Breaking News
light_mode

Pinjaman Rp70 Miliar Pesawaran Disorot, Klaim RSUD Rp8,5 Miliar Belum Terbayar

  • account_circle Ansori/rls
  • calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
  • print Cetak

Rencana Pembiayaan Infrastruktur Memunculkan Pertanyaan atas Kepastian Pembayaran Layanan Kesehatan

 

PESAWARAN, WartaHukum.id — Rencana pinjaman daerah sebesar Rp70 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran kepada PT Bank Lampung menjadi sorotan di tengah informasi mengenai klaim pembayaran layanan kesehatan RSUD Pesawaran yang disebut belum diselesaikan sejak 2024. Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit yang diterima media, akumulasi nilai klaim tersebut diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai prioritas anggaran, kepastian pembiayaan pelayanan kesehatan, serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan layanan publik.

Meski demikian, belum ada bukti yang memastikan rencana pinjaman dan klaim RSUD tersebut memiliki hubungan langsung atau menggunakan sumber pembiayaan yang sama. Status tagihan, pihak yang berkewajiban membayar, dan mekanisme penyelesaiannya masih perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

  • Rencana Pinjaman Rp70 Miliar Masuk Pembahasan Perubahan APBD

Berdasarkan informasi rapat paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran pada 24 Agustus 2026, rencana pinjaman Rp70 miliar dibahas bersamaan dengan kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2026.

Dalam postur anggaran yang disampaikan, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,106 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,189 triliun. Selisih kedua komponen tersebut menghasilkan defisit sekitar Rp83,28 miliar yang direncanakan ditutup melalui pembiayaan daerah, termasuk pinjaman dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Pembahasan rencana pinjaman tidak otomatis berarti dana telah dicairkan. Peruntukan dan realisasi penggunaannya juga harus mengikuti ketentuan serta mekanisme pembiayaan yang berlaku.

Di tengah rencana pembiayaan pembangunan tersebut, informasi mengenai klaim layanan RSUD yang disebut belum dibayar sejak 2024 menjadi persoalan yang membutuhkan penjelasan terbuka. Publik perlu mengetahui bagaimana pemerintah daerah mengelola kewajiban keuangan sekaligus menjaga pelayanan kesehatan tetap berjalan.

  • Klaim Layanan RSUD Rp8,5 Miliar Masih Perlu Diverifikasi

Dalam keterangan yang diterima media, pihak RSUD Pesawaran menyebut sejumlah layanan melalui program yang disebut KKTP belum memperoleh pembayaran sejak 2024. Jika diakumulasikan dengan sejumlah layanan lainnya, nilainya disebut mencapai sekitar Rp8,5 miliar.

Pihak rumah sakit juga menyampaikan bahwa dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat ketidakpastian pembayaran atas layanan tertentu.

Kepastian pembiayaan menjadi bagian penting dalam menjaga operasional rumah sakit, termasuk pengadaan obat, ketersediaan bahan medis, dan kebutuhan pelayanan pasien.

Apabila keterlambatan pembayaran benar terjadi dan berlangsung lama, kondisi tersebut berpotensi menambah tekanan terhadap keuangan serta perencanaan operasional rumah sakit. Namun, dampak aktualnya perlu dibuktikan melalui data keuangan dan keterangan resmi manajemen RSUD.

Angka Rp8,5 miliar yang disampaikan pihak rumah sakit juga belum diverifikasi secara independen melalui rincian tagihan dan dokumen keuangan. Perlu dipastikan apakah nilai tersebut khusus untuk program KKTP atau merupakan akumulasi beberapa jenis layanan, termasuk status verifikasi dan pihak yang secara hukum berkewajiban melakukan pembayaran.

  • Ketua DPRD Akan Mengecek kepada Direktur RSUD

Saat dikonfirmasi media mengenai persoalan pembiayaan layanan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, S.H., M.H., menyatakan akan terlebih dahulu mengecek persoalan itu kepada pihak rumah sakit.

“Nanti sy cek dl ke Direktur RSUD. Tp kalo pinjaman 70 M diperuntukan untuk infrastruktur,dan itupun masih akan ditinjau ulang krn waktu sempit,” ujar Rico saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Ketua DPRD berencana meminta penjelasan kepada Direktur RSUD. Ia juga menyebut rencana pinjaman Rp70 miliar diperuntukkan bagi infrastruktur dan masih akan ditinjau ulang karena keterbatasan waktu.

