Dana DP Diduga Belum Dikembalikan Penuh, Konsumen Keluhkan BS Mobilindo
- account_circle Red
- calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
- print Cetak

Konsumen Keluhkan Pengembalian Dana DP
BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Seorang konsumen, Hamzah Farid Rabanizar, warga asal Kabupaten Pesawaran yang berdomisili di Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, menyampaikan keluhan terkait pelayanan BS Mobilindo (Oto Kredit Mobil BS Mobilindo) di Jalan Pulau Antasari Nomor 161, Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Hamzah mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp20.000.000 sebagai uang muka atau DP untuk pengambilan unit mobil secara kredit. Namun, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, unit mobil tersebut tidak kunjung ia terima. Sementara itu, pengembalian dana diduga berlangsung secara bertahap dan belum sepenuhnya selesai.
-
Kronologis Pengambilan Unit Mobil
Hamzah menceritakan bahwa pada 13 Juni 2026, ia hendak mengambil unit Toyota Yaris tahun 2014 melalui perantara Rivan Pratama, yang diduga merupakan anak dari pemilik showroom bernama Makruf.
Hamzah kemudian mentransfer uang sebesar Rp20.000.000 ke rekening Rivan dengan janji unit mobil akan keluar dalam waktu satu minggu. Namun, setelah menunggu lebih dari satu bulan, unit tersebut tidak kunjung ia terima.
“Setelah uang tersebut saya kirim sebesar Rp20 juta, dia menjanjikan unit satu minggu keluar. Setelah saya tunggu selama satu bulan, unit tersebut juga tidak kunjung keluar,” jelas Hamzah kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
-
Pengembalian Dana DP Berlangsung Bertahap
Karena tidak memperoleh kepastian mengenai unit kendaraan, Hamzah kemudian meminta pengembalian uang secara penuh.
Menurut keterangannya, pihak showroom mengembalikan dana secara bertahap. Sekitar 24 Juni 2026, Hamzah menerima pengembalian sebesar Rp10.000.000. Kemudian, pada akhir Juni, ia kembali menerima Rp5.000.000.
Dengan demikian, Hamzah menyebut masih terdapat sisa dana Rp5.000.000 yang hingga pemberitaan ini dimuat belum ia terima.
“Saya belum dikembalikan dan saya sudah berupaya menghubungi namun belum ada kejelasan. Dalam hal ini saya tidak mempermasalahkan uang tersebut, saya hanya mengeluhkan adanya ketidaknyamanan dalam melayani konsumen,” ungkapnya.
-
Konsumen Minta Kepastian
Hamzah menegaskan, apabila unit kendaraan tidak dapat diserahkan, pihak terkait seharusnya mengembalikan dana konsumen secara penuh sesuai kesepakatan.
Ia berharap persoalan tersebut segera mendapatkan penyelesaian dan kejadian serupa tidak kembali dialami konsumen lain yang hendak melakukan transaksi di showroom tersebut.
-
Konsumen Soroti Perlindungan Hukum
Dalam persoalan tersebut, terdapat dugaan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Beberapa ketentuan yang disebut dalam keluhan tersebut antara lain:
Pasal 4 huruf h, yang mengatur hak konsumen memperoleh kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian.
Pasal 7, yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Pasal 19, yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen dalam kondisi sebagaimana diatur undang-undang.
Ketentuan tersebut menjadi dasar yang disebut dalam keluhan konsumen. Namun, penerapan ketentuan hukum terhadap suatu perkara tetap memerlukan pemeriksaan dan penilaian dari pihak yang berwenang.
-
Pemilik Showroom Beri Tanggapan
Warta Hukum kemudian melakukan upaya konfirmasi kepada pemilik showroom, Makruf, terkait keluhan yang disampaikan Hamzah.
Dalam konfirmasi tersebut, Makruf menyampaikan keberatan dan menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak media terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Saya akan melaporkan hal ini berdasarkan Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik,” ujar Makruf saat dikonfirmasi.
-
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi Warta Hukum senantiasa membuka ruang hak jawab dan tanggapan bagi seluruh pihak yang terkait dengan pemberitaan ini guna menjaga keseimbangan informasi.
Ruang tanggapan tetap terbuka seluas-luasnya bagi pihak BS Mobilindo maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi atau informasi tambahan.
(Red)
- Penulis: Red
- Editor: Ansori




