Breaking News
light_mode

Pungutan Perpisahan SDN – Dugaan Pungutan Perpisahan di SDN Wadas 1 Karawang Disorot Wali Murid

  • account_circle Muhammad Toyyib
  • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
  • print Cetak

Karawang, wartahukum.id – Pungutan Perpisahan SDN kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya pembebanan biaya dalam kegiatan perpisahan siswa di SDN Wadas 1, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Informasi ini mencuat dari keluhan wali murid yang menilai adanya ketidaksesuaian dengan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang, Drs. H. Wawan Setiawan, secara tegas mengatur bahwa kegiatan pelepasan siswa tidak boleh membebankan biaya dengan nominal tertentu kepada peserta didik, terutama bagi siswa tidak mampu dan yatim piatu.

Pungutan Perpisahan SDN: Dugaan Biaya di Luar Ketentuan

Dalam laporan yang diterima media, kegiatan pelepasan siswa kelas 6 SDN Wadas 1 diduga tetap dilaksanakan di salah satu rumah makan di wilayah Telukjambe Timur, yakni RM Pawon Sae. Kegiatan tersebut juga disertai pengumpulan biaya dari siswa dan orang tua.

Adapun dugaan rincian biaya yang beredar di lingkungan wali murid meliputi:

  • Rp115.000 per siswa untuk kegiatan di rumah makan
  • Rp85.000 untuk kaos seragam siswa
  • Rp150.000 untuk kaos seragam dan kerudung ibu (dibeli masing-masing)

Meski demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun komite.

Pungutan Perpisahan SDN: Komite Sekolah Mengaku Tidak Dilibatkan

Ketua komite sekolah, Pupu Bahtiar (Kang Pupu), saat dikonfirmasi pihak media menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa komite tidak dilibatkan secara penuh dalam proses pengambilan keputusan kegiatan perpisahan.

“Kata pupu silahkan pihak media tanyakan langsung ke Kepseknya.”

Pernyataan ini memperkuat perlunya klarifikasi terbuka dari pihak sekolah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran

Secara regulasi, kegiatan pungutan di lingkungan pendidikan telah diatur dalam beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
    Menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib bebas dari pungutan yang bersifat memaksa.
  2. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
    Menyatakan bahwa sumbangan dari orang tua harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya.
  3. Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang
    Melarang adanya pembebanan biaya perpisahan kepada siswa, terutama bagi siswa tidak mampu.

Potensi Sanksi Administratif

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihak sekolah dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:

  • Teguran tertulis dari Dinas Pendidikan
  • Evaluasi kinerja kepala sekolah
  • Peninjauan ulang kegiatan dan pengembalian dana
  • Pembinaan khusus oleh dinas terkait

Penutup

Kasus dugaan Pungutan Perpisahan SDN di SDN Wadas 1 Karawang ini diharapkan menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan pihak terkait. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar dunia pendidikan tetap bersih dari praktik yang membebani orang tua siswa.
Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi yang dimuat bersumber dari keterangan awal wali murid dan pihak terkait yang berhasil dihimpun di lapangan. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SDN Wadas 1, Kepala Sekolah, maupun Dinas Pendidikan Karawang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi guna menjaga keberimbangan informasi.


  • Penulis: Muhammad Toyyib

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Kasus Korupsi SPAM Pesawaran dengan Terdakwa Dendi Ramadona Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Saksi di Pengadilan

    Sidang Kasus Korupsi SPAM Pesawaran dengan Terdakwa Dendi Ramadona Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Saksi di Pengadilan

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Sidang Korupsi SPAM Pesawaran Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Sidang Korupsi SPAM Pesawaran dengan terdakwa Dendi Ramadona kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (23/6/2026). Dalam agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten […]

  • Sebulan Sapu Bersih Street Crime, Polda Lampung Tangkap 212 Pelaku dan Bongkar Sindikat Kejahatan

    Sebulan Sapu Bersih Street Crime, Polda Lampung Tangkap 212 Pelaku dan Bongkar Sindikat Kejahatan

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Irfan fajri wartawan, Lam-Bar
    • 0Komentar

    Polda Lampung Ungkap 140 Kasus Street Crime Selama Juni 2026 LAMPUNG SELATAN,wartahukum.id—Street crime di Provinsi Lampung menjadi fokus penindakan Polda Lampung selama periode 1 hingga 30 Juni 2026. Dalam kurun waktu satu bulan, kepolisian mengungkap 140 laporan polisi terkait kejahatan jalanan dan mengamankan 212 tersangka dalam operasi yang berlangsung di seluruh wilayah hukum Polda Lampung. […]

  • Momen Hari Bhayangkara ke-80, 42 Personel Polres Pringsewu Naik Pangkat, Keluarga Ikut Sematkan Tanda Pangkat

    Momen Hari Bhayangkara ke-80, 42 Personel Polres Pringsewu Naik Pangkat, Keluarga Ikut Sematkan Tanda Pangkat

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Momen Hari Bhayangkara ke-80, 42 Personel Polres Pringsewu Naik Pangkat, Keluarga Ikut Sematkan Tanda Pangkat PRINGSEWU – Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi kebanggaan tersendiri bagi 42 personel Polres Pringsewu yang resmi menerima kenaikan pangkat dalam upacara yang digelar di halaman Mapolres Pringsewu, Rabu (1/7/2026). Kenaikan pangkat tersebut menjadi bentuk penghargaan institusi atas dedikasi, loyalitas, dan […]

  • PT TeL Bersama Pemerintah dan Masyarakat Gelar Aksi Bersih Sungai Lematang

    PT TeL Bersama Pemerintah dan Masyarakat Gelar Aksi Bersih Sungai Lematang

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
    • 0Komentar

    Aksi Bersih Sungai Lematang Wujud Komitmen PT TeL Lestarikan Lingkungan MUARA ENIM, wartahukum.id—PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (PT TeL) kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dengan menggelar kegiatan Volunteer Clean Up Sungai Lematang bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu (15/7/2026). Kegiatan yang diprakarsai melalui tim Corporate […]

  • Dukung UMKM Lokal, Pemkab Way Kanan Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di GSG Blambangan Umpu

    Dukung UMKM Lokal, Pemkab Way Kanan Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di GSG Blambangan Umpu

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    Dukung UMKM Lokal, Pemkab Way Kanan Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di GSG Blambangan Umpu WAY KANAN, WartaHukum.Id – Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Sekretariat Daerah menggelar rapat intensif untuk persiapan Nonton Bareng (Nobar) pertandingan Piala Dunia 2026. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) Pemkab Way Kanan, Senin (6/7/2026). Nobar ini dijadwalkan menyiarkan laga […]

  • Patroli Malam Kasatlantas Polres Way Kanan, Arus Lalin Jalinteng Alang-Alang Ramai Lancar

    Patroli Malam Kasatlantas Polres Way Kanan, Arus Lalin Jalinteng Alang-Alang Ramai Lancar

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Rojali
    • 0Komentar

      WAY KANAN, Wartahukum.id – Satuan Lalu Lintas Polres Way Kanan kembali menggelar patroli malam untuk memantau situasi arus lalu lintas di wilayah hukumnya. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Way Kanan, AKP Sulkhan. Patroli dilaksanakan pada Senin, 29 Juni 2026, sekira pukul 20.30 WIB. Lokasinya di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya di depan SPBU […]

expand_less