Breaking News
light_mode

Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 18 Tahun 2026, Penggunaan Gawai di Sekolah Dibatasi

  • account_circle By. Suhairi
  • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
  • print Cetak

Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 18 Tahun 2026, Penggunaan Gawai di Sekolah Dibatasi

Jakarta –warta hukum id,
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengatur penggunaan perangkat digital di lingkungan sekolah.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya menciptakan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi proses pembelajaran serta mendukung tumbuh kembang murid secara optimal. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penggunaan gawai yang tidak tepat selama berada di sekolah berpotensi mengurangi konsentrasi belajar, menurunkan kualitas interaksi sosial antarmurid, meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital, termasuk perundungan siber, serta berdampak pada kesehatan fisik dan mental peserta didik.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa teknologi digital tetap memiliki manfaat sebagai sarana pembelajaran apabila digunakan secara terarah, proporsional, dan bertanggung jawab.

Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan ini bertujuan menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan kualitas pembelajaran, memperkuat interaksi sosial antarmurid, membangun karakter, disiplin, dan tanggung jawab, serta mendukung kesehatan fisik, mental, dan emosional peserta didik.

Dalam pelaksanaannya, Kemendikdasmen menekankan sejumlah prinsip, antara lain berorientasi pada kepentingan terbaik bagi murid, proporsional, partisipatif dengan melibatkan pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan murid, dievaluasi secara berkala, serta memiliki tata kelola yang jelas mengenai tujuan, pengecualian, mekanisme pelaksanaan, dan pengawasannya.

Melalui surat edaran tersebut, kepala satuan pendidikan didorong untuk menyesuaikan tata tertib sekolah sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing dengan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan. Penyesuaian tersebut dapat mencakup pengaturan penggunaan telepon seluler, jam tangan pintar (smartwatch), maupun perangkat komunikasi digital lainnya. Namun, pembatasan tersebut tidak berlaku terhadap perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang disediakan oleh sekolah untuk kepentingan pembelajaran.

Sekolah juga diminta mengatur agar penggunaan gawai tidak mengganggu proses pembelajaran maupun kegiatan sekolah. Selama kegiatan belajar berlangsung, penggunaan gawai dilakukan secara terbatas sesuai kebijakan satuan pendidikan. Dalam kegiatan pembelajaran, penggunaan perangkat hanya diperbolehkan berdasarkan pertimbangan profesional pendidik serta disesuaikan dengan kebutuhan, tujuan, dan karakteristik pembelajaran. Selain itu, mekanisme penyimpanan gawai harus dilakukan secara aman, mudah diawasi, dan disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan masing-masing sekolah.

Kemendikdasmen juga memberikan ruang pengecualian terhadap pembatasan penggunaan gawai. Pengecualian tersebut dapat diberikan dalam kondisi tertentu, seperti untuk kegiatan pembelajaran atas arahan pendidik, keadaan darurat, kebutuhan aksesibilitas bagi murid penyandang disabilitas atau kebutuhan khusus lainnya, kebutuhan medis, kebutuhan transportasi, maupun alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh pengecualian tersebut tetap harus berada dalam pengawasan pendidik dan/atau kepala satuan pendidikan.

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, setiap satuan pendidikan diminta menyusun prosedur operasional standar (POS) yang paling sedikit memuat mekanisme pengumpulan gawai, penyimpanan yang aman, penggunaan terbatas untuk kepentingan pembelajaran, pemberian pengecualian, serta pengembalian gawai kepada murid setelah kegiatan belajar selesai.

Di samping itu, kepala satuan pendidikan juga diharapkan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada murid, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali, serta komite sekolah agar kebijakan dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten.

