Breaking News
light_mode

Pungutan Perpisahan SDN – Dugaan Pungutan Perpisahan di SDN Wadas 1 Karawang Disorot Wali Murid

  • account_circle Muhammad Toyyib
  • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
  • print Cetak

Karawang, wartahukum.id – Pungutan Perpisahan SDN kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya pembebanan biaya dalam kegiatan perpisahan siswa di SDN Wadas 1, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Informasi ini mencuat dari keluhan wali murid yang menilai adanya ketidaksesuaian dengan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang, Drs. H. Wawan Setiawan, secara tegas mengatur bahwa kegiatan pelepasan siswa tidak boleh membebankan biaya dengan nominal tertentu kepada peserta didik, terutama bagi siswa tidak mampu dan yatim piatu.

Pungutan Perpisahan SDN: Dugaan Biaya di Luar Ketentuan

Dalam laporan yang diterima media, kegiatan pelepasan siswa kelas 6 SDN Wadas 1 diduga tetap dilaksanakan di salah satu rumah makan di wilayah Telukjambe Timur, yakni RM Pawon Sae. Kegiatan tersebut juga disertai pengumpulan biaya dari siswa dan orang tua.

Adapun dugaan rincian biaya yang beredar di lingkungan wali murid meliputi:

  • Rp115.000 per siswa untuk kegiatan di rumah makan
  • Rp85.000 untuk kaos seragam siswa
  • Rp150.000 untuk kaos seragam dan kerudung ibu (dibeli masing-masing)

Meski demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun komite.

Pungutan Perpisahan SDN: Komite Sekolah Mengaku Tidak Dilibatkan

Ketua komite sekolah, Pupu Bahtiar (Kang Pupu), saat dikonfirmasi pihak media menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa komite tidak dilibatkan secara penuh dalam proses pengambilan keputusan kegiatan perpisahan.

“Kata pupu silahkan pihak media tanyakan langsung ke Kepseknya.”

Pernyataan ini memperkuat perlunya klarifikasi terbuka dari pihak sekolah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran

Secara regulasi, kegiatan pungutan di lingkungan pendidikan telah diatur dalam beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
    Menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib bebas dari pungutan yang bersifat memaksa.
  2. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
    Menyatakan bahwa sumbangan dari orang tua harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya.
  3. Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang
    Melarang adanya pembebanan biaya perpisahan kepada siswa, terutama bagi siswa tidak mampu.

Potensi Sanksi Administratif

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihak sekolah dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:

  • Teguran tertulis dari Dinas Pendidikan
  • Evaluasi kinerja kepala sekolah
  • Peninjauan ulang kegiatan dan pengembalian dana
  • Pembinaan khusus oleh dinas terkait

Penutup

Kasus dugaan Pungutan Perpisahan SDN di SDN Wadas 1 Karawang ini diharapkan menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan pihak terkait. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar dunia pendidikan tetap bersih dari praktik yang membebani orang tua siswa.
Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi yang dimuat bersumber dari keterangan awal wali murid dan pihak terkait yang berhasil dihimpun di lapangan. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SDN Wadas 1, Kepala Sekolah, maupun Dinas Pendidikan Karawang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi guna menjaga keberimbangan informasi.


  • Penulis: Muhammad Toyyib

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Mafia BBM Lampung: SPBU Labuhan Ratu Disorot, Truk Tanpa Pelat Diduga Bebas Isi Solar dan Pertalite

    Dugaan Mafia BBM Lampung: SPBU Labuhan Ratu Disorot, Truk Tanpa Pelat Diduga Bebas Isi Solar dan Pertalite

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, wartahukum.id – Dugaan Mafia BBM Lampung kembali menjadi sorotan publik. Di tengah gencarnya pemberantasan penyalahgunaan bahan bakar minyak oleh Polda Lampung, masyarakat justru mengeluhkan aktivitas mencurigakan di SPBU 24.351.30 yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. Aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik pengecoran BBM itu disebut berlangsung secara […]

  • Tiga Pilar Kamtibmas Bali Sadhar Utara Cegah Rabies Jelang HUT Bhayangkara ke-80

    Tiga Pilar Kamtibmas Bali Sadhar Utara Cegah Rabies Jelang HUT Bhayangkara ke-80

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Tiga Pilar Kamtibmas Bali Sadhar Utara Dinilai dalam Lomba Hari Bhayangkara ke-80 WAY KANAN, wartahukum.id—Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Way Kanan melalui Satuan Binmas menggelar kegiatan Penilaian Lomba Tiga Pilar Kamtibmas. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (08/06/2026) ini dipusatkan di Kampung Bali Sadhar Utara, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Perlombaan ini diinisiasi sebagai […]

  • Penangkapan Sabu di Pesawaran, Polisi Amankan 7,32 Gram

    Penangkapan Sabu di Pesawaran, Polisi Amankan 7,32 Gram

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Ansori
    • 0Komentar

    Penangkapan Sabu di Pesawaran Libatkan Karyawan Swasta Asal Bandar Lampung Pesawaran, wartahukum.id — Gedong tataan Penangkapan sabu di Pesawaran kembali dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran setelah menangkap seorang pria terduga pelaku berinisial FAC (27), warga Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Selasa malam (26/05/2026). Petugas menangkap tersangka di depan Perum Grand […]

  • Buron Curat Sepeda Motor Ditangkap, Polresta Cirebon Ringkus DPO yang Sembunyi di Bale Dekat Rumah

    Buron Curat Sepeda Motor Ditangkap, Polresta Cirebon Ringkus DPO yang Sembunyi di Bale Dekat Rumah

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    CIREBON, wartahukum.id – Buron curat sepeda motor yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Cirebon dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2026. Tersangka berinisial D (46) ditangkap saat bersembunyi di sebuah jondol atau bale-bale bambu yang berada tidak jauh dari kediamannya di wilayah Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Penangkapan tersebut dilakukan pada […]

  • Diduga Penipuan Investasi, Nama Bripka Indri Disorot

    Diduga Penipuan Investasi, Nama Bripka Indri Disorot

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle WARTA HUKUM
    • 0Komentar

    Korban Minta Kapolda Lampung Tindak Dugaan Penipuan Investasi Bandar Lampung, WARTA HUKUM.ID —Seorang warga di Bandar Lampung mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi yang menyeret nama Bripka Indri Kurniawan, anggota Satuan Sabhara Polresta Bandar Lampung.  Korban bernama Herliana menyebut kerugian yang dialaminya mencapai Rp50 juta setelah sebagian dana sempat dikembalikan oleh pihak terduga pelaku. Kasus […]

  • Ipda Iqbal Jelaskan Situasi di Polsek Bumi Waras, Saksi Sebut Pria Viral Mengaku Keluarga Wakapolda

    Ipda Iqbal Jelaskan Situasi di Polsek Bumi Waras, Saksi Sebut Pria Viral Mengaku Keluarga Wakapolda

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, wartahukum.id — Klarifikasi Ipda Iqbal terkait video viral di Polsek Bumi Waras menjadi sorotan publik. Video yang tersebar menimbulkan tuduhan penolakan laporan polisi dan dugaan pembiaran penganiayaan. Ipda Iqbal menegaskan, tindakan petugas bertujuan menjaga situasi tetap kondusif, bukan menolak laporan masyarakat. Ipda Iqbal Tegaskan Layanan Polisi Tetap Berjalan Ipda Muhammad Iqbal, perwira pengawas […]

expand_less