Sebulan Sapu Bersih Street Crime, Polda Lampung Tangkap 212 Pelaku dan Bongkar Sindikat Kejahatan
- account_circle Irfan fajri wartawan, Lam-Bar
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Polda Lampung Ungkap 140 Kasus Street Crime Selama Juni 2026
LAMPUNG SELATAN,wartahukum.id—Street crime di Provinsi Lampung menjadi fokus penindakan Polda Lampung selama periode 1 hingga 30 Juni 2026. Dalam kurun waktu satu bulan, kepolisian mengungkap 140 laporan polisi terkait kejahatan jalanan dan mengamankan 212 tersangka dalam operasi yang berlangsung di seluruh wilayah hukum Polda Lampung.
Kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari pengungkapan tersebut, tercatat sebanyak 150 korban menjadi sasaran aksi kriminalitas jalanan di Provinsi Lampung.
-
Polda Lampung Tegaskan Komitmen Berantas Street Crime
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Lampung dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan.
“Selain melakukan tindakan represif, Polda Lampung juga terus melaksanakan langkah preemtif dan preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah Provinsi Lampung,” ujar Kombes Pol. Indra Hermawan.
-
Polisi Sita Kendaraan, Senjata Api, dan Amunisi
Selain menangkap ratusan tersangka, aparat kepolisian juga menyita berbagai barang bukti hasil pengungkapan kasus. Barang bukti tersebut meliputi 55 unit kendaraan roda dua, 25 unit kendaraan roda empat, enam pucuk senjata api rakitan, 2.036 butir amunisi, 23 senjata tajam, serta uang tunai sebesar Rp50.030.000.
Selanjutnya, polisi juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi kejahatan, seperti linggis, kunci letter T, hingga peralatan pemotong kabel.
-
Pencurian Kabel Telkomsel Libatkan 29 Tersangka
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap ialah pencurian kabel milik PT Telkomsel di wilayah Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan 29 tersangka.
Para pelaku diketahui menggunakan alat pencari logam, traffic cone, dan kendaraan truk untuk mengambil kabel tembaga yang tertanam di dalam tanah. Dari pengungkapan itu, polisi menyita sekitar dua ton kabel tembaga beserta sejumlah kendaraan dan alat pendukung yang digunakan dalam aksi pencurian.
-
Ungkap Kasus Debt Collector Berkedok Perampasan
Selain itu, Polda Lampung juga mengungkap kasus dugaan perampasan dan pengancaman yang diduga dilakukan oknum berkedok debt collector di Kota Bandar Lampung.
Sebanyak enam tersangka diamankan setelah diduga melakukan intimidasi terhadap korban dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat agar kendaraan korban tidak ditarik.
Polisi menyebut para pelaku tidak memiliki kewenangan resmi dari perusahaan pembiayaan untuk melakukan penagihan maupun penguasaan objek jaminan fidusia.
-
Polda Lampung Terus Perkuat Penegakan Hukum
Polda Lampung menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di seluruh wilayah Provinsi Lampung. (Irfan/rls)
- Penulis: Irfan fajri wartawan, Lam-Bar