Melalui penerbitan SE Nomor 18 Tahun 2026 ini, pemerintah berharap tercipta budaya belajar yang lebih fokus, interaksi sosial yang lebih sehat, serta pemanfaatan teknologi digital yang bijaksana di lingkungan satuan pendidikan tanpa menghilangkan fungsi teknologi sebagai pendukung proses pembelajaran(Suhairi ),

  • Penulis: By. Suhairi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sengketa Lahan KCMU dan Masyarakat Makin Meruncing, Ketua DPC Grib Jaya Pesibar Himbau Forkopimda dan APH Lakukan Sosialisasi Hukum

    Sengketa Lahan KCMU dan Masyarakat Makin Meruncing, Ketua DPC Grib Jaya Pesibar Himbau Forkopimda dan APH Lakukan Sosialisasi Hukum

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Riyan kabiro pesisir barat
    • 0Komentar

    Sengketa Lahan KCMU Dinilai Perlu Solusi Melalui Sosialisasi Hukum PESISIR BARAT,wartahukum.id—Sengketa Lahan KCMU dengan masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat terkait lahan perkebunan sawit kembali menjadi perhatian. Konflik yang belum kunjung terselesaikan itu dinilai memerlukan langkah konkret melalui sosialisasi hukum agar masyarakat memahami aturan jual beli lahan pertanian dan Undang-Undang Agraria. Persoalan tersebut kembali mencuat setelah […]

  • Pemkab Pringsewu Ajak Warga Muslim Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kekeringan dan Abu Vulkanik

    Pemkab Pringsewu Ajak Warga Muslim Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kekeringan dan Abu Vulkanik

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Pemkab Pringsewu Ajak Warga Muslim Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kekeringan dan Abu Vulkanik PRINGSEWU, WartaHukum.id — Menyikapi kondisi kekeringan yang melanda wilayah Kabupaten Pringsewu serta dampak sebaran abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu mengajak seluruh masyarakat Muslim untuk bersama-sama melaksanakan Shalat Istisqa, Jumat (11/9/2026). Pelaksanaan shalat meminta hujan tersebut […]

  • Laporan Polisi Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran Resmi Diterima, Sengketa Tanah Adat Tanjung Kemala Masuk Babak Baru

    Laporan Polisi Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran Resmi Diterima, Sengketa Tanah Adat Tanjung Kemala Masuk Babak Baru

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Febriansyah
    • 0Komentar

    Pesawaran, WARTA HUKUM — Laporan polisi Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran terkait dugaan penyerahan dokumen milik Masyarakat Adat Pitung Tiyuh kepada pihak lain akhirnya resmi diterima. Laporan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan ulayat Tanjung Kemala, Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Langkah hukum itu disampaikan Kantor Hukum FB & Partners selaku kuasa hukum Masyarakat […]

  • Rapim JPKP Lampung Tegaskan Soliditas, Totok Yulianto Dorong Juliansyah Lubis Perkuat Organisasi

    Rapim JPKP Lampung Tegaskan Soliditas, Totok Yulianto Dorong Juliansyah Lubis Perkuat Organisasi

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    Rapim JPKP Lampung Jadi Momentum Penguatan Organisasi Bandar Lampung, wartahukum.id — Rapim JPKP Lampung menjadi momentum penting dalam memperkuat konsolidasi internal organisasi relawan di Provinsi Lampung. Dalam forum tersebut, Penasehat JPKP Provinsi Lampung, Totok Yulianto, memberikan dukungan penuh kepada Juliansyah Lubis usai kembali terpilih sebagai Ketua DPW JPKP Provinsi Lampung periode 2026–2031, Sabtu (16/5/2026). Totok menilai […]

  • Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Lansia di Kampung Sriwijaya

    Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Lansia di Kampung Sriwijaya

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Lansia di Kampung Sriwijaya WAY KANAN,wartahukum.id — Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Way Kanan salurkan bansos untuk lansia di Kampung Sriwijaya sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., didampingi Camat Umpu Semenguk Barusman, Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira, […]

  • Kapolda Aceh Tinjau Huntap Presisi di Aceh Tamiang, Pastikan Siap Diresmikan Kapolri

    Kapolda Aceh Tinjau Huntap Presisi di Aceh Tamiang, Pastikan Siap Diresmikan Kapolri

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    Aceh Tamiang, wartahukum.id – Kapolda Aceh tinjau Huntap Presisi di Kabupaten Aceh Tamiang pada hari kedua masa tugasnya sebagai Kepala Kepolisian Daerah Aceh. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas dan infrastruktur Hunian Tetap (Huntap) Presisi telah siap menjelang peresmian yang direncanakan akan dilakukan oleh Kapolri. Kunjungan berlangsung di Desa Simpang Kanan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten […]

expand_less