Breaking News
light_mode

Diduga Proyek Penanganan Tanggul Jebol di BTB 19 Minim Standar Keselamatan Kerja

  • account_circle Muhammad. Toyib
  • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
  • print Cetak

Proyek Penanganan Tanggul Jebol di BTB 19 Diduga Belum Penuhi Standar K3

KERAWANG,wartahukum.id—Proyek penanganan tanggul jebol di kawasan BTB 19, Dusun Badami, Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, diduga belum memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (7/8/2026), aktivitas pekerjaan masih berlangsung tanpa terlihat adanya papan informasi proyek maupun papan informasi keselamatan kerja.

Di lokasi, tampak dua unit alat berat beroperasi. Sementara itu, sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di sekitar alat berat. Selain itu, beberapa pekerja diduga belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap sesuai standar keselamatan kerja. Material proyek juga terlihat ditempatkan di bahu jalan sehingga berpotensi mengganggu pengguna jalan apabila tidak disertai pengamanan dan rambu peringatan yang memadai.

  • Papan Informasi Proyek dan K3 Tidak Terlihat

Hingga dokumentasi diambil, tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat identitas pekerjaan, sumber pendanaan, nilai kontrak, pelaksana, maupun jangka waktu pelaksanaan. Di lokasi juga tidak tampak papan informasi K3, rambu peringatan bahaya, maupun informasi mengenai potensi risiko bagi pekerja dan masyarakat sekitar.

  • Aturan Keselamatan Kerja Mengatur Kewajiban Penyedia Jasa

Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penerapan aspek keselamatan kerja merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengamanatkan setiap penyelenggaraan jasa konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) pada setiap pekerjaan konstruksi.

Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) mengatur bahwa setiap penyedia jasa konstruksi wajib menerapkan manajemen keselamatan kerja, termasuk menyediakan papan informasi proyek, papan informasi K3, rambu-rambu keselamatan, informasi potensi bahaya, serta memastikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh seluruh pekerja sesuai tingkat risiko pekerjaan.

  • Dugaan Masih Menunggu Klarifikasi

Berdasarkan kondisi yang terpantau di lokasi, penerapan ketentuan tersebut diduga belum dilaksanakan secara optimal. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan penjelasan dari pihak kontraktor maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Masyarakat berharap pihak kontraktor maupun instansi yang berwenang segera melakukan evaluasi, melengkapi fasilitas keselamatan, memasang papan informasi proyek, serta memastikan seluruh pekerja menggunakan APD sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan keselamatan kerja, memberikan transparansi kepada masyarakat, serta meminimalkan risiko kecelakaan bagi pekerja maupun pengguna jalan.

  • Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab

Wartahukum telah atau akan berupaya menghubungi pihak kontraktor, pelaksana proyek, maupun dinas terkait untuk memperoleh konfirmasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Andri Sunarya – Irfan Thoink

 

 

  • Penulis: Muhammad. Toyib
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Aceh: Ramah Tamah Sertijab Momentum Perkuat Soliditas dan Lanjutkan Pengabdian untuk Masyarakat

    Kapolda Aceh: Ramah Tamah Sertijab Momentum Perkuat Soliditas dan Lanjutkan Pengabdian untuk Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Sertijab Polda Aceh Perkuat Soliditas dan Pengabdian Polri BANDA ACEH, Wartahukum.id – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa acara ramah tamah serah terima jabatan (sertijab) Pejabat Utama dan Kapolres jajaran Polda Aceh bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk memperkuat soliditas organisasi serta melanjutkan pengabdian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. […]

  • Diduga Dikelola Oknum Aparat, Aktivitas BBM Ilegal di Tanjung Bintang Disorot Warga

    Diduga Dikelola Oknum Aparat, Aktivitas BBM Ilegal di Tanjung Bintang Disorot Warga

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Wartahukum.id — Maraknya pengungkapan kasus penimbunan dan pengelolaan solar ilegal oleh Polda Lampung dalam beberapa waktu terakhir dinilai belum memberikan efek jera. Di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, aktivitas serupa justru diduga masih berlangsung. Informasi awal diperoleh tim investigasi media ini dari laporan masyarakat di Dusun Daton 9. Menindaklanjuti hal tersebut, […]

  • Pemuda Pancasila PAC Solear Perkuat Sinergi dengan Kecamatan

    Pemuda Pancasila PAC Solear Perkuat Sinergi dengan Kecamatan

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
    • 0Komentar

    Pemuda Pancasila PAC Solear Jalin Koordinasi dengan Kecamatan Solear TANGERANG,Wartahukum.id – Pemuda Pancasila PAC Solear memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kecamatan Solear melalui koordinasi yang dilakukan Sekretaris PAC Solear bersama Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Solear, Ibu Bety, di Kantor Kecamatan Solear, Selasa (4/8/2026). Pertemuan tersebut membahas keterlibatan organisasi dalam berbagai agenda kegiatan kecamatan mulai Agustus 2026 […]

  • Program OBBA Rutan Bandar Lampung Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan

    Program OBBA Rutan Bandar Lampung Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Febriansyah
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, wartahukum.id – Program OBBA Rutan kembali digencarkan oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung sebagai bagian dari upaya pembinaan kepribadian warga binaan. Kegiatan Operasi Berantas Buta Al-Qur’an (OBBA) ini dilaksanakan pada Senin, 04 Mei 2026, bertempat di Masjid Miftahul Jannah Rutan Kelas I Bandar Lampung, dengan suasana yang khidmat dan penuh […]

  • Jami Nurul Fallah Pekon Banyu Urip Konsisten Gelar Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat

    Jami Nurul Fallah Pekon Banyu Urip Konsisten Gelar Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Jami Nurul Fallah Pekon Banyu Urip Konsisten Gelar Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat PRINGSEWU —wartahukum id, Semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama terus ditunjukkan oleh masyarakat Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu. Melalui Jami Nurul Fallah, kegiatan Jum’at Berkah rutin dilaksanakan dan hingga kini telah berjalan kurang lebih satu tahun. Kegiatan tersebut menjadi […]

  • BBM Subsidi di Lampung Barat Harga Eceran Mencapai Rp14.000/Liter, Aktivis Tuntut Penegakkan Aturan

    BBM Subsidi di Lampung Barat Harga Eceran Mencapai Rp14.000/Liter, Aktivis Tuntut Penegakkan Aturan

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    BBM Subsidi di Lampung Barat Dijual hingga Rp14.000 per Liter LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Marak ditemukan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan harga tinggi di sejumlah kios pengecer di wilayah Lampung Barat. Saat ini, harga jual BBM bersubsidi jenis Pertalite di beberapa titik mencapai Rp14.000 per liter, jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. […]

expand_less