Keterangan itu menjadi bagian penting dalam menelusuri arah kebijakan fiskal Kabupaten Pesawaran. Di satu sisi, pembiayaan infrastruktur merupakan bagian dari kebutuhan pembangunan daerah. Di sisi lain, status klaim layanan RSUD yang disebut belum dibayarkan sejak 2024 membutuhkan kejelasan dan tindak lanjut.

Belum ada keterangan yang memastikan bahwa rencana pinjaman tersebut dapat atau akan digunakan untuk membayar klaim RSUD. Karena itu, hubungan kedua persoalan harus dijelaskan berdasarkan dokumen anggaran dan mekanisme pembiayaan masing-masing.

  • Pelayanan Kesehatan dan Infrastruktur Sama-Sama Membutuhkan Kepastian Anggaran

Rencana pinjaman daerah tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kesalahan pengelolaan anggaran. Pembiayaan melalui pinjaman dapat menjadi instrumen pembangunan sepanjang sesuai ketentuan, memiliki peruntukan yang jelas, dan memperhitungkan kemampuan keuangan daerah untuk membayar kembali.

Namun, pemerintah daerah tetap perlu memastikan bahwa kebutuhan pelayanan dasar mendapat dukungan anggaran yang memadai. Ketika muncul informasi mengenai klaim RSUD yang belum dibayar, penjelasan mengenai status kewajiban dan rencana penyelesaiannya menjadi penting bagi masyarakat.

Pembangunan jalan dan irigasi merupakan kebutuhan daerah. Pelayanan kesehatan juga merupakan kebutuhan mendasar yang harus dijaga keberlangsungannya. Persoalannya bukan mempertentangkan pembangunan dengan layanan kesehatan, melainkan memastikan perencanaan anggaran disusun secara seimbang dan setiap kewajiban keuangan ditangani sesuai ketentuan.

Dokter, perawat, dan tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab profesional sekaligus hak atas imbalan sesuai ketentuan. Rumah sakit pun membutuhkan kepastian pembiayaan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Program pelayanan kesehatan yang dijanjikan kepada masyarakat harus didukung dasar hukum yang jelas, sumber pembiayaan terukur, administrasi klaim yang tertib, dan mekanisme pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

  • Tiga Hal yang Perlu Dijelaskan Pemkab dan DPRD Pesawaran

Untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti pada pernyataan umum, Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan DPRD perlu memberikan penjelasan berdasarkan data serta dokumen resmi.

Pertama, kepastian klaim RSUD. Berapa nilai pasti tagihan yang belum dibayarkan sejak 2024, jenis layanan apa saja yang tercakup, apa penyebab keterlambatannya, dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran?

Kedua, rencana penyelesaian kewajiban pelayanan kesehatan. Bagaimana pemerintah dan manajemen rumah sakit memastikan tagihan yang telah dinyatakan sah dapat diselesaikan, sekaligus menjaga pembiayaan operasional serta pelayanan pasien?

Ketiga, transparansi rencana pinjaman dan pengawasan DPRD. Bagaimana status peninjauan pinjaman Rp70 miliar, apa peruntukan dan mekanisme penggunaannya, serta bagaimana kemampuan pembayaran kembali diperhitungkan dalam kondisi fiskal daerah?

Ketiga hal tersebut membutuhkan jawaban berbasis data dan dokumen. Jika tagihan memang sah dan menjadi kewajiban pihak tertentu, penyelesaiannya perlu direncanakan secara transparan. Apabila masih ada persyaratan administrasi atau verifikasi yang belum terpenuhi, proses dan kendalanya juga perlu dijelaskan.

DPRD Kabupaten Pesawaran memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan yang penting. Karena itu, tindak lanjut atas pernyataan Ketua DPRD untuk mengecek persoalan kepada Direktur RSUD menjadi hal yang patut ditunggu publik.

Ukuran keberhasilan pengelolaan fiskal tidak hanya terletak pada kemampuan menyusun anggaran, membiayai pembangunan, atau memperoleh pinjaman. Hal penting lainnya adalah memastikan pelayanan dasar tetap berjalan dan kewajiban keuangan yang sah diselesaikan secara bertanggung jawab.

