Breaking News
light_mode

Dugaan Rekrutmen ASN Kemenkumham: Oknum Agung Dwi Jaya Terima Uang Rp 420 Juta, Anak Korban Tak Diterima Kerja

  • account_circle ansori kabiro
  • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
  • print Cetak

Minta Berita Tidak Dipublis Dengan Alasan Mau Diselesaikan”

 

PESAWARAN,wartahukum.id—Warga Desa Negeri Sakti, Dusun Sinar Negeri, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, bernama Ishak (50 tahun) menjadi korban penipuan besar-besaran yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pelaku yang berperan dalam kasus ini adalah Agung Dwi Jaya, yang diketahui bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lampung Timur dan beralamat di Kelurahan Billabong, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp 420 juta. Uang tersebut diserahkan secara bertahap dengan janji manis bahwa anak kandung Ishak, Rafe’e Meisha Saputra, akan diangkat menjadi ASN dan ditempatkan di lingkungan Kemenkumham atau Lapas. Namun, hingga saat ini janji itu tidak pernah terwujud, dan sisa uang sebesar Rp 270 juta belum dikembalikan sepenuhnya.

Kronologi panjang penipuan ini diungkapkan langsung oleh Ishak kepada wartawan Media Warta Hukum, Senin (7/6/2026).

Menurut keterangan Ishak, awal mula peristiwa bermula pada Mei 2023. Saat itu, ia ditawari bantuan oleh tetangga sesama desa, Siti Suarsih. Siti mengaku memiliki kenalan bernama Agung Dwi Jaya yang merupakan pegawai di Lapas dan berkuasa serta sanggup membantu meloloskan anak Ishak menjadi ASN di Kemenkumham.

Tak lama setelah penawaran itu, Ishak diantar oleh anak Siti Suarsih menuju kediaman Agung. Di sana, Agung meyakinkan dirinya sanggup mengurus penerimaan tersebut, namun dengan syarat harus menyiapkan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan.

Awalnya Agung meminta biaya sebesar Rp 350 juta. Uang itu sudah saya serahkan pada tahun 2023. Satu bulan berselang, dia minta tambahan Rp 50 juta dengan alasan biaya penempatan. Sehingga total yang diterima Agung di akhir 2023 sudah mencapai Rp 400 juta,” ungkap Ishak.

 

Penyerahan dana tersebut tidak dilakukan secara tunai, melainkan melalui transfer bank ke rekening atas nama dua orang berbeda. Meski begitu, seluruh bukti transfer tercatat jelas dan diketahui ditujukan untuk kepentingan Agung Dwi Jaya.

Masalah belum berhenti di situ. Memasuki tahun 2024, Agung kembali meminta tambahan dana sebesar Rp 20 juta. Karena masih berharap janji dipenuhi, Ishak kembali memenuhi permintaan tersebut. Alhasil, total keseluruhan uang yang diserahkan melonjak menjadi Rp 420 juta.

Sesuai janji, anak saya ikut seleksi penerimaan untuk tahun 2024. Tapi hasilnya mengecewakan, dinyatakan tidak lulus. Meski begitu saya masih berharap ada kejelasan, karena saya sudah mengeluarkan biaya besar atas nama pengurusan yang dijanjikan dia,” keluh Ishak.

Sepanjang 2025, Ishak terus menunggu kabar kepastian, namun nihil. Hingga September 2025, mulai timbul kecurigaan. Ishak mulai menagih janji dan meminta seluruh uang dikembalikan karena janji penerimaan tidak terpenuhi.

Agung malah berkelit, minta bersabar dengan alasan masih dalam proses. Saya tunggu berbulan-bulan tapi tak ada hasil,” jelasnya.

Memasuki 2026, terbukti bahwa alasan tersebut hanyalah akal-akalan semata. Pada Januari 2026, Ishak menekan Agung agar uangnya dikembalikan. Akhirnya Agung hanya mengembalikan Rp 50 juta dan berjanji melunasi sisanya pada Maret 2026.

Saat Maret tiba, tak ada kabar dan tak ada uang masuk. Ishak pun mendatangi langsung kediaman Agung bersama Putri, salah satu pihak yang terlibat saat perkenalan awal.

Di akhir April 2026, Agung berjanji lagi akan lunasi sisa pembayaran sekitar bulan Mei. Tapi kenyataannya, akhir Mei 2026 lalu dia cuma transfer Rp 100 juta saja,” ungkap Ishak kecewa.

Dari total Rp 420 juta yang diserahkan, baru Rp 150 juta yang kembali ke kantong korban. Masih tersisa utang janji sebesar Rp 270 juta yang belum dikembalikan. Komunikasi terakhir terjadi pada 29 Mei 2026, di mana Agung hanya meminta nomor rekening Ishak, namun setelah itu hilang kabar dan tak ada dana yang masuk hingga berita ini diturunkan.

Kini Ishak telah meminta bantuan lembaga hukum untuk menindaklanjuti kasus ini. Ia pun berharap pimpinan Kemenkumham, baik di tingkat Provinsi Lampung maupun Kantor Pusat, serta Kanwil Kemenkumham Lampung segera menindak tegas oknum yang mencoreng nama baik instansi tersebut.

Saya minta uang saya kembali, anak saya juga tidak diterima kerja. Saya juga minta Kemenkumham perbaiki sistem perekrutan, karena banyak oknum tak bertanggung jawab memanfaatkan jabatan dan situasi untuk menipu orang kecil seperti kami yang tak paham aturan,” tegas Ishak.

