Pendaftaran Calon Anggota BPD Wadas Ditutup, Muncul Dugaan Intervensi Pemilihan
- account_circle Muhammad. Toyib
- calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
- print Cetak

Calon Anggota BPD Wadas Soroti Dugaan Intervensi dalam Proses Pemilihan
KERAWANG,wartahuk.id—Pendaftaran Calon anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang telah ditutup pada Rabu, 8 Juli 2026. Peserta calon anggota BPD yang mendaftarkan diri dari tiga dusun disebut cukup banyak. Kondisi tersebut menunjukkan antusiasme warga yang ingin berpartisipasi dalam pemerintahan Desa Wadas demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyaluran bantuan agar tepat sasaran.
-
Akhmad Fathoni Maju Sebagai Calon Anggota BPD
Kepada awak media pada Jumat, 10 Juli 2026, Akhmad Fathoni, S.H., yang dikenal sebagai tokoh pemuda dan telah lebih dari 12 tahun aktif di Karang Taruna Pendawa Putra Desa Wadas, menyampaikan bahwa dirinya maju sebagai calon anggota BPD mewakili kalangan pemuda.
Menurut Fathoni, apabila dipercaya masyarakat menjadi anggota BPD, dirinya ingin memonitoring kinerja Pemerintah Desa, khususnya dalam bidang pelayanan, keamanan, kesehatan, serta memastikan bantuan dari Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten dapat tersalurkan tepat sasaran.
-
Fathoni Mengaku Keberatan atas Hasil Musyawarah Lingkungan
Namun, menurut Fathoni, setelah dirinya mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPD, beberapa hari kemudian tokoh masyarakat dari RT 01, RT 02, dan RT 03 RW 06 Dusun Ciherang menggelar rapat untuk menentukan calon yang akan diajukan menjadi anggota BPD Wadas.
Fathoni menyebut peserta musyawarah tersebut tidak hanya berasal dari lingkungan setempat. Menurut keterangannya, terdapat peserta dari dusun lain, bahkan dari desa dan kecamatan lain yang ikut hadir dalam rapat tersebut.
Ia juga menyatakan hasil rapat menyepakati pengajuan Saudara Saifudin sebagai calon yang akan didukung dalam pemilihan BPD Wadas.
-
Fathoni Minta Panitia Melakukan Investigasi
Fathoni mengaku merasa haknya sebagai warga negara untuk dipilih dan memilih telah dirugikan. Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai hak konstitusional warga negara dalam proses demokrasi.
Kemerdekaan hak untuk dipilih dan memilih adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan instrumen Hak Asasi Manusia internasional. Hak ini memastikan setiap warga negara memiliki kebebasan dan kesetaraan dalam berpartisipasi menentukan arah kepemimpinan serta arah kebijakan negara tanpa diskriminasi.
-
Berikut aturan-aturan dasar hukum yang disebutkan dalam keterangannya:
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (3) menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Selain itu, Pasal 22E menegaskan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 43 menjamin hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum atas dasar persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di akhir keterangannya, Fathoni meminta panitia penyelenggara pemilihan calon anggota BPD Wadas untuk melakukan investigasi atas persoalan yang disampaikannya. Ia juga mengajak insan pers untuk ikut mengawal proses pemilihan agar, menurutnya, tidak terjadi intervensi yang dapat merugikan calon lainnya.
(Mohammad toyib)
- Penulis: Muhammad. Toyib
- Editor: Ansori
- Sumber: Kepala Desa Wadas