Media akan meminta konfirmasi lanjutan dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Dinas Kesehatan, DPRD, dan manajemen RSUD Pesawaran agar persoalan ini dapat dijelaskan secara menyeluruh berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berita ini disusun untuk mendorong transparansi anggaran dan keberlanjutan pelayanan publik, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum fakta dan dokumen terkait diperiksa.

 

(Ansori/rls)

 

 

 

  • Penulis: Ansori/rls
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan Kapolda Lampung, Buka Akses Ekonomi Warga Lampung Utara

    Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan Kapolda Lampung, Buka Akses Ekonomi Warga Lampung Utara

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Irfan Fajri
    • 0Komentar

    Jembatan Merah Putih Presisi Perkuat Konektivitas Warga LAMPUNG UTARA, WARTA HUKUM – Jembatan Merah Putih Presisi resmi diresmikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf di Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kamis (13/8/2026). Infrastruktur tersebut diharapkan memperkuat konektivitas sekaligus mendukung peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat. Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Lampung […]

  • Karang Taruna Kecamatan Blambangan Umpu Gelar Penggalangan Dana untuk Warga Penderita Kanker Leher asal Gunung Sangkaran 

    Karang Taruna Kecamatan Blambangan Umpu Gelar Penggalangan Dana untuk Warga Penderita Kanker Leher asal Gunung Sangkaran 

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    Wujud Aksi Nyata Pemuda, Karang Taruna Kecamatan Blambangan Umpu dan Gunung Sangkaran Turun ke Jalan Bantu Pengobatan Warga   WAY KANAN, Wartahukumi.id — Pengurus Karang Taruna Kecamatan Blambangan Umpu bekerja sama dengan Pengurus Karang Taruna Kampung Gunung Sangkaran menggelar aksi sosial penggalangan dana di Pasar Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Aksi tanggap […]

  • Viral Video Diduga Penjambretan, Polsek Cikupa Lakukan Penyelidikan

    Viral Video Diduga Penjambretan, Polsek Cikupa Lakukan Penyelidikan

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Polisi Telusuri Video Ibu dan Bayi Terjatuh dari Motor, Dugaan Awal Mengarah pada Kasus Curanmor   TANGERANG, WartaHukum.id — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, melakukan penyelidikan setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan seorang ibu bersama bayinya terjatuh dari sepeda motor. Dalam narasi yang beredar di media sosial, ibu tersebut disebut-sebut menjadi korban […]

  • Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perbup Hiburan Organ Tunggal

    Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perbup Hiburan Organ Tunggal

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • account_circle Rudiyatmoko wartawan kab, pesawaran
    • 0Komentar

    Bupati Nanda Indira dan Kapolres Tekankan Ketertiban, Batas Waktu, serta Pencegahan Gangguan Kamtibmas   PESAWARAN, WartaHukum.id — Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Pesawaran Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Organ Tunggal untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak mengenai penyelenggaraan hiburan masyarakat yang tertib, aman, serta menghormati norma agama dan adat istiadat. Kegiatan […]

  • Pemko Langsa Percepat Input Data SIKN-JIKN, Dorong Tata Kelola Kearsipan Digital yang Akuntabel

    Pemko Langsa Percepat Input Data SIKN-JIKN, Dorong Tata Kelola Kearsipan Digital yang Akuntabel

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Jepri kabiro langsa, Aceh
    • 0Komentar

    Pemko Langsa Percepat Digitalisasi Kearsipan melalui SIKN-JIKN KOTA LANGSA,Wartahukum.id — Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Digital dan Perpustakaan terus mendorong percepatan digitalisasi kearsipan melalui Sosialisasi Percepatan Input Data Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN), Selasa (22/9/2026). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di Aula Setda Kota Langsa […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Banjit Sambangi Tokoh Masyarakat Simpang Asam, Pererat Sinergi Kamtibmas

    Bhabinkamtibmas Polsek Banjit Sambangi Tokoh Masyarakat Simpang Asam, Pererat Sinergi Kamtibmas

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

      BANJIT, WAY KANAN, WartaHukum.Id – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, *Bhabinkamtibmas Polsek Banjit Polres Way Kanan Aipda Eko Heri Pranoto, S.H.* melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada tokoh masyarakat di Dusun Simpang Asam, Kecamatan Banjit, Senin (6/7/2026). Pada kegiatan tersebut, Aipda Eko Heri Pranoto menyambangi *Mbah Sukiman*, salah […]

expand_less