Breaking News
light_mode

Wayan Setiawan Politikus Bali Akan Dipolisikan Ormas Madas Nusantara Sebar Fitnah dan SARA di Medsos

  • account_circle Muhammad Toy
  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
  • print Cetak

Madas Nusantara Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Fitnah dan Ujaran Kebencian

JAKARTA,wartahukum.id—Ormas Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara akan memproses hukum Politikus, I Wayan Setiawan asal Bali karena menyebar fitnah, ujaran kebencian dan Sara di media sosial untuk mendiskreditkan Ormas Madas Nusantara DPW Bali yang baru dilantik oleh Ketua Umum Madas Nusantara, KRH.HM.Jusuf Rizal, SH, 17 Mei 2026.

Diketahui di Jakarta postingan-postingannya di media sosial menprovokasi, fitnah dan bohong, ujaran kebencian tentang Ormas Madas Nusantara dan mem-framing SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).

Ini patut diduga bertujuan agar Ormas Madas Nusantara dibuat menjadi common anemy (musuh bersama) di Bali, padahal tidak ada yang dilanggar Ormas Madas Nusantara.

Tentu sebagai ormas yang taat hukum kami lebih bijak menempuh jalur hukum dan penyelesaian lewat hukum, karena pernyataan yang dilakukan mengandung mensrea (tidak baik) yang merugikan Madas Nusantara, baik citra maupun wibawa dimata pemerintah maupun masyarakat,” tegas Ketum Ormas Madas Nusantara, KRH.HM.Jusuf Rizal, aktivis penggiat anti korupsi, Relawan Prabowo Subianto kepada media di Jakarta.

  • Madas Nusantara Bantah Framing Negatif dan Keterkaitan Politik

Dicontohkan, materi framing negatif disebut dikatakan jika Ormas Madas Nusantara di Bali akan membantu pengamanan di Bali. Padahal Madas Nusantara tidak pernah membuat pernyataan itu.

Madas Nusantara hadir di Bali mewadahi warga Madura di perantauan se-Nusantara dan luar negeri, termasuk di Bali untuk meningkatkan kompetensi dan Sumberdaya Manusia (SDM) warga agar berkualitas menuju Generasi Emas 2045.

Kemudian dikaitkan dengan politik, padahal Ormas Madas Nusantara kegiatannya tidak terkait urusan politik. Kegiatan Madas Nusantara lebih kepada kegiatan sosial keagamaan, dan mengejawantahkan program Bina, Lindung dan Sejahtera serta kegiatan usaha.

  • Dugaan Ujaran Kebencian dan SARA Jadi Sorotan

Dikaitkan dengan Peristiwa Sampit

Yang lebih parah lagi Wayan Setiawan, tidak hanya sekedar menyebar fitnah dan bohong, tapi juga menyebar ujaran kebencian kepada etnis Madura dengan mengait-ngaitkan peristiwa Sampit untuk mendiskreditkan Ormas Madas Nusantara.

Memprovokasi dan menyebar ujaran kebencian dan mengandung SARA di media sosial yang menimbulkan permusuhan antar anak bangsa dan suku.

Apa yang dilakukan menurut LBH Madas Nusantara cukup untuk diproses hukum. Tingkah polah seperti ini dapat membahayakan kesatuan dan persatuan. Dapat menimbulkan konflik horisontal serta stabilitas keamanan dan kedamaian,” tegas Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Madas Nusantara Siapkan Dasar Hukum Pelaporan

  • Sejumlah Pasal Akan Digunakan dalam Proses Hukum

Terhadap penyebaran ujaran kebencian dan SARA, Ormas Madas Nusantara akan menjerat Wayan Setiawan dengan undang-undang pidana khusus, utamanya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

  • Berikut Pasal-Pasal terkait kasus penyebaran ujaran kebencian dan SARA tersebut:

• Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE: Melarang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

• Pasal 156 dan 156a KUHP: Mengatur tentang tindak pidana pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, serta penodaan agama.

• Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa permusuhan terhadap ras dan etnis tertentu.

