KOSTRAT Way Kanan Kecam Postingan FB yang Menuding Wartawan Terima Uang Pelicin
- account_circle Rojali wartawan way kanan
- calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
- print Cetak

KOSTRAT Way Kanan Tegas Bela Marwah Profesi Jurnalis
Wjurnalis, wartahukum.id—Keluarga Besar Orang Sumatra Terintegrasi (KOSTRAT) DPC Kabupaten Way Kanan beserta seluruh anggota KOSTRAT di tingkat kecamatan menyatakan sikap tegas terhadap postingan akun Facebook “Waykanan Terkini” atas nama Hendri yang menuding wartawan Way Kanan menerima uang pelicin.
Postingan yang diunggah dan menjangkau 5.178 pengguna tersebut berbunyi, “Pesan sya buat wartawan kab way kanan mendingan kalian kerja nyata aja jadi kuli bangunan… setelah di kasih uang pelicin pada diam seperti patung”. Pernyataan itu dinilai telah merendahkan, menggeneralisasi, dan mencederai marwah profesi jurnalis.
-
Rojali Sampaikan Sikap KOSTRAT Way Kanan
Rojali selaku Ketua KOSTRAT DPAC Kecamatan Banjit menanggapi berbagai pertanyaan dan aspirasi dari rekan-rekan KOSTRAT Way Kanan. Menurutnya, banyak anggota KOSTRAT yang juga beraktivitas di bidang jurnalistik sehingga merasa tidak nyaman dengan tuduhan tersebut.
“Kami dari Keluarga Besar KOSTRAT DPC Way Kanan, bersama Sekretaris DPC Way Kanan Bapak Muhtar Mukandi dan seluruh rekan-rekan KOSTRAT, dengan tegas mengecam keras postingan akun FB tersebut. Tuduhan tanpa bukti, data, dan konfirmasi adalah bentuk pencemaran nama baik yang melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE,” tegas Rojali, Selasa 9 Juni 2026.
-
KOSTRAT Ingatkan Pentingnya Menghormati Profesi Wartawan
-
Muhtar Mukandi Soroti Hak Jawab dan Hak Koreksi
Muhtar Mukandi, Sekretaris KOSTRAT DPC Way Kanan, menegaskan bahwa KOSTRAT merupakan organisasi kemasyarakatan yang menjunjung tinggi solidaritas dan integritas. Karena itu, penghinaan terhadap wartawan dinilai turut menyentuh banyak anggota KOSTRAT yang berprofesi sebagai jurnalis.
“Profesi wartawan dilindungi undang-undang. Jika ada pemberitaan yang tidak berimbang, gunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai mekanisme Dewan Pers. Menuding di media sosial tanpa fakta justru mencederai demokrasi dan kebebasan pers itu sendiri,” ujar Muhtar Mukandi.
-
KOSTRAT Dukung Langkah Hukum Organisasi Pers

KOSTRAT DPC Way Kanan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang akan ditempuh organisasi profesi jurnalis seperti JMI, PJS, MOI, AWPI, dan KWIP Way Kanan.
-
Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka
KOSTRAT berharap pemilik akun “Waykanan Terkini” segera melakukan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di Kabupaten Way Kanan.
“Jika tidak ada itikad baik, kami KOSTRAT Way Kanan siap bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menuntaskan persoalan ini sesuai aturan yang berlaku. Ini demi menjaga marwah profesi dan iklim informasi yang sehat di Kabupaten Way Kanan,” tutup Rojali.
-
KOSTRAT Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Tabayyun Sebelum Menyebarkan Informasi
KOSTRAT Way Kanan mengajak seluruh masyarakat Bumi Ramik Ragom untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Organisasi tersebut juga mengimbau masyarakat agar melakukan tabayyun dan memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya kepada publik.
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak mudah menyebarluaskan narasi yang menyerang profesi tertentu tanpa dasar, bukti, maupun fakta yang jelas demi menjaga iklim informasi yang sehat dan kondusif di Kabupaten Way Kanan.
(Rojali/Rls)
- Penulis: Rojali wartawan way kanan




