Permesta 57 Cabang Kota Medan Minta Tim Cakrawala Dishub Usut Pungli Jukir di Medan Area
- account_circle By.Nezza Sapitri
- calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
- print Cetak

- Permesta 57 Cabang Kota Minta Usut Aliran Dana Pungli Jukir Dan Tim Cakrawala Dishub Kota Medan Tertibkan Jukir Melanggar Aturan di Jalan Medan Area Selatan Pasar Merah Timur
MEDAN,Wartahukum.id – Juru parkir yang beroperasi tanpa karcis, tanpa tanda pengenal (badge), tanpa rompi resmi, serta mengutip tarif yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) adalah juru parkir liar (jukir liar) atau pelaku pungutan liar (pungli).
Berdasarkan aturan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, tindakan tersebut dikategorikan sebagai praktik ilegal dan pelanggaran hukum.
Tim Investigasi Gabungan Aliansi Wartawan Sumatera Utara dan LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Sumatera Utara menemukan adanya dugaan Juru parkir yang melanggar aturan dan mengutip retribusi parkir menyalahi Perda Rp 3000 kepada warga di Parkir Tepi Jalan Medan Area Selatan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area Kota Medan.
Fitri Nst Ketua Permesta 57 Cabang Kota Medan meminta kepada Tim Cakrawala Dinas Perhubungan Kota untuk mengamankan jukir yang melanggar aturan.
- “Selamatkan PAD Kota Medan dari kebocoran, kami minta Tim Cakrawala Kota Medan usut dugaan pungli parkir tepi jalan di Jalan Medan Area Selatan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area Kota Medan tepatnya di depan Beku Steak Kota Medan,” ungkapnya Rabu (21/10/2026).
Fitri Nst juga mengatakan dirinya meminta Inspektorat Kota Medan memeriksa Camat Medan Area yang melakukan pembiaran terhadap Home Steak berjualan di atas Drainase dan periksa Pajak Restoran, Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
-
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa:
– Identitas Jukir Resmi: Jukir yang sah wajib memiliki dan menggunakan atribut lengkap berupa rompi resmi berlambang Pemko Medan, tanda pengenal (badge/ID card) aktif, dan wajib memberikan karcis retribusi resmi kepada pengendara.
– Ketentuan Tarif: Penarikan uang parkir wajib mengikuti Perda yang berlaku. Jika jukir meminta tarif di luar ketentuan (misalnya meminta uang tunai di area e-parking atau tanpa karcis resmi), maka itu termasuk pungli.
– Sanksi Hukum: Oknum yang melakukan pungli parkir liar dapat ditindak tegas oleh tim gabungan Dishub (seperti Tim Cakrawala) dan dapat diserahkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran hukum pidana.
- Penulis: By.Nezza Sapitri
- Editor: RojaliJalex
- Sumber: Tim Investigasi Gabungan Aliansi Wartawan Sumut dan LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Sumut / By. Nezza Sapitri