  • Profil Singkat Madas NusantaraOrganisasi Berdiri Sejak Oktober 2024

Berdasarkan catatan redaksi, Ormas Madas Nusantara merupakan ormas baru, baru didirikan 19 Oktober 2024. Madas Nusantara bukan ormas preman. Madas Nusantaralah yang lantang minta pemerintah mencabut AHU ormas preman agar tidak menimbulkan kerugian bagi ormas positif.

(Muhammad Toy)

  • Penulis: Muhammad Toy

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadin Peringatkan Dampak Kenaikan Harga Pertamax

    Kadin Peringatkan Dampak Kenaikan Harga Pertamax

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle ansori kabiro
    • 0Komentar

    Kenaikan Harga Pertamax Dinilai Tambah Beban Dunia Usaha JAKARTA,wartahukum.id—Kadin Peringatkan Dampak Kenaikan Harga Pertamax yang dinilai berpotensi menambah biaya operasional dunia usaha serta mendorong kenaikan harga barang dan jasa di berbagai sektor. Penilaian tersebut disampaikan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyusul kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green 95 yang mulai berlaku […]

  • Pemprov Lampung Perkuat Keaktifan Peserta JKN di Tengah Pemutakhiran Data

    Pemprov Lampung Perkuat Keaktifan Peserta JKN di Tengah Pemutakhiran Data

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Pemprov Lampung dan BPJS Kesehatan Bahas Optimalisasi Program JKN BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat upaya optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyusul masih ditemukannya masyarakat yang merasa telah terdaftar sebagai peserta, namun tidak dapat mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaannya tidak aktif. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh dinamika pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), […]

  • BUPATI PRINGSEWU PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118 DAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2026

    BUPATI PRINGSEWU PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118 DAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2026

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Suhairi
    • 0Komentar

    Bupati Pringsewu Pimpin Upacara Harkitnas ke-118 dan Hari Lahir Pancasila 2026 Pringsewu, wartahukum.id — Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas memimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 dan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Selasa (2/6/2026). Dalam amanatnya, Bupati Pringsewu mengajak seluruh aparatur pemerintah dan masyarakat menjadikan peringatan Hari Kebangkitan Nasional […]

  • Kapolda Lampung Buka Rakernis Gabungan Humas dan TIK 2026

    Kapolda Lampung Buka Rakernis Gabungan Humas dan TIK 2026

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle ansori kabiro
    • 0Komentar

       Kapolda Lampung Resmi Buka Rakernis Humas dan TIK Bandar lampung,waratahukumid—Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Drs. Sumarto menghadiri sekaligus membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Gabungan Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) dan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Bid TIK) Polda Lampung Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Emersia […]

  • Omped Visual Berkurban, Konten Kreator Lampung Tebar Kepedulian di Idul Adha 1447 H

    Omped Visual Berkurban, Konten Kreator Lampung Tebar Kepedulian di Idul Adha 1447 H

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    Pesawaran Rayakan Idul Adha dengan Semangat Berbagi Pesawaran, wartahukum.id — Omped Visual berkurban menjadi salah satu perhatian masyarakat pada momentum Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Tradisi kurban yang sarat nilai keikhlasan dan kepedulian sosial itu kembali mengajarkan pentingnya berbagi kepada sesama, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan. Perayaan Idul Adha […]

  • Dugaan Rekrutmen ASN Kemenkumham,Oknum Agung Dwi jaya Terima Uang 420 Juta, Anak Korban Tidak di Terima Kerja

    Dugaan Rekrutmen ASN Kemenkumham,Oknum Agung Dwi jaya Terima Uang 420 Juta, Anak Korban Tidak di Terima Kerja

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle ansori kabiro
    • 0Komentar

      Klaim Setor Ratusan Juta Rupiah, Anak Tetap Gagal Lolos ASN PESAWARAN,wartahukum.id—Dugaan rekrutmen ASN yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencuat di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Seorang warga bernama Ishak mengaku mengalami kerugian hingga Rp420 juta setelah anaknya dijanjikan dapat diterima sebagai ASN di lingkungan Kemenkumham atau lembaga pemasyarakatan. Menurut […]

expand_less