Breaking News
light_mode

Permesta 57 Cabang Kota Medan Minta Tim Cakrawala Dishub Usut Pungli Jukir di Medan Area

  • account_circle By.Nezza Sapitri
  • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
  • print Cetak
  • Permesta 57 Cabang Kota Minta Usut Aliran Dana Pungli Jukir Dan Tim Cakrawala Dishub Kota Medan Tertibkan Jukir Melanggar Aturan di Jalan Medan Area Selatan Pasar Merah Timur

 

MEDAN,Wartahukum.id – Juru parkir yang beroperasi tanpa karcis, tanpa tanda pengenal (badge), tanpa rompi resmi, serta mengutip tarif yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) adalah juru parkir liar (jukir liar) atau pelaku pungutan liar (pungli).

Berdasarkan aturan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, tindakan tersebut dikategorikan sebagai praktik ilegal dan pelanggaran hukum.

Tim Investigasi Gabungan Aliansi Wartawan Sumatera Utara dan LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Sumatera Utara menemukan adanya dugaan Juru parkir yang melanggar aturan dan mengutip retribusi parkir menyalahi Perda Rp 3000 kepada warga di Parkir Tepi Jalan Medan Area Selatan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area Kota Medan.

Fitri Nst Ketua Permesta 57 Cabang Kota Medan meminta kepada Tim Cakrawala Dinas Perhubungan Kota untuk mengamankan jukir yang melanggar aturan.

  • “Selamatkan PAD Kota Medan dari kebocoran, kami minta Tim Cakrawala Kota Medan usut dugaan pungli parkir tepi jalan di Jalan Medan Area Selatan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area Kota Medan tepatnya di depan Beku Steak Kota Medan,” ungkapnya Rabu (21/10/2026).

Fitri Nst juga mengatakan dirinya meminta Inspektorat Kota Medan memeriksa Camat Medan Area yang melakukan pembiaran terhadap Home Steak berjualan di atas Drainase dan periksa Pajak Restoran, Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).

  • Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa:

– Identitas Jukir Resmi: Jukir yang sah wajib memiliki dan menggunakan atribut lengkap berupa rompi resmi berlambang Pemko Medan, tanda pengenal (badge/ID card) aktif, dan wajib memberikan karcis retribusi resmi kepada pengendara.

– Ketentuan Tarif: Penarikan uang parkir wajib mengikuti Perda yang berlaku. Jika jukir meminta tarif di luar ketentuan (misalnya meminta uang tunai di area e-parking atau tanpa karcis resmi), maka itu termasuk pungli.

– Sanksi Hukum: Oknum yang melakukan pungli parkir liar dapat ditindak tegas oleh tim gabungan Dishub (seperti Tim Cakrawala) dan dapat diserahkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran hukum pidana.

 

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapat Minggon Desa Margakaya Perkuat Koordinasi Pemerintahan dan Sinergi Kelembagaan Desa

    Rapat Minggon Desa Margakaya Perkuat Koordinasi Pemerintahan dan Sinergi Kelembagaan Desa

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Irfanthoink - Hendra
    • 0Komentar

    KARAWANG, WARTA HUKUM – Rapat Minggon Desa Margakaya kembali menjadi agenda rutin Pemerintah Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, sebagai forum untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, serta sinergi antarlembaga desa. Kegiatan yang dilaksanakan setiap hari Rabu ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Rapat […]

  • Capaian NIB KDMP Langsa Tertinggi di Aceh, Target 100 Persen Tinggal Selangkah Lagi

    Capaian NIB KDMP Langsa Tertinggi di Aceh, Target 100 Persen Tinggal Selangkah Lagi

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    Kota Langsa Pimpin Aceh dalam Capaian NIB dan RAT Koperasi Merah Putih KOTA LANGSA, Wartahukum.id — Capaian NIB KDMP Langsa kembali mencatat prestasi membanggakan. Berdasarkan laporan Simkopdes Semester I Tahun 2026, Kota Langsa berhasil menempati peringkat pertama kabupaten/kota di Aceh dalam capaian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), berdasarkan persentase kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan […]

  • DPC ASWIN Pringsewu Ikuti Zoom Meeting Nasional DPP ASWIN Bersama Perwakilan 37 Provinsi

    DPC ASWIN Pringsewu Ikuti Zoom Meeting Nasional DPP ASWIN Bersama Perwakilan 37 Provinsi

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    DPC ASWIN Pringsewu Ikuti Zoom Meeting Nasional DPP ASWIN Bersama Perwakilan 37 Provinsi Pringsewu – Wakil Ketua DPC ASWIN Kabupaten Pringsewu, Suhairi, bersama Doni Ramadana, mengikuti kegiatan Zoom Meeting Nasional yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASWIN. Kegiatan tersebut dipandu oleh Taryani dan dihadiri langsung oleh Ketua Umum ASWIN, Irno Budi Kiswoyo, serta Advokat […]

  • WABUP AGUS SURANTO PIMPIN UPACARA HARI LAHIR PANCASILA DAN HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA 2026

    WABUP AGUS SURANTO PIMPIN UPACARA HARI LAHIR PANCASILA DAN HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA 2026

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Tanggamus –warta hukum id, Wakil Bupati Tanggamus, Agus Suranto, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Lahir Pancasila dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 yang dilaksanakan di Lapangan Kantor Bupati Tanggamus, Selasa (2/6/2026). Upacara tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Pejabat Fungsional, Aparatur Sipil Negara (ASN), […]

  • Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos Didalami, Polres Pesawaran Siap Minta Pendapat Ahli Pidana UNILA

    Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos Didalami, Polres Pesawaran Siap Minta Pendapat Ahli Pidana UNILA

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Penyidik Dalami Bukti Digital dan Keterangan Ahli dalam Aduan Zahrial   PESAWARAN, wartahukum.id—Penanganan aduan terkait dugaan penyerangan kehormatan dan pencemaran nama baik melalui media sosial terus bergulir di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, Polda Lampung. Aduan yang disampaikan Zahrial pada 24 Februari 2026 kini memasuki tahap pendalaman. Penyidik tidak hanya meminta keterangan pelapor dan […]

  • Dek Fadh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

    Dek Fadh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana, Dek Fadh Dorong Koordinasi Lintas Instansi JAKARTA,wartahukum.id — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh untuk mempercepat penanganan infrastruktur yang rusak akibat bencana hidrometeorologi. Hal itu disampaikan Dek Fadh dalam rapat koordinasi percepatan […]

expand_less