Breaking News
light_mode

Obat Keras Ilegal di Tangerang, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan Ratusan Pil

  • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
  • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
  • print Cetak

Satresnarkoba Polresta Tangerang Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

TANGGERANG,Wartahukum.id – Obat keras ilegal di Tangerang kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AIS (32), warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, diamankan personel Satresnarkoba Polresta Tangerang pada Kamis (16/7/2026) karena diduga memiliki dan mengedarkan ratusan butir obat keras tanpa izin.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Sepatan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Dari tangan tersangka, petugas kami menemukan ratusan obat keras yang diduga siap diedarkan,” kata Indra Waspada, Senin (20/7/2026).

  •  Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

190 butir tramadol.

166 butir hexymer yang telah dikemas dalam plastik klip bening, masing-masing berisi delapan butir.

108 butir alprazolam.

29 butir riklona.

50 butir euforiss.

Kapolresta menyebutkan, tersangka diduga memperjualbelikan berbagai jenis obat keras tersebut tanpa memiliki izin maupun keahlian di bidang farmasi serta tanpa menggunakan resep dokter.

“Tersangka diduga menjual obat keras berbagai jenis tersebut tanpa izin dan keahlian, serta tanpa menggunakan resep dokter,” terang Indra Waspada.

  • Pelaku Mengaku Sudah Lima Kali Membeli Obat Keras

Dalam pemeriksaan, AIS mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Selain itu, tersangka juga mengaku telah lima kali membeli obat keras untuk kemudian dijual atau diedarkan kembali kepada para pembeli.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Tangerang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

  • KUUHTersangka Dijerat UU Kesehatan

Atas perbuatannya, AIS dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar

(Hengki/rls).

 

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pastikan Hak Komunikasi WBP, Rutan Manna Pantau Rutin Wartelsuspas

    Pastikan Hak Komunikasi WBP, Rutan Manna Pantau Rutin Wartelsuspas

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    Pastikan Hak Komunikasi WBP Terpenuhi, Rutan Manna Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Rutin Wartelsuspas   MANNA, Wartahukum.id – Selasa, 20 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB, Staf KPR Abdul Aziz Nurhakim melaksanakan pemantauan dan pengawasan rutin Wartelsuspas di Rutan Kelas IIB Manna. Kegiatan diawali pengecekan kondisi fisik Wartelsuspas, kebersihan area, kelayakan sarana dan prasarana, serta buku register […]

  • BPK Temukan Pungutan Tak Sesuai Perda di Pesisir Barat, TRINUSA Desak Pemkab Tindak Tegas Oknum Terkait

    BPK Temukan Pungutan Tak Sesuai Perda di Pesisir Barat, TRINUSA Desak Pemkab Tindak Tegas Oknum Terkait

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
    • 0Komentar

    Temuan BPK Soal Pungutan Tak Sesuai Perda di Pesisir Barat PESISIR BARAT,wartahukum.id—BPK temukan pungutan tak sesuai Perda di Pesisir Barat terkait retribusi pelayanan pasar. Temuan tersebut memicu sorotan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Kabupaten Pesisir Barat yang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa […]

  • WartaHukum.id Ucapkan Selamat & Sukses Atas Terpilihnya M. Galang Putra Rahman Sebagai Wakil Bupati Way Kanan Periode 2026-2030

    WartaHukum.id Ucapkan Selamat & Sukses Atas Terpilihnya M. Galang Putra Rahman Sebagai Wakil Bupati Way Kanan Periode 2026-2030

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    WartaHukum.id Ucapkan Selamat & Sukses Atas Terpilihnya M. Galang Putra Rahman Sebagai Wakil Bupati Way Kanan Periode 2026-2030   WAY KANAN,WARTAHUKUM.ID – Ucapan selamat dan sukses terus mengalir atas terpilihnya M. Galang Putra Rahman sebagai Wakil Bupati Way Kanan sisa masa jabatan 2025-2030 / Periode 2026-2030. Salah satunya datang dari keluarga besar media online WartaHukum.id […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Banjit Sambangi Tokoh Masyarakat Simpang Asam, Pererat Sinergi Kamtibmas

    Bhabinkamtibmas Polsek Banjit Sambangi Tokoh Masyarakat Simpang Asam, Pererat Sinergi Kamtibmas

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

      BANJIT, WAY KANAN, WartaHukum.Id – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, *Bhabinkamtibmas Polsek Banjit Polres Way Kanan Aipda Eko Heri Pranoto, S.H.* melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada tokoh masyarakat di Dusun Simpang Asam, Kecamatan Banjit, Senin (6/7/2026). Pada kegiatan tersebut, Aipda Eko Heri Pranoto menyambangi *Mbah Sukiman*, salah […]

  • Dugaan Kelalaian Berujung Maut, Ketua LPM Rangai Belum Penuhi Panggilan Polisi

    Dugaan Kelalaian Berujung Maut, Ketua LPM Rangai Belum Penuhi Panggilan Polisi

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, wartahukum.id  – Ketua LPM Rangai Diduga Pembunuh menjadi sorotan publik setelah keluarga korban Dodi Mirzon menuntut keadilan atas kematian tragis yang dinilai penuh kejanggalan. Sosok Sahrudin alias Ujang, yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Rangai, Kecamatan Katibung, kini dilaporkan ke pihak kepolisian dan diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas […]

  • Bupati Way Kanan Buka Gerakan Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

    Bupati Way Kanan Buka Gerakan Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Gerakan Penetrasi Pasar Digelar untuk Menjaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok BLAMBANGAN UMPU,wartahukum.id—Bupati Way Kanan Buka Gerakan Penetrasi Pasar dalam rangka pengendalian inflasi daerah di Pasar Pemda Blambangan Umpu, Rabu (10/06/2026). Kegiatan yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung bekerja sama dengan Perum Bulog tersebut bertujuan menjaga stabilitas harga serta memastikan […]

expand_less