Ia memberi peringatan keras kepada Agung Dwi Jaya. Jika dalam waktu dekat sisa uang tak dikembalikan dan tak ada itikad baik, ia tak segan menempuh jalur hukum sampai ke tingkat pusat.

Kalau uang tak dikembalikan, saya lapor hukum sampai ke pusat agar oknum ini ditindak tegas. Jangan sampai ulangi perbuatan ini dan merusak nama baik satuan kerja Kemenkumham,” tegasnya.

 

KONFIRMASI MEDIA: “JANGAN DIBERITAKAN, MAU DISELESAIKAN”

Saat Media Warta Hukum melakukan konfirmasi kepada Agung Dwi Jaya yang bertugas di Lapas Lampung Timur, oknum yang diduga sebagai pelaku penipuan ini mengakui telah menerima uang tersebut. Ia bahkan mengaku sudah menerima surat somasi dari kuasa hukum korban.

  • Terkait sisa uang Rp 270 juta yang belum dikembalikan, Agung beralasan sedang berusaha mencari dana.

Terkait dana tersebut sampaikan dengan Pak Ishak, dana tersebut sedang saya cari. Saya mohon bersabar,” ujar Agung saat dikonfirmasi.

Saat ditanya mekanisme penerimaan ASN yang menggunakan dana, Agung berkelit dan menyebut dirinya hanya perantara.

Saya hanya penyambung lidah saja bang,” jawabnya.

Ditanya ke mana perginya uang ratusan juta yang sudah diterima dari Ishak, Agung mengaku uang itu sudah disetorkan ke pihak lain.

Dana tersebut sudah saya serahkan Bang, sudah saya setorkan. Tanyakan langsung saja dengan Pak Ishak,” jawabnya mengelak.

Di akhir pembicaraan, Agung memohon agar berita ini tidak dimuat atau diturunkan ke publik. Ia beralasan masih ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan baik-baik.(red)

 

“Tolong berita ini jangan dinaikkan dulu Bang, karena mau saya selesaikan baik-baik,” pungkas Agung Dwi Jaya, tanpa menjelaskan kapan kepastian pelunasan akan dilakukan. (Red)

  • Penulis: ansori kabiro

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang Dilantik Hari Ini

    Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang Dilantik Hari Ini

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle ansori kabiro
    • 0Komentar

    Pemerintah Tunjuk Nanik Sudaryati Deyang Pimpin Badan Gizi Nasional JAKARTA,wartahukum.id—Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dijadwalkan menjalani pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 8 Juni 2026, di Istana Kepresidenan Jakarta. Pemerintah menunjuk Nanik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menggantikan Dadan Hindayana yang sebelumnya diberhentikan bersama dua pimpinan lainnya dalam rangka pembenahan lembaga tersebut. […]

  • Operasi Patuh Lodaya 2026 Dimulai, Polisi Bidik 11 Pelanggaran Prioritas di Kuningan

    Operasi Patuh Lodaya 2026 Dimulai, Polisi Bidik 11 Pelanggaran Prioritas di Kuningan

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    KUNINGAN, wartahukum.id – Operasi Patuh Lodaya 2026 akan digelar selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Melalui operasi ini, Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik Mewujudkan Masyarakat yang […]

  • Tiga Bentuk Bakti Anak kepada Orang Tua yang Sudah Wafat

    Tiga Bentuk Bakti Anak kepada Orang Tua yang Sudah Wafat

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Red
    • 0Komentar

    Amalan untuk Orang Tua yang Telah Wafat Tetap Bernilai di Sisi Allah Oleh : ustadz Ansori Wartahukum.id – Bakti anak kepada orang tua tidak berakhir ketika ayah atau ibu meninggal dunia. Dalam ajaran Islam, seorang anak tetap dapat memberikan kebaikan kepada orang tua yang telah wafat melalui sejumlah amalan yang dianjurkan. Para ulama menjelaskan bahwa […]

  • Truk Bermuatan 10 Ton Mundur di Tanjakan Kemiling, Aksi Cepat Babinsa Selamatkan Korban

    Truk Bermuatan 10 Ton Mundur di Tanjakan Kemiling, Aksi Cepat Babinsa Selamatkan Korban

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Doni Ramadana
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, wartahukum.id – Babinsa sigap evakuasi menjadi sorotan dalam kecelakaan lalu lintas dramatis di Jalan Wan Abdurrahman, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Senin sore (18/5/2026). Aksi cepat Babinsa Koramil 410-02/TBS, Serka Nanang, berhasil mengendalikan situasi darurat dan menyelamatkan korban dari mobil yang ringsek usai dihantam truk bermuatan semen 10 ton. Peristiwa itu bermula […]

  • Wabup Pesawaran Dorong Kolaborasi Penanggulangan TBC dan Malaria dalam Rapat Besar Inisiatif Lampung Sehat 2026

    Wabup Pesawaran Dorong Kolaborasi Penanggulangan TBC dan Malaria dalam Rapat Besar Inisiatif Lampung Sehat 2026

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

      Pesawaran, 23 April 2026 — Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya dalam penanggulangan Tuberkulosis (TBC) dan malaria, Pemerintah Kabupaten Pesawaran mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Besar Inisiatif Lampung Sehat (ILS) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan ramah tamah serta penanaman pohon dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, di Banyu […]

  • Hello world!

    Hello world!

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle wartahukum
    • 1Komentar

    Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!

expand_less