Eks Petugas Lapangan PT Amartha Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Penggelapan Dana Rp38 Juta Eks Petugas Lapangan PT Amartha Ditangkap
- account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Eks Petugas Lapangan PT Amartha Ditangkap
PALI,wartahukum.id—Eks Petugas Lapangan PT Amartha ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Talang Ubi mengungkap dugaan penggelapan dana milik PT Amartha Mikro Fintek senilai Rp38 juta. Dua mantan karyawan perusahaan tersebut diamankan setelah diduga melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya disetorkan oleh petugas lapangan. Hasil audit internal menunjukkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp38 juta. Selanjutnya, perusahaan melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
-
Polisi Lacak Persembunyian Pelaku
Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan kedua tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Talang Ubi.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengetahui keberadaan kedua tersangka. Tim Unit Reskrim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan keduanya di Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim,” ujar AKP Ardiansyah.
Selanjutnya, petugas mengamankan kedua mantan karyawan tersebut tanpa perlawanan. Polisi kemudian membawa keduanya ke Polsek Talang Ubi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
-
Penyidikan Masih Berlanjut
Saat ini, penyidik masih mendalami alur penggunaan dana yang diduga digelapkan serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Di samping itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti guna memperkuat berkas perkara.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut hingga memasuki tahap persidangan.
Kapolsek Talang Ubi juga mengimbau perusahaan maupun masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa sehingga aparat dapat segera menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.
(Dede/rls)
- Penulis: Dede Yusri, kaperwil sum-sel
- Editor: Ansori
- Sumber: Kapolsek pali




