dan Reformasi Birokrasi PRINGSEWU –wartahukum id, Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, melantik dan mengambil sumpah jabatan empat Pejabat Pengawas serta tiga Pejabat Fungsional rumpun kesehatan yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Kamis (30/7/2026). Prosesi pelantikan berlangsung […]

  • Gubernur Mirzani Di Anugerahi Tongkat Pusaka Dan Lencana Kerajaan di Sekala Brak, Bupati Parosil: Ini Amanah Sekaligus Penguat Sinergi

    Gubernur Mirzani Di Anugerahi Tongkat Pusaka Dan Lencana Kerajaan di Sekala Brak, Bupati Parosil: Ini Amanah Sekaligus Penguat Sinergi

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
    • 0Komentar

     Gubernur Mirzani Dianugerahi Tongkat Pusaka Dan Lencana di Sekala Brak LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Gubernur Mirzani Dianugerahi Gelar Suntan Tihang Marga melalui prosesi Angkon Muakhi atau Pengakuan Bersaudara dari Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong. Prosesi adat berlangsung di Lamban Gedung, Pekon Balak, Kecamatan Batu Brak, Kamis (9/7/2026), serta dihadiri Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Wakil […]

  • Ketua Perwosi Aceh Mukarramah Fadhlullah Pimpin Rapat Perdana dan Silaturahmi Pengurus

    Ketua Perwosi Aceh Mukarramah Fadhlullah Pimpin Rapat Perdana dan Silaturahmi Pengurus

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Perwosi Aceh Perkuat Kekompakan Pengurus dan Susun Program Kerja Organisasi   BANDA ACEH,wartahukum.id—Ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi) Aceh, Mukarramah Fadhlullah, memimpin rapat perdana sekaligus silaturahmi bersama jajaran pengurus Perwosi Aceh di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Jumat (28/8/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum awal bagi pengurus Perwosi Aceh untuk memperkuat komunikasi, menyatukan langkah, […]

  • Pelabuhan Cirebon DPR Jadi Momentum Penguatan Infrastruktur dan Logistik Nasional

    Pelabuhan Cirebon DPR Jadi Momentum Penguatan Infrastruktur dan Logistik Nasional

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    Pelabuhan Cirebon DPR Jadi Sorotan Penguatan Infrastruktur Nasional Cirebon, wartahukum.id – Pelabuhan Cirebon DPR menjadi sorotan utama dalam kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR RI ke wilayah Pelabuhan Cirebon dan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Kamis (18/6/2026). Kunjungan ini memperkuat arah kebijakan pengembangan infrastruktur transportasi dan logistik di Kota Cirebon. Pemerintah Kota Cirebon menilai agenda […]

expand_less