Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perbup Hiburan Organ Tunggal
- account_circle Rudiyatmoko wartawan kab, pesawaran
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Bupati Nanda Indira dan Kapolres Tekankan Ketertiban, Batas Waktu, serta Pencegahan Gangguan Kamtibmas
PESAWARAN, WartaHukum.id — Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Pesawaran Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Organ Tunggal untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak mengenai penyelenggaraan hiburan masyarakat yang tertib, aman, serta menghormati norma agama dan adat istiadat.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pemkab Pesawaran, Senin (12/10/2026), diikuti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah terkait, para Kapolsek dan Danramil, camat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, jajaran APDESI, serta pemilik usaha organ tunggal se-Kabupaten Pesawaran.
-
Bupati Nanda Indira Tegaskan Hiburan Tetap Bisa Berlangsung
Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M., menegaskan bahwa Perbup tersebut bukan bertujuan melarang masyarakat menyelenggarakan hiburan, melainkan menjadi pedoman agar kegiatan tetap berlangsung tanpa mengabaikan ketenteraman dan kenyamanan lingkungan.
Menurut Nanda, hiburan organ tunggal telah menjadi bagian dari tradisi dan kearifan lokal masyarakat, terutama dalam berbagai kegiatan hajatan. Sektor tersebut juga menggerakkan perekonomian warga, mulai dari pemilik peralatan, pemain musik, penyanyi, hingga pedagang kecil di sekitar lokasi acara.
“Namun, keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh warga tetap harus menjadi prioritas,” imbau Bupati Nanda.
Ia mengingatkan penyelenggara agar memperhatikan batas waktu operasional, memenuhi ketentuan perizinan, serta menjaga etika dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. Hiburan juga tidak boleh mengganggu waktu ibadah, kegiatan belajar anak-anak, maupun waktu istirahat masyarakat sekitar.
-
Pemkab Pesawaran Soroti Peredaran Minuman Keras
Bupati turut menyoroti potensi peredaran minuman keras yang dapat memicu keributan dan gangguan keamanan. Karena itu, penyelenggara, pemilik organ tunggal, aparat desa, dan masyarakat diminta bersama-sama mencegah masuknya minuman keras ke lokasi hiburan.
Nanda juga meminta aparat penegak hukum dan penegak peraturan daerah, termasuk Satpol PP, kepolisian, TNI, serta jajaran pemerintah kecamatan dan desa, melakukan pengawasan terpadu dan menindak pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kunci keberhasilan penerapan aturan ini adalah kekompakan. Saya meminta seluruh pihak, mulai dari aparat, pemerintah desa, APDESI, hingga para pemilik organ tunggal, untuk bersama-sama menjalankan ketentuan ini. Dengan begitu, kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan, sementara keamanan dan kenyamanan warga juga terjaga,” tegasnya.
-
Kapolres Pesawaran Jelaskan Batas Waktu Hiburan
Kapolres Pesawaran Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., menegaskan bahwa hiburan masyarakat tetap dapat berlangsung selama penyelenggaraannya mematuhi aturan, dilaksanakan secara bertanggung jawab, dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ia menjelaskan, berdasarkan Perbup Pesawaran Nomor 40 Tahun 2024, hiburan organ tunggal dan hiburan lain yang menggunakan alat musik elektronik dilaksanakan pada pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, kecuali kegiatan yang secara khusus dikecualikan dalam peraturan tersebut.
Kapolres juga mengingatkan penyelenggara agar memenuhi persyaratan izin keramaian sebelum kegiatan berlangsung serta berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, dan kepolisian.
Lokasi hiburan, lanjutnya, tidak boleh menjadi tempat peredaran atau penyalahgunaan narkotika, perjudian, konsumsi minuman keras, prostitusi, perkelahian, maupun pelanggaran hukum lainnya.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran. Utamakan pencegahan dan komunikasi. Apabila imbauan tidak dipatuhi, lakukan penanganan secara tegas, terukur, dan sesuai hukum,” tegas Kapolres.
-
Satpol PP Paparkan Ketentuan dan Persyaratan Izin
Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesawaran, Visky Virdous, memaparkan sejumlah ketentuan dalam Perbup Nomor 40 Tahun 2024. Materi tersebut meliputi tata cara penyelenggaraan hiburan, batas waktu operasional, serta persyaratan perizinan.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan hiburan yang menggunakan alat musik elektronik wajib diselenggarakan dengan memperhatikan norma agama, adat, dan kesopanan, serta mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan.
Adapun pengecualian berlaku bagi kegiatan keagamaan, budaya adat tradisional atau klasik yang menggunakan alat musik tradisional non-elektronik, serta kegiatan resmi pemerintah daerah atau kegiatan lain yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi perizinan, pemilik usaha organ tunggal dan penyelenggara hiburan wajib memperoleh izin keramaian dari kepolisian setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan yang disiapkan antara lain surat permohonan dari pemilik hajat, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, serta surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani penyelenggara dan pengusaha hiburan mengenai kesanggupan mematuhi batas waktu penyelenggaraan.
-
Sosialisasi Diharapkan Cegah Pelanggaran
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dan berperan aktif dalam menerapkan Perbup Nomor 40 Tahun 2024.
Dengan kepatuhan terhadap aturan dan pengawasan bersama, hiburan masyarakat diharapkan tetap berlangsung sebagai bagian dari tradisi dan penggerak ekonomi lokal tanpa mengesampingkan keamanan, ketertiban, serta keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
(Rudiyatmoko)
- Penulis: Rudiyatmoko wartawan kab, pesawaran
- Editor: Ansori




