Breaking News
light_mode

Respon Cepat Polisi 110, Polres Cirebon Kota Evakuasi Jenazah Perempuan di Rumah Kos Kesambi

  • account_circle Wahidin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

CIREBON KOTA, WARTA HUKUM Respon Cepat Polisi 110 kembali menunjukkan efektivitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Jajaran Polres Cirebon Kota bergerak cepat setelah menerima laporan adanya dugaan penemuan jenazah seorang perempuan di sebuah rumah kos di Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Menerima laporan tersebut, personel Polres Cirebon Kota bersama Polsek Kesambi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan area, mengidentifikasi korban, serta mengumpulkan keterangan saksi. Langkah cepat ini dilakukan agar seluruh proses penanganan berlangsung sesuai prosedur dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Respon Cepat Polisi 110 Ungkap Identitas Korban

Korban diketahui berinisial Y.A. (23), seorang perempuan yang berasal dari Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Jenazah ditemukan di dalam kamar kos setelah pengelola menerima informasi dari rekan korban yang merasa khawatir karena korban sudah beberapa hari tidak dapat dihubungi melalui telepon maupun media sosial.

Lokasi penemuan berada di sebuah rumah kos di Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan pemeriksaan di lokasi, meminta keterangan sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk proses penanganan selanjutnya.

Sejumlah saksi yang dimintai keterangan antara lain penjaga rumah kos, penanggung jawab rumah kos, warga yang membantu membuka pintu kamar, serta beberapa penghuni kos yang mengenal korban. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan awal yang dilakukan kepolisian.

Kronologi Penemuan Jenazah

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pada Senin malam (27/7/2026), penjaga rumah kos menerima pesan dari seorang teman korban yang meminta agar kondisi korban diperiksa karena sudah beberapa hari tidak memberikan kabar.

Saat kamar korban didatangi, pintu diketahui terkunci dari dalam, lampu kamar dalam keadaan padam, dan tidak ada respons ketika korban dipanggil. Pengelola kemudian berupaya mencari kunci cadangan, namun tidak berhasil menemukannya.

Keesokan harinya, pemilik rumah kos meminta bantuan untuk membuka pintu kamar. Setelah pintu berhasil dibuka, korban ditemukan telah meninggal dunia dengan kondisi yang diduga sudah meninggal beberapa hari sebelumnya. Peristiwa tersebut kemudian segera dilaporkan kepada kepolisian melalui Layanan Polisi 110.

Polisi Lakukan Olah TKP dan Evakuasi

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Cirebon Kota bersama Unit Reskrim, Unit Inafis, Polsek Kesambi, Bhabinkamtibmas, serta unsur terkait langsung melakukan pengamanan lokasi, identifikasi korban, pemeriksaan awal, pendataan saksi-saksi, hingga proses evakuasi jenazah sesuai standar operasional penanganan kejadian.

Hasil pemeriksaan awal di lokasi menunjukkan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan pada tubuh korban. Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh penyidik, korban sebelumnya diketahui sempat mengalami kondisi sakit.

Meski demikian, aparat kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan medis dari pihak yang berwenang untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. Dengan demikian, seluruh proses penyelidikan tetap dilakukan secara profesional dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.

Kapolsek Imbau Masyarakat Gunakan Layanan Polisi 110

Kapolsek Kesambi Iptu H. Suganda, S.H. mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai peristiwa tersebut dan mengajak seluruh warga untuk segera memanfaatkan Layanan Polisi 110 apabila menemukan keadaan darurat, orang yang membutuhkan pertolongan, maupun kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan, sehingga petugas dapat memberikan respons secara cepat, tepat, dan profesional demi memberikan perlindungan kepada masyarakat.

 

  • Penulis: Wahidin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Tawuran Remaja Bersenjata Tajam di Cisoka Berhasil Digagalkan, Warga Sempat Resah

    Aksi Tawuran Remaja Bersenjata Tajam di Cisoka Berhasil Digagalkan, Warga Sempat Resah

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
    • 0Komentar

    Aksi Tawuran Remaja Bersenjata Tajam di Cisoka Berhasil Digagalkan TANGGERANG,Wartahukum.id – Aksi tawuran remaja di Cisoka yang diduga melibatkan sejumlah pelajar tingkat SMP berhasil digagalkan di Jalan Raya Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Para remaja tersebut diduga membawa senjata tajam berupa satu bilah celurit panjang dan satu bilah parang. Peristiwa […]

  • Rutan Kelas IIB Manna Gelar Razia Rutin Kamar Hunian, Hasil Nihil Temuan

    Rutan Kelas IIB Manna Gelar Razia Rutin Kamar Hunian, Hasil Nihil Temuan

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
    • 0Komentar

     Razia Rutin Rutan Kelas IIB Manna Perkuat Keamanan dan Ketertiban MANNA,Wartahukum.id – Razia rutin Rutan Kelas IIB Manna kembali dilaksanakan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rumah tahanan. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026) pukul 09.30 WIB tersebut menyasar seluruh kamar hunian warga binaan dan berakhir dengan hasil nihil temuan barang terlarang. Razia […]

  • Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Curat, Lima Tersangka Diamankan

    Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Curat, Lima Tersangka Diamankan

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Mimi kabiro lampung utara
    • 0Komentar

    Polsek Kotabumi Kota Bersama Tim 905 Krisna Lamut Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan LAMPUNG UTARA,wartahukum.id—Wartahukum.id – Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota bersama Tim 905 Krisna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pengungkapan kasus tersebut […]

  • Sambut HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Kodim 0422/Lampung Barat dan Seluruh Jajaran Koramil Gelar Karya Bakti

    Sambut HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Kodim 0422/Lampung Barat dan Seluruh Jajaran Koramil Gelar Karya Bakti

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
    • 0Komentar

    Karya Bakti Serentak Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat di Lampung Barat LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Karya Bakti Kodim 0422/Lampung Barat digelar secara serentak oleh seluruh jajaran Koramil dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Jumat (24/7/2026). Kegiatan tersebut melibatkan personel TNI bersama pemerintah daerah, aparat terkait, dan masyarakat setempat melalui gotong royong membersihkan lingkungan, […]

  • Disperindag Way Kanan Imbau Pelaku Usaha Manfaatkan Aplikasi XStar untuk Memperoleh BBM Bersubsidi Secara Legal dan Tepat Sasaran

    Disperindag Way Kanan Imbau Pelaku Usaha Manfaatkan Aplikasi XStar untuk Memperoleh BBM Bersubsidi Secara Legal dan Tepat Sasaran

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Disperindag Way Kanan Dorong Pemanfaatan Aplikasi XStar untuk Akses BBM Bersubsidi WAY KANAN,wartahukum.id—Aplikasi XStar untuk memperoleh BBM bersubsidi terus disosialisasikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Way Kanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha yang berhak menerima BBM bersubsidi. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan serta tepat sasaran di […]

  • Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 18 Tahun 2026, Penggunaan Gawai di Sekolah Dibatasi

    Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 18 Tahun 2026, Penggunaan Gawai di Sekolah Dibatasi

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 18 Tahun 2026, Penggunaan Gawai di Sekolah Dibatasi Jakarta –warta hukum id, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengatur penggunaan perangkat digital di lingkungan sekolah. Kebijakan ini diterbitkan […]

expand